Mahasiswa sebagai entitas kolektif yang rentan terfragmentasi membutuhkan satu simbol representasi yang mampu menyalurkan aspirasi serta mengkritisi kebijakan institusional. Dalam konteks ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memiliki posisi politis dalam demokrasi kampus. BEM memegang mandat sentral dalam artikulasi kepentingan mahasiswa. Namun, eksistensi BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) kian terasa berjarak dan kehilangan esensi pergerakan, seakan BEM tidak jauh berbeda dengan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lainnya yang mengedepankan program kerja dan acara unggulan daripada sebagai lembaga eksekutif kampus. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai BEM UNS sebagai manifestasi konkret representasi mahasiswa. Apakah keberadaannya masih relevan secara fungsional dan politis sebagai badan eksekutif mahasiswa?
BEM UNS secara retoris mengklaim bahwa mereka masih berada di jalur kolektif pergerakan dengan tetap mengangkat dan menyuarakan isu-isu krusial seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penanganan kekerasan seksual. Meski demikian, terdapat “tren proker” konservatif yang mana anggota lebih fokus pada keberjalanan program kerja yang sudah berjalan turun-menurun daripada pergerakan advokasi. Lantas, apakah isu-isu ini diangkat untuk memenuhi tuntutan estetika feeds–sebagai caption formal semata? Karena substansi perjuangan rasanya sudah tergerus dengan komoditas program kerja dan terdapat diskoneksi operasional nyata dalam kepengurusannya.
Evaluasi BEM UNS Periode Tahun Lalu: Ilusi Keseimbangan Pergerakan dan Kepanitiaan
Pada periode 2025, BEM UNS meninggalkan jejak dengan citra yang kurang baik. Mereka lebih sering melaksanakan proker di bidang sosial, minat bakat, pendidikan, dan pengembangan SDM ketimbang melaksanakan fungsi utamanya sebagai pilar pergerakan dan advokasi mahasiswa. Bahkan hingga muncul candaan “BEM = Badan Event Mahasiswa” di kalangan mahasiswa UNS. Program kerja tersebut sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi sebagai lembaga eksekutif seharusnya BEM UNS lebih memprioritaskan fungsinya sebagai pilar pergerakan dan advokasi mahasiswa.
Terkait hal ini, Muhammad Kailani Rizqi Pratama atau biasa dikenal sebagai Kailani, selaku Presiden BEM UNS 2026, menuturkan (5/3/2026), “Jika BEM sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa mengubah khittah dari BEM itu sendiri sebagai pergerakan, saya rasa salah, tapi ketika pada akhirnya BEM tetap sesuai khittah-nya sebagai pergerakan, kemudian ditambah event, itu nggak masalah.” Ia menambahkan, “Karena tren mahasiswa saat ini kan event. Nanti kalau hanya seratus persen pergerakan, wacana yang muncul adalah BEM terlalu pergerakan. Sementara itu, mahasiswa sekarang butuh event, mungkin event-event terkait dengan konser dan festival karier.”
Kailani tidak menyangkal citra BEM UNS sebagai badan event. Menurutnya, hal ini tidak mengubah BEM UNS hanya sebagai badan event, tetapi tetap menjadi pilar pergerakan sekaligus menambah fungsi sebagai pelaksana event. Ia berpendapat bahwa BEM UNS perlu melaksanakan event untuk menghindari anggapan bahwa BEM terlalu pergerakan, karena tren di kalangan mahasiswa saat ini cenderung pada event seperti konser dan festival karier. Jika alasannya demikian, maka BEM UNS sedang kehilangan fungsi leader (pemandu arah gerakan) dan berubah menjadi sekadar follower (pengikut selera pasar).
BEM tidak beroperasi dengan sumber daya tak terbatas. Energi, waktu, dan dana adalah elemen yang sifatnya zero-sum, yakni alokasi untuk satu hal akan mengurangi jatah bagi hal lainnya. Jika banyak sumber daya manusia dikerahkan untuk mengurus konser atau festival, maka fokus terhadap eskalasi isu politik dan advokasi secara otomatis akan tereduksi. Justifikasi bahwa BEM harus membuat event karena mahasiswa sekarang butuh event adalah bentuk pragmatisme yang berbahaya bagi sebuah lembaga eksekutif politik. BEM tidak didirikan untuk menjadi promotor hiburan yang tunduk pada selera pasar atau tren hedonisme mahasiswa. Hal ini menormalisasi pergeseran BEM menjadi semi-EO dengan dalih “menyesuaikan tren” adalah sebuah kemunduran fungsional.
Ketakutan Kailani akan wacana “BEM terlalu pergerakan” justru mengonfirmasi bahwa kepengurusan saat ini masih mewarisi mentalitas main aman seperti kepengurusan sebelumnya. Stigma “Badan Event Mahasiswa” tidak muncul tanpa sebab, ia lahir dari akumulasi kekecewaan mahasiswa pada kepengurusan periode sebelumnya. Karena itu, seharusnya Kailani tidak “bermain” seperti kepengurusan sebelumnya, ia seharusnya membawa perubahan pada BEM UNS 2026.
Fungsi Internal: BEM untuk Akar Rumput atau Eksklusif untuk Pengurus?
Adanya distorsi fungsional BEM menggerus eksistensi dan marwah organisasi mereka. Selain itu, banyak mahasiswa terutama mahasiswa baru yang mulai bersikap apatis terhadap BEM dan mempertanyakan manfaat adanya badan eksekutif. Menyikapi pertanyaan terhadap fungsi BEM, Kailani menanggapi, “Saya pernah ditanya apa untungnya nge-BEM. Saya melihat bahwa BEM ini punya suatu hal yang tidak tertulis, tapi itu menjanjikan, yaitu relasi. Pascakampus itu kan tidak akan jauh dari dunia kerja dan di sana akan bersosialisasi.” Jawaban tersebut meleset dari esensi pertanyaan dan terlalu klise.
Alih-alih menjawab manfaat keberadaan BEM, Kailani malah memberikan alasan bergabung dengan BEM seakan mempromosikannya sebagai agen penyalur kerja dan lembaga kursus kepemimpinan. Kailani melanjutkan, “Apa yang bisa dijanjikan? BEM sebagai ruang belajar. Kalau mau belajar desain, ada kementeriannya. Kalau mau belajar event, ada badan khususnya. Kalau mau belajar advokasi, ada kementerian advokasi.” Pernyataan ini mempertegas adanya distorsi fungsional dan menyebabkan disorientasi eksistensi BEM yang kian menjauh dari kepentingan massa.
BEM terbentuk karena mahasiswa memerlukan counter-power untuk mengawasi kebijakan kampus. BEM sebagai garda terdepan yang dapat membela hak-hak mereka, bukan hanya tempat memperindah Curriculum Vitae pengurusnya. Mahasiswa yang bayar UKT tidak butuh BEM menjadi tempat les dan panitia acara hiburan, mereka butuh BEM menjadi tameng saat berhadapan dengan birokrasi rektorat. Mahasiswa mengharapkan BEM sebagai representasi suara mahasiswa terhadap kebijakan yang diskriminatif dan eksploitatif. Sebagai badan eksekutif, BEM harus peka terhadap isu substansial yang ada dan memposisikan diri sebagai jembatan antara suara mahasiswa dengan pemangku kebijakan.
Menempatkan advokasi dalam posisi yang sejajar dengan kelas desain atau manajemen pelaksanaan konser sebagai sekadar pilihan “modul belajar” adalah bentuk penyusutan makna perjuangan. Advokasi tidak lagi dipandang sebagai fungsi dasar BEM untuk membela hak mahasiswa, melainkan hanya sebagai fungsi dasar BEM untuk mempercantik portofolio anggota. Jika BEM terbawa arus dalam tren program kerja, maka ia kehilangan unggulannya, kecuali bagi mereka yang katanya mencari relasi. BEM tidak dapat disamakan dengan UKM dan Ormawa yang berfokus pada pengembangan skill tertentu. Karena pada dasarnya, BEM bukanlah skill-builder, tetapi simbol representasi mahasiswa.
Fungsi Eksternal 2026: Antara Birokratisasi Isu dan Nyali Turun ke Jalan
Kepengurusan BEM UNS periode sebelumnya terjebak pada aksi simbolik dan kajian di Instagram yang minim partisipasi massa. Peserta konsolidasi umumnya hanya terdiri dari anggota BEM dan segelintir aktivis kampus, tanpa melibatkan mahasiswa secara luas. Dalam merespons kritik ini, Kailani menawarkan sejumlah strategi untuk kabinet 2026, seperti inventarisasi isu, timeline eskalasi, propaganda terukur, dan pembentukan Sekolah Politik Pergerakan.
“Pertama, tahun ini kami punya program inventarisasi isu. Sebelum isu itu naik, kami inventarisasi dulu secara luas isu-isu apa yang menjadi sorotan. Setelah itu, melakukan konsolidasi. Pergerakan hari ini jangan sampai jadi pergerakan yang reaktif, mesti punya timeline kapan isu ini akan dieskalasikan. Secara kajian juga harus lebih siap dan penyebarluasan propaganda harus lebih terukur. Kami juga merencanakan Sekolah Politik Pergerakan sebagai langkah edukasi untuk mahasiswa. Demokrasi dan aksi massa itu butuh konsolidasi internal, pengkajian isu, baru setelah itu kami menetapkan langkah selanjutnya,” tutur Presiden BEM UNS 2026 tersebut.
Secara administratif, gagasan ini tampak rapi dan sistematis. Namun, pendekatan tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru, yakni potensi birokratisasi pergerakan. Pernyataan bahwa pergerakan tidak boleh reaktif menjadi paradoks dalam konteks realitas politik di Indonesia, yakni kebijakan sering kali disahkan secara mendadak. Situasi seperti ini menuntut respons yang cepat. Jika setiap isu harus melewati proses birokrasi internal, maka momentum perlawanan berpotensi hilang.
Rencana pembentukan Sekolah Politik Pergerakan juga patut dikritisi. Meskipun memiliki tujuan edukatif, program ini berpotensi menjadi dalih untuk menunda aksi. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang akan menjadi peserta? Jika hanya terbatas pada anggota BEM atau kelompok tertentu, maka elitisme dalam tubuh BEM akan terus berlanjut.
Pada akhirnya, fungsi eksternal BEM tidak diukur dari banyaknya kajian yang dibuat, kerapian timeline, atau estetika konten media sosial. Ukuran keberhasilan pergerakan terletak pada daya tekan politik yang dihasilkan. Jika keberhasilan hanya diukur dari aktivitas administratif, maka pergerakan tersebut kehilangan maknanya.
Kesimpulan
Upaya BEM UNS periode 2026 untuk menggabungkan pelaksanaan event dengan eskalasi perjuangan justru berpotensi melahirkan birokratisasi gerakan. Relevansi BEM bergantung pada keberanian internal organisasi untuk meninggalkan mentalitas bermain aman dan kepentingan pragmatis. Eksistensi BEM UNS dipertaruhkan pada kemampuannya dalam memprioritaskan kepentingan mahasiswa di atas kepentingan individu pengurus.
BEM harus dikembalikan pada posisinya sebagai lembaga representatif yang mengawasi kekuasaan, menyuarakan aspirasi mahasiswa, dan mengkritisi kebijakan. Bukan sebagai lembaga kursus kepemimpinan atau penyelenggara hiburan yang tidak berbeda dengan UKM dan ormawa. Kegagalan dalam mengembalikan marwah advokasi sebagai prioritas utama akan mengonfirmasi bahwa BEM telah mengalami pergeseran menjadi entitas yang kehilangan taring politiknya.
Penulis: Wantech Arofiq Huda Firdausyi, Stevani Aqueen Hanyt
Editor Ejaan: Rifda Auliana, Muthiara ‘Arsy

