Intro
Gelombang protes mahasiswa atas buruknya kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran kembali memadati jalanan Kota Solo. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa menuntut Reformasi Jilid II di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta pada Jumat (12/06/2026).
Usamah Abdul Haris, Presiden Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menegaskan bahwa gerakan tersebut digelar karena amanat Reformasi 1998 dinilai belum selesai.
“Jadi ketika Presiden mengatakan rakyat desa tidak menggunakan dolar, itu keliru. Bahan-bahan harian kita itu dari impor, bahkan beras dan pupuk tanaman juga impor. Ketika membeli barang dari luar negeri, kita menggunakan dolar. Saat dolar naik dan kurs kita melemah, rakyat di desa yang paling sulit membeli bahan-bahan tersebut,” tegas Usamah.

Manifesto Gerakan: 9 Tuntutan Aliansi BEM Solo Raya
7 Tuntutan Nasional:
- Stabilkan Mata Uang Rupiah untuk Melindungi Ekonomi Masyarakat
Mahasiswa mendesak pemerintah segera mengatasi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS demi melindungi stabilitas ekonomi harian masyarakat. - Tolak Kenaikan Harga BBM
Kebijakan sepihak mendongkrak harga Pertamax hingga 32% dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter serta Pertamax Green menjadi Rp17.000 per liter per tanggal 10 Juni 2026. - Tolak Pengesahan UU POLRI yang Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang Pengesahan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 lalu dinilai cacat prosedur karena luput dari pengawasan publik. Pasal perpanjangan usia pensiun di atas 60 tahun serta perluasan jabatan sipil untuk aparat dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
- Evaluasi dan hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
MBG dikritik keras karena dinilai hanya menjadi ajang pemborosan anggaran negara, lalu disusul dengan mencuatnya kasus korupsi besar-besaran oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya terkait pengadaan barang dan konflik kepentingan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). - Evaluasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
KDMP yang dinilai dijalankan secara tergesa-gesa tanpa adanya kajian matang di lapangan. - Kembalikan Tugas Pokok dan Fungsi TNI-POLRI
Mahasiswa mendesak pemerintah untuk mengembalikan TNI dan Polri pada tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai amanat reformasi. - Segerakan Pengesahan UU Perampasan Aset
Mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
2 Tuntutan Regional
- Persampahan Kota Solo (Putri Cempo)
Mahasiswa menuntut transparansi penuh dari Pemkot Surakarta terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik yang dinilai tidak akuntabel. - PBB untuk sekolah Swasta
Aliansi meminta Pemkot Surakarta menghapus beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta karena institusi pendidikan bersifat nonprofit dan membantu tugas negara mencerdaskan bangsa.
Dugaan Penangkapan Dua Mahasiswa UMS
Ketegangan sempat mewarnai jalannya aksi ketika 2 peserta unjuk rasa dilaporkan diamankan secara mendadak oleh aparat kepolisian. Salah satu korban penangkapan, N (inisial) memberikan kesaksian bahwa pihak kepolisian langsung merangkul lalu membawa N dan S ke dalam mobil.
“Kita belum buka, belum apa-apa. Tas masih dipakai, bahkan poster belum dikeluarkan. Niatnya memang mau dibagikan ke teman-teman yang mau ditempel juga, tapi nggak tahu kenapa tiba-tiba di belakang langsung diambil begitu, langsung ditarik,” ungkap N, Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, polisi berdalih bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna mengantisipasi kericuhan. “Bilangnya sih takut menyulut tindakan anarkis dengan teman-teman karena berpakaian hitam. Alasannya karena nggak pakai almet (almamater), karena kita bawa poster, katanya sih begitu, ya,” tambahnya.
Merespons dugaan tersebut, Kapolresta Kota Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono, membantah keras tudingan adanya intimidasi terhadap massa aksi. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian berada di lapangan murni untuk mengawal jalannya demonstrasi hingga massa membubarkan diri secara tertib.
“Hal yang pasti, tadi kita tidak menculik ataupun yang lain-lainnya. Oke? Itu saja. Untuk keterkaitan dengan orang yang dibawa, itu saja ya, terima kasih,” tegas Kombes Pol Catur saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (12/06/2026)

Jawaban DPRD
Dalam merespons tuntutan massa aksi, DPRD Kota Surakarta berkomitmen untuk mengawal aspirasi mahasiswa, baik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Tanggapan Isu Nasional oleh DPRD Kota Surakarta
- Menyatakan siap meneruskan seluruh tuntutan kepada DPR RI dan Presiden, termasuk tuntutan yang berada di luar tupoksi DPRD Kota Surakarta.
- Mengisyaratkan dukungan penghentian pelaksanaan dua program pusat yang dituntut aksi massa.
“Tentunya kita ingin itu (MBG dan KDMP) ditutup,” tutur Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, Jumat (12/06/26).
- Mengaku selalu melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pelaksanaan MBG dan KDMP.
- Menyatakan posisi politiknya mendukung pengesahan UU Perampasan Aset dengan terus mengusahakan koordinasi dengan DPR RI.
Tanggapan Isu Regional oleh DPRD Kota Surakarta
- Menjelaskan bahwa program pengelolaan Putri Cempo tersebut merupakan inisiatif Wali Kota yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik tanpa melalui persetujuan DPRD Kota Surakarta.
“Saya bertanggung jawab bahwa itu tidak transparan dan tidak ada akuntabilitasnya, dan itu adalah ranah eksekutif,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (12/06/26).
- Berjanji akan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secepat-cepatnya pada 15 Juni 2026, khususnya Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian sebagai leading sektor kerja sama tersebut.
- Membuka kemungkinan kebijakan bebas PBB bagi sektor pendidikan.
- Kebijakan pemberian keringanan pajak dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta ditargetkan mencapai 1 triliun pada tahun 2026 melalui optimalisasi berbagai sektor pajak daerah, termasuk PBB. “Di satu sisi kita harus menaikkan PAD. Di sisi lain, kita harus memberi toleransi kepada pihak-pihak yang memang bukan profit oriented,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (12/06/26).
- Menyatakan sektor pendidikan perlu mendapat ruang afirmasi kebijakan sebab bagian dari tugas konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aksi massa memberi tenggat waktu tiga hari terhitung dari jam kerja kepada DPRD Kota Surakarta. Pada Rabu, 17 Juni 2026, DPRD Kota Surakarta harus memberikan kepastian jawaban terhadap tuntutan yang telah diberikan.
“Akan ada aksi lagi jika dari waktu tenggat tiga hari jika tidak ada pernyataan dari DPRD. Kita menunggu dari DPRD dan kita sudah memberikan nomor CP (Contact Person) untuk memberi informasi bahwasanya apakah tuntutan kita didengar dan apakah akan ada perubahan,” ungkap Usamah, Koordinator Lapangan Aksi.
Reporter: Ilham Nur A., Nisa Maftu, Hilmi Rosyid, Dzakwan Putra, Editiawan, Faiz Zaydan, Ghiffara Husna
Penyusun: Usna Ully, Kartika, Natasya M
Editor: Tiara Nur A., Muthiara Arsy

