Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Foto Indonesia (PFI), serta sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Solo Raya menggelar aksi damai di depan Monumen Pers Nasional, pada Selasa (28/7/2026). Aksi ini menjadi respon atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta, 23 Juli 2026.
“Itu yang dulu kita sebut ‘londo ireng’, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sebutan “Londo Ireng” yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Massa menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, lantaran kata tersebut berpotensi memunculkan stigma negatif dan mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di lapangan.

Arti ‘Londo Ireng’, Mengapa Sebutan Ini Berbahaya Bagi Jurnalis?
“Londo ireng” berasal dari bahasa Jawa yang secara harfiah berarti “Belanda hitam”, sebutan historis untuk menyebut warga pribumi yang dianggap berkhianat atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri. Penggunaan istilah ini dinilai dapat memunculkan stigma negatif karena memposisikan jurnalis sebagai pengkhianat bangsa yang bekerja demi kepentingan asing, bukan kepentingan publik.
Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, menilai tuduhan tersebut bukan sekadar istilah biasa. Menurutnya, anggapan bahwa wartawan membela kepentingan asing berpotensi menimbulkan salah paham di masyarakat dan mengganggu keselamatan jurnalis saat meliput di lapangan.
“Sangat berbahaya karena itu menimbulkan pandangan negatif terhadap kerja teman-teman. Bagaimana nanti bekerja di lapangan kalau tuduhan itu mengancam jiwa?” ujar Sri Hartanto.
Selanjutnya, dia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh oleh tuduhan tersebut. Menurutnya, aksi ini menjadi langkah penting untuk menegaskan kepada publik bahwa jurnalis bukan londo ireng.
“Kami meminta masyarakat jangan percaya ucapan Pak Prabowo bahwa kita (pers) bukan londo ireng. Itu sama sekali tidak benar. Aksi ini untuk memberitahu publik bahwa kita benar-benar bukan londo ireng,” tambahnya.
Empat Tuntutan Utama Koalisi Pers Solo Raya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua AJI Solo periode 2026–2029, Ika Yuniati, membacakan empat poin tuntutan dan pernyataan sikap yang disepakati oleh koalisi Pers Solo Raya. Ika menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Empat tuntutan tersebut antara lain:
- Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja jurnalistik.
- Hentikan Stigmatisasi dan Intimidasi: Mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, kriminalisasi, maupun narasi yang mendiskreditkan jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sebagai bagian dari demokrasi.
- Jaminan Kebebasan dan Keselamatan: Menuntut pemerintah menjamin kebebasan serta keselamatan seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
- Komitmen Nyata terhadap Demokrasi: Meminta Presiden dan seluruh penyelenggara negara menghormati pers sebagai pilar demokrasi serta menerima kritik sebagai mekanisme kontrol publik.
Aksi Simbolis Tutup Mulut hingga Melempar Kartu Pers
Tidak hanya diisi dengan penyampaian orasi, massa aksi menggelar sejumlah bentuk protes simbolis di area Monumen Pers Nasional Surakarta. Pertama, para wartawan dan peserta aksi menutup mulut mereka menggunakan lakban sebagai bentuk protes terhadap ancaman kebebasan pers dalam bersuara.
Sambil menutup mulut, massa aksi berjalan mundur mengelilingi tugu yang berada di depan lokasi. Hal ini menjadi bentuk protes atas kondisi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia yang sedang mengalami kemunduran.
Tak hanya itu, jurnalis yang hadir juga melepas kartu pers mereka dan mengumpulkannya di jalanan. Aksi melepas kartu identitas ini dilakukan sebagai bentuk protes atas munculnya stigma negatif terhadap profesi jurnalis, sekaligus wujud kekhawatiran akan hilangnya rasa aman saat meliput di lapangan.
Rangkaian aksi damai tersebut ditutup setelah perwakilan koalisi membacakan seluruh poin pernyataan sikap dan menyelesaikan deretan aksi simbolis. Sri Hartanto menegaskan bahwa konsolidasi pers di Solo tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.
“Aksi akan terus kita lakukan sampai ada pernyataan resmi dari Bapak Presiden Prabowo,” tegas Sri Hartanto.
Reporter: Nisa, Kartika, Natasya, Salma, Erlin
Penulis: Nisa dan Kartika
Editor: Tiara Nur A’isah

