Pemilihan umum (pemilu) mahasiswa selama ini diposisikan sebagai instrumen utama dalam membangun legitimasi student government di Universitas Sebelas Maret (UNS). Berdasarkan mekanisme ideal, mahasiswa sebagai konstituen diberi ruang untuk menentukan arah kepemimpinan dan memastikan bahwa roda kekuasaan berputar atas dasar kehendak bersama. Dengan demikian, ruang kompetisi gagasan yang sehat tanpa sekat menjadi terbuka.
Namun, Pemilu UNS 2025 justru berjalan dalam kondisi yang serba terbatas. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kembali berkutat pada calon tunggal. Euforia demokrasi yang kelabu ini memicu gerakan kotak kosong sebagai respons dari sebagian mahasiswa yang merasa tidak terwakili dalam kontestasi. Dari hasil pemilihan, tingkat partisipasi mahasiswa juga tercatat rendah jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan mahasiswa UNS. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu UNS 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan.
Alih-alih menghadirkan adu manifesto dengan sorak sorai simpatisan yang kompetitif, Pemilu justru berpotensi menjadi sekadar arena reproduksi kekuasaan yang telah terbentuk sebelumnya. Paradoks ini ditandai dengan pilihan yang terbatas, kompetisi elektoral yang mati, serta krisis legitimasi. Oleh karena itu, laporan ini mencoba menelusuri arah yang sedang dituju Pemilu UNS 2025. Masihkah ia menjadi ruang demokrasi bagi mahasiswa, atau justru bergeser menjadi prosedur legitimasi kekuasaan?
Jejak Hegemoni dalam Eksekutif
Pemilu UNS 2025 memperlihatkan satu gejala yang sulit diabaikan yaitu absennya kontestasi yang kompetitif. Kehadiran calon tunggal dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM menandai menyempitnya ruang pilihan bagi mahasiswa. Dalam kondisi ini, pemilu tidak lagi menjadi arena adu gagasan, melainkan cenderung berjalan sebagai prosedur formal tanpa kompetisi yang seimbang. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan mahasiswa, terutama terkait faktor yang menyebabkan terbatasnya kandidat dalam kontestasi. Salah satu isu yang mengemuka adalah peran organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) dalam membentuk dinamika politik kampus.
Secara normatif, keberadaan ormek diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018, yang menegaskan perannya dalam pembinaan ideologi Pancasila serta pengembangan kepemimpinan mahasiswa. Namun, dalam praktiknya, keterlibatan ormek tidak selalu berhenti pada fungsi pembinaan. Dalam konteks tertentu, ia juga dapat membentuk struktur kekuasaan yang berpengaruh di dalam organisasi internal kampus.
Di UNS, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kerap disebut sebagai aktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam politik kampus UNS. Hal ini menjadi rahasia umum bahwa setiap kampus memiliki ormek yang dominan. Namun, di UNS, dominasi tersebut dinilai menunjukkan pola berulang dalam mencetak kader pada posisi-posisi strategis, khususnya di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dampaknya, ruang kontestasi menjadi tidak sepenuhnya terbuka. Dalam kondisi ini, kompetisi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kapasitas dan gagasan, melainkan juga oleh akses terhadap jaringan. Hal ini turut memengaruhi persepsi mahasiswa terhadap politik kampus. Anggapan bahwa Pemilu UNS bersifat elitis dan eksklusif mulai menguat. Mahasiswa yang berada di luar lingkar organisasi dominan cenderung merasa tidak memiliki ruang untuk terlibat. Sikap yang kemudian dilabeli sebagai apatis ini pada dasarnya lebih mencerminkan keterbatasan akses daripada ketidakpedulian.
Kritik terhadap kondisi ini juga datang dari organisasi lain. Front Mahasiswa Nasional (FMN) UNS, misalnya, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu UNS 2025 tidak menghadirkan kontestasi gagasan yang berarti. Mereka menilai tidak ada proses politik yang mampu melahirkan student government yang benar-benar berpihak pada kepentingan mahasiswa secara luas. “Selama penyelenggaraan Pemilu UNS yang sudah dilakukan sejak 5 November, kami jujur sangat kecewa dengan minimnya, atau bahkan bisa dibilang tidak ada sama sekali kontestasi politik dan penempatan gagasan-gagasan baru yang bisa melahirkan student government yang benar-benar berpihak kepada perjuangan demokratis mahasiswa.” Pernyataan tersebut diunggah di Instagram @fmn.uns pada pada 21 November 2025.
Di sisi lain, Ketua KAMMI UNS 2025, Muhammad Syafnat mempertegas secara jelas bahwa asumsi publik yang mengatakan bahwa KAMMI yang mendominasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan. “Sebenarnya, kalau dibilang mendominasi, nggak. Aku bilang ya karena kami melalui jalur formal, apakah ini termasuk dominasi kekuasaan? Aku pribadi jawab tidak. Kami lewat jalur pemilu yang sah. Bahkan ada dinamika di situ, dinamika kotak kosong. Jadi, ormek itu sebenarnya jalan juga, tapi entah kenapa mereka nggak memajukan,” ujarnya saat diwawancarai (4/3/2026).
Syafnat mengatakan bahwa kader yang dicalonkan telah melalui proses formal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa secara struktural tidak ada pengakuan eksplisit mengenai adanya praktik dominasi. “Jadi, Faiz (Presiden BEM UNS 2025) dan Kailani (Presiden BEM UNS 2026) memang kader KAMMI. Pada dasarnya, kami melalui jalur profesional yang dinamakan pemilu. Di situ, diuji pendapat, uji publik, dan dinilai pada teman-teman seluruh mahasiswa UNS,” tambahnya.
Namun, di luar klaim tersebut, publik membaca adanya pola dalam jalur kaderisasi menuju posisi strategis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Intellectual Leadership School (ILS), program kepemimpinan di bawah BEM. Dalam dua tahun terakhir, Presiden BEM UNS berasal dari posisi Kepala Sekolah ILS, sehingga memunculkan asumsi adanya jalur tertentu menuju kepemimpinan. Menurut data, memang benar bahwa dua tahun berturut-turut Presiden BEM UNS merupakan kepala sekolah dari ILS. Persepsi mengenai adanya pola kaderisasi ini juga muncul di kalangan mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang mengamati dinamika Pemilu UNS dalam dua tahun terakhir menilai bahwa terdapat alur tidak tertulis dalam jalur menuju kepemimpinan BEM UNS. “Sebenarnya kalau sedikit jeli mengamati pemilihan dua tahun terakhir, jelas sekali plotting-an yang pertama menjadi Staf PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kedua, menjadi Kepsek ILS. Ketiga, menjadi Wakil Menteri PSDM. Lanjut lagi, entah ini opsi ya, mau menjadi Ketua PKKMB atau langsung ke Presiden BEM. Tahun ini pun demikian, cuman digeser ke FISIP saja, tapi konteksnya sama saja. Kita bisa membaca itu sebagai pattern,” ujarnya. Meskipun tidak dapat digeneralisasi sebagai mekanisme formal, pandangan ini menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa membaca adanya pola kaderisasi yang berulang dalam distribusi posisi strategis di BEM UNS.
Namun, pola ini kembali dibantah oleh pihak terkait. Kepala Sekolah ILS 2024 yang kini menjabat sebagai Presiden BEM UNS 2026, M. Kailani Rizqi ketika diwawancara (5/3/2026) menyatakan bahwa ILS bukanlah “golden ticket” untuk masuk BEM. “Karena gini, ILS itu bisa bikin kamu cepat keterima BEM, tapi bahkan bisa bikin kamu cepat ketolak BEM juga. Ya, jadi bukan berarti ILS ini adalah golden ticket.” Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa ILS bukanlah pengaderan yang sengaja dibentuk untuk membentuk calon presiden di BEM.
Ditambah lagi, Ketua KAMMI 2025, Muhammad Syafnat menyebutkan, “Pola itu mungkin kebetulan saja.” Ia menganggap bahwa pola kaderisasi ILS menuju presiden BEM UNS hanya sebuah kebetulan karena dua tahun sebelumnya Presiden BEM UNS bukan berasal dari Kepala Sekolah ILS. Ia mengatakan bahwa sekolah kaderisasi dibentuk untuk mengader di lembaga bukan untuk ormek. KAMMI sendiri juga memiliki tempat kaderisasi yang bernama Muslim Leadership Training (MLT).
Namun demikian, narasi berbeda muncul dari mantan siswa dan mentor ILS yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Akspro BEM 2026. Ahmad Muhajir (3/3/2026) menyebut bahwa ILS memang menjadi salah satu pintu awal bagi mahasiswa untuk masuk ke dalam struktur BEM UNS dengan estimasi sekitar 20% pesertanya melanjutkan ke dalam organisasi. “Menurut saya sendiri, kuncian BEM itu ada di ILS dalam hal untuk kaderisasi. Kalau kita berani membuka dan membedah berapa banyak alumni-alumni ILS yang hari ini menduduki posisi strategis di BEM. Itu kita berani buka. Itu teman-teman bisa lihat sendiri, berapa sih orang-orang alumni ILS yang sekarang jadi menteri-menteri. Saya rasa banyak, lebih dari dua puluh persen prediksi saya. Akhirnya, kita tahu ILS jadi lahan yang sangat basah untuk upaya kaderisasi di BEM UNS,” ujarnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara klaim formal dan realitas yang dirasakan di lapangan. Di satu sisi, tidak ada pengakuan eksplisit mengenai dominasi. Di sisi lain, keberulangan pola dan keterhubungan antarposisi tetap menjadi fakta yang sulit diabaikan. Dengan demikian, persoalan hegemoni tidak semata-mata terletak pada benar atau tidaknya tudingan dominasi secara absolut, melainkan pada dampak struktural yang dihasilkannya. Ketika akses terhadap kekuasaan tidak terbuka secara setara, maka demokrasi kehilangan salah satu prinsip dasarnya yaitu kesetaraan kesempatan. Dalam konteks ini, Pemilu UNS tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang kompetisi yang terbuka, melainkan berpotensi menjadi mekanisme yang mereproduksi pola kekuasaan yang sama dari waktu ke waktu.
Kotak Kosong Sebagai Manifestasi Kebuntuan Kontestasi
Kondisi kontestasi yang tidak sepenuhnya terbuka, sebagaimana terlihat dalam pola hegemoni tertentu dalam politik kampus, menemukan bentuk reaksinya dalam Pemilu Mahasiswa UNS 2025. Salah satu manifestasi paling nyata dari kondisi tersebut adalah menguatnya gerakan kotak kosong. Selama ini, kotak kosong kerap diposisikan sebagai pelengkap prosedural dalam pemilihan. Namun, dalam Pemilu UNS 2025, ia justru menjelma menjadi arus yang signifikan. Pasalnya, suara kotak kosong mampu meraih 914 suara dan nyaris menggeser calon tunggal dalam kontestasi Presiden dan Wakil Presiden BEM, Muhammad Kailani Rizqi Pratama dan Abdullah Azzam Algie yang memperoleh 1.403 suara. Meskipun tak membawa figur dan kampanye resmi apapun, gerakan ini tetap mampu mengimbangi basis massa dari pasangan tersebut.
Dalam konteks ini, kotak kosong tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar opsi teknis, melainkan sebagai bentuk ekspresi kolektif atas ketidakpuasan terhadap struktur kontestasi yang dinilai tidak memberikan ruang alternatif. Fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan wawancara dengan dua mahasiswa yang termasuk penggagas dari gerakan ini, Prana dan Ananta (nama samaran), kemunculan kotak kosong merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang telah lama dirasakan mahasiswa. Salah satu yang paling terasa adalah pola kontestasi yang cenderung berulang. Publik dipenuhi asumsi bahwa alur menjadi pemimpin mahasiswa selalu berasal dari lingkar organisasi yang sama, yakni di bawah naungan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) UNS.
“Sebenarnya dari organisasi mana pun kalau mau menaikkan kadernya, ya sah-sah saja,” ujar Prana (2/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa persoalan muncul ketika hegemoni tersebut berujung pada ketimpangan peluang dalam kontestasi. “Permasalahannya ketika KAMMI menguasai kursi itu, anggota-anggota BEM UNS yang dikader KAMMI itu terlalu diuntungkan. Jadi, yang non-KAMMI kemungkinan besar akan kalah meskipun kompeten,” lanjutnya.
Menurutnya, dominasi sebuah organisasi dinilai memberi benefit instan bagi anggota tertentu. Akibatnya, ruang kandidat lain menjadi terbatas. Dalam situasi seperti ini, kompetisi tidak lagi bertumpu pada kapasitas individu, melainkan turut dipengaruhi oleh kedekatan dengan organisasi. Menilik lebih dalam tentang calon tunggal, keberadaan kader ormek lain yang absen dalam kontestasi ini juga perlu dipertanyakan. Dalam pandangan Prana, keputusan untuk tidak maju bukan karena ketiadaan kader dari para ormek, melainkan pertimbangan realistis terhadap peluang yang dianggap kecil.
“Sepengetahuanku dari beberapa kenalan ormek-ormek, mereka bukan kekurangan kader dan sebagainya. Mereka mengakui untuk duduk di kursi UNS masih kalah suara,” ucap Prana. Keputusan untuk maju bukan hanya tentang keberanian, melainkan kalkulasi yang cukup realistis. Setiap gerakan membutuhkan logistik dan massa yang tidak sedikit, sehingga peluang menang selalu menjadi pertimbangan utama. Hal ini menjadi konsekuensi dari ketimpangan kekuatan yang dirasakan di lapangan. Dalam pembacaan Prana dan Ananta, pola yang berulang secara perlahan dapat menyaring bahkan menyingkirkan “kemungkinan-kemungkinan” lain sejak awal. Akibatnya, ruang kompetisi tidak lagi melahirkan adu gagasan, namun hanya politik satu arah yang berjalan tanpa pembanding.
Dalam konteks ini, Dosen Fakultas Hukum UNS, Airlangga Surya, menilai bahwa dorongan perubahan seharusnya diiringi dengan kehadiran alternatif dalam kontestasi politik. “Nah, kenapa mereka nggak mencalonkan? Masalahnya gitu, kan? Mereka ingin mendorong perubahan, tapi nggak mencalonkan diri. Artinya begini, ketika kita ingin menuntut perubahan berarti kita harus melakukan movement dong kalau secara politiknya begitu. Kalau tidak ada movement, tidak akan ada perubahan, karena status quo-nya kuat,” ujarnya (24/2/2026).
Di tengah tidak hadirnya kandidat tandingan, kotak kosong kemudian muncul sebagai satu-satunya kanal yang tersedia bagi mahasiswa untuk mengekspresikan ketidaksetujuan. Hal ini juga dipandang sebagai indikasi adanya kebuntuan dalam sistem demokrasi mahasiswa. “Hal ini menunjukkan ketidakpuasan mahasiswa, tetapi tidak ada yang bisa mengonsolidasikan karena dia tidak punya saluran. Salurannya hanya kotak kosong, ya sudah kotak kosong,” lanjut Airlangga.
Di sisi lain, Ketua KAMMI UNS 2025, Syafnat, memandang kemunculan kotak kosong sebagai bagian dari dinamika kontestasi yang tetap perlu diapresiasi. Ia menilai bahwa keberadaan kotak kosong setidaknya menghadirkan bentuk perlawanan dalam situasi minimnya kandidat tandingan. “Alhamdulillah juga ada kotak kosong yang main juga,” ujarnya. Kehadiran opsi tersebut, menurutnya, membuat kontestasi tidak sepenuhnya berjalan tanpa pembanding.
Menilik struktur dari gerakan ini, gerakan kotak kosong tidak dibangun melalui struktur organisasi formal. Tidak ada figur sentral atau hierarki kepemimpinan yang jelas. Konsolidasi dilakukan secara cair melalui pendekatan personal dari satu individu ke individu lain yang memiliki keresahan serupa. “Kalau ditanya inisiatornya siapa, inisiatifnya datang dari keresahan kami semua. Siapa yang menginisiasi? Kesadaran teman-teman mahasiswa. Mahasiswa yang mencermati dinamika internal BEM, mulai dari pergerakan, event, advokasi, hingga Pemilu UNS. Kesadaran ini untuk menjadikan UNS lebih demokratis dengan government yang baru,” tegas Ananta (2/2/2026).
Di permukaan, gerakan kotak kosong disiarkan dengan berkolaborasi melalui akun-akun anonim seperti @uns_gembos, @bocoralus.uns, @kentingansantuy, dkk. Melalui kanal ini, publik disuguhi narasi yang cukup runtut mengenai huru-hara Pemilu UNS 2025, mulai dari investigasi hegemoni KAMMI, eksplorasi kompetensi kandidat Capres dan Cawapres BEM, hingga seruan untuk memilih kotak kosong. “Kami sudah berani membuat gerakan itu pasti kami bisa mempertanggungjawabkan, itu juga narasi bareng-bareng yang sudah disepakati,” ujar Prana.

Di sisi lain, media visual seperti poster bertuliskan “PILIH KOTAK KOSONG” juga digunakan. Menurut penuturan mereka, poster-poster ini tidak memiliki jumlah spesifik karena dicetak sesuai kebutuhan untuk disebarkan sehari sebelum pemungutan suara. Penyebarannya memang tidak merata ke seluruh fakultas, mereka menyasar titik-titik tertentu yang dinilai potensial.

“Dari aku sendiri cetak sekitar 15 sampai 20 poster untuk disebarkan ke Fakultas Peternakan, Kedokteran, dan FMIPA,” tutur Prana. Selain itu, poster serupa juga ditemukan di Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. “Kami langsung door to door karena nggak tahu mana teman dan mana lawan. Kami juga kontak satu per satu teman yang sekiranya memiliki keresahan yang sama,” tutur Ananta. Taktik tersebut dipilih untuk mencegah kebocoran data sekaligus menjaga agar gerakan tetap kolektif untuk kepentingan mahasiswa. “Kami menjaga gerakan ini tetap kolektif, takutnya kalau ada yang ditokohkan jadi blunder,” lanjutnya. Mereka menyatakan bahwa ajakan tidak pernah dilakukan secara massal melalui grup, apalagi dengan paksaan. Menariknya, sebagian besar mahasiswa yang dihubungi memiliki keresahan yang sama.
Dari situ, mulai terbentuk kelompok kecil berisikan mahasiswa lintas fakultas yang mana masing-masing anggota perlahan mengambil peran sebagai narahubung pergerakan di fakultasnya. Pada waktu itu, mereka belum dapat menjangkau seluruh fakultas karena keterbatasan perwakilan. Namun, sekitar dua hari hingga satu hari sebelum pemungutan suara, semakin banyak mahasiswa yang mengaku resah terhadap polemik Pemilu UNS 2025. Pada titik ini, barisan kotak kosong menyepakati untuk memasifkan gerakan. Perwakilan tiap fakultas pun terbentuk sebagai hasil dari proses konsolidasi yang berkembang secara bertahap. Tepat pada hari pemungutan suara, barisan kotak kosong bergerak secara kolektif dengan turun langsung dan menyebar ke berbagai fakultas.
Namun demikian, dinamika tersebut tidak lepas dari catatan kritis. Gerakan kotak kosong dalam praktiknya melanggar aturan main Pemilu UNS, khususnya terkait batas waktu kampanye. Aktivitas mobilisasi yang masih berlangsung hingga hari pemungutan suara menunjukkan bahwa gerakan ini tidak sepenuhnya berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi problematis karena di satu sisi kotak kosong diposisikan sebagai bentuk kritik terhadap sistem, tetapi di sisi lain justru mengabaikan mekanisme yang menjadi dasar dari proses demokrasi itu sendiri. Ketua KAMMI UNS 2025 turut menyoroti persoalan ini. “Kemarin juga ada beberapa hal yang disayangkan. Kemarin, pada hari H masih banyak kampanye kotak kosong. Kan lucu sebenarnya, itu salah satu titik kelemahan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) tahun ini adalah kurang adanya itu. Aku sudah melaporkan ini. Kok masih banyak kampanye kotak kosong ya pada hari H,” ungkapnya. Pernyataan ini tidak hanya mengarah pada pelanggaran yang dilakukan oleh gerakan kotak kosong, tetapi juga menyinggung lemahnya pengawasan dari penyelenggara Pemilu UNS dalam menegakkan aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu Wahbin selaku Ketua KPU UNS memberikan perspektif yang berbeda dengan menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati keberadaan gerakan kotak kosong sebagai bagian dari dinamika demokrasi mahasiswa. “Sebelumnya memang KPU menghormati adanya gerakan itu karena itu bentuk ekspresifnya para mahasiswa juga bagian dari dinamika. Selama hal itu tidak mencederai keberlangsungan. Itu kami rasa itu masih bagian dalam demokrasi,” katanya (18/3/2026). Namun demikian, ia juga mengakui bahwa berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara, terutama terkait kualitas pelaksanaan yang dinilai belum maksimal. “Itu juga mungkin menjadi bahan evaluasi bagi panitia terkait mungkin kualitas penyelenggaraan kami yang mungkin belum maksimal sehingga menyebabkan beberapa hal itu,” lanjutnya. Terkait dugaan pelanggaran kampanye kotak kosong hingga hari pemungutan suara, Ketua KPU menegaskan bahwa aspek pengawasan berada di bawah kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sehingga penilaian mengenai tertib atau tidaknya gerakan tersebut seharusnya dikonfirmasi kepada lembaga pengawas. “Untuk terkait tertib dan tidaknya mereka dalam menyuarakan itu bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada Panwaslu sendiri karena yang menjadi bagian dari pengawasan seperti itu,” jelasnya.

Puncaknya, kotak kosong meraih 914 suara dari total 2.406 suara yang masuk dalam pemilihan Capres dan Cawapres BEM. Sementara itu, pasangan Kailani–Algie memperoleh 1.403 suara, dengan 89 suara tidak sah. Walaupun menghadapi kekalahan, angka ini berpotensi menjadi bekal pergerakan ke depan. Apabila berandai-andai tentang kemenangan, barisan kotak kosong merencanakan berbagai pembaharuan regulasi. Bentuk paling kecilnya adalah menghidupkan kembali ruang kompetisi dengan mengupayakan adanya dua atau lebih calon untuk adu gagasan. Lebih spesifik, mereka menginginkan adanya threshold atau batas minimal kemenangan di setiap fakultas untuk mendorong Capres dan Cawapres BEM untuk memperkuat legitimasi dengan menggaet massa sebanyak-banyaknya.
Sementara, pihak universitas melihat fenomena ini melalui sudut pandang yang berbeda. Hartono sebagai Rektor UNS menilai bahwa kemunculan kotak kosong merupakan manifestasi dari dua kemungkinan, yakni sikap apatis mahasiswa atau adanya perasaan tersumbat dalam menyalurkan partisipasi politik. “Itu berarti adalah pekerjaan rumah bersama. Kotak kosong itu manifestasi dari dua hal, yaitu perasaan apatis, artinya apatis itu tidak mau tahu atau mereka ingin berkontribusi, tetapi tersumbat yang akhirnya bermanifestasi ke sana (kotak kosong),” ungkapnya (2/3/2026). Namun demikian, pembacaan ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara institusi dan mahasiswa. Jika pihak universitas melihat kotak kosong sebagai persoalan partisipasi, maka dalam pengalaman sebagian mahasiswa, fenomena ini justru dipahami sebagai respons terhadap struktur kontestasi yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka.
Di sisi lain, kotak kosong juga memiliki keterbatasan sebagai instrumen politik. Berbeda dengan kandidat alternatif yang dapat menawarkan gagasan dan program, kotak kosong tidak menghadirkan arah kepemimpinan yang konkret. Dalam konteks ini, pilihan terhadap kotak kosong lebih merepresentasikan penolakan daripada solusi atas persoalan yang ada. Pandangan ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan tidak selalu berujung pada perubahan apabila tidak diikuti dengan upaya membangun alternatif dalam kontestasi. Dengan demikian, gerakan kotak kosong dapat dipahami sebagai sinyal kritik atas kondisi demokrasi mahasiswa, sekaligus penanda adanya keterbatasan dalam kanal perubahan yang tersedia.
Kebobrokan Kinerja KPU UNS 2025
Pemilu UNS 2025 tidak hanya diwarnai minimnya kontestasi, tetapi juga diiringi berbagai persoalan administratif dan teknis yang menyeret penyelenggara, yakni KPU UNS, ke dalam pusaran kritik. Sejumlah mahasiswa menyoroti lemahnya sosialisasi, kesalahan teknis dalam pelaksanaan, hingga minimnya transparansi dalam proses penghitungan suara. Akumulasi persoalan ini tidak hanya memengaruhi kualitas penyelenggaraan, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.
Salah satu persoalan paling mendasar terletak pada aspek sosialisasi. Pada Pemilu UNS 2025, KPU UNS justru membuat akun Instagram baru, @pemilu.uns, yang digunakan sebagai kanal utama publikasi. Namun, akun ini tidak dikenal luas oleh mahasiswa, tercermin dari jumlah pengikut yang hanya mencapai 171 akun selama masa pemilu berlangsung. Akibatnya, distribusi informasi menjadi terbatas. Di beberapa fakultas seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), mahasiswa hanya menerima tautan pemungutan suara tanpa penjelasan memadai. Bahkan, sejumlah mahasiswa baru di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mengaku tidak mengetahui bahwa pemilu sedang berlangsung. Kondisi ini berkontribusi langsung terhadap rendahnya partisipasi mahasiswa dan meningkatnya angka golongan putih (golput).
Ketua KPU UNS 2025 sendiri mengakui kesalahan tersebut terkait pembuatan akun Instagram baru KPU UNS yang disebabkan oleh ketidakmampuan pihak KPU melakukan proses login pada akun Instagram yang lama. Lebih jelasnya, Ketua KPU UNS menerangkan bahwa, “Saya lebih kurang paham, tapi untuk sandi atau proses login itu tidak bisa dilaksanakan entah karena lupa atau proses pengembalian yang susah sehingga kami harus melakukan pembuatan Instagram baru itu.” Pengakuan ini menunjukkan bahwa persoalan teknis yang terkesan sederhana justru berdampak luas terhadap akses informasi mahasiswa.
Sosialisasi dan kampanye yang telah dilakukan oleh pihak KPU juga dirasa kurang. Salah satunya terlihat dari Instagram resmi KPU UNS yang baru hanya membagikan beberapa Surat Keputusan (SK) yang baru tanpa adanya penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pihak KPU sendiri juga mengakui kurangnya publikasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dan berencana menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk selanjutnya. “Kami juga mungkin publikasinya masih dihitung kurang, sehingga mungkin teman-teman yang memang tidak secara langsung tertarik akan hal itu, mungkin tidak mencari tahu terkait Instagram kami atau semacamnya begitu. Maka dari itu, publikasi yang kami lakukan di Instagram mungkin masih terasa kurang,” ujarnya. Hal ini membuat pemilu terkesan tertutup, serta memicu kebingungan yang dirasakan oleh para mahasiswa. Kurangnya sosialisasi, kampanye, dan publikasi ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi mahasiswa dalam Pemilu UNS 2025 yang dapat dilihat dari persentase mahasiswa yang berpartisipasi.
Permasalahan lain muncul dari aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam penggunaan Google Form sebagai media pemungutan suara. Pemilu UNS 2025 menggunakan Google Form sebagai tempat mahasiswa memilih calon eksekutif dan legislatif. Hal ini membuat desain dari Google Form itu sendiri menjadi penting dan krusial. Alih-alih mempermudah, desain formulir justru menimbulkan kebingungan. Penulisan pilihan kedua yaitu kotak kosong dalam pemilihan eksekutif BEM, tertulis ‘NO Urut 02 ()’ alih-alih menggunakan pilihan ‘Kotak Kosong’. Hal tersebut menimbulkan kebingungan yang lebih besar karena ambiguitasnya. Menyebabkan beberapa mahasiswa mempertanyakan ada atau tidaknya pilihan kotak kosong dalam Pemilu UNS 2025 ini.

Ketua KPU UNS mengakui bahwa penulisan pilihan kotak kosong tersebut memang murni kesalahan dari pihak panitia penyelenggara Pemilu UNS 2025. “Terkait itu, tujuan kami sebenarnya kosong dua itu adalah kotak kosong, tapi kami menulisnya di situ kosong dua, sehingga mungkin itu menimbulkan kebingungan bagi mahasiswa lain begitu. Itu betul kesalahan kami.” Ia juga menambahkan, “Kami menyadari itu kesalahan ketika sudah terjadi, kenapa kami tidak memberikan nama kotak kosong saja begitu.” Ibnu menyatakan bahwa kekeliruan tersebut baru disadari setelah proses pemilu berlangsung, menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum pelaksanaan.
Kekeliruan yang lebih serius terjadi dalam pemilihan legislatif DEMA. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang KBM UNS Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa, telah diatur bahwa apabila hanya terdapat satu caleg dalam kontestasi, maka caleg tersebut otomatis terpilih menjadi legislatif. Namun demikian, KPU UNS tetap menghadirkan opsi kotak kosong dalam pemilihan legislatif. Akibatnya, calon legislatif dari FISIP dan SV secara simbolik “kalah” dari kotak kosong, meskipun tetap ditetapkan sebagai pemenang. Ketua KPU awalnya berargumen bahwa kehadiran kotak kosong dimaksudkan untuk menjaga “adab demokrasi” tetapi kemudian mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan kesalahan. “Jadi saya izin meralat ya terkait jawaban saya tadi. Untuk kemenangan kotak kosong ini memang secara sehat atau tidak di dalam proses legislatif itu memang kesalahan dari kami. Jika sesuai dengan undang-undang, memang proses calon tunggal legislatif itu memang dinyatakan sudah menang, ya. Jadi, itu memang kesalahan dari kami yang memberikan opsi kotak kosong pada legislatif juga,” ujarnya.
Dampak dari keputusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legitimasi politik. Salah satu anggota DEMA UNS 2026 yang terdampak menyatakan, “Bukan kecurangan, tapi cuman kesalahan fatal. Cuman ada satu calon dari satu fakultas, yang bahkan kalau nggak ada yang memilih pun tetap sebagai calon legislatif terpilih. Kemudian, melihat sistem pemilihan legislatif, itu tidak ada sejarah pemilihan legislatif itu melibatkan kotak kosong. Meski kotak kosong menang, itu tidak memengaruhi hasilnya, karena yang memilih berapapun itu tetap menjadi anggota legislatif.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kesalahan prosedural KPU berpotensi merusak persepsi publik terhadap legitimasi hasil pemilihan.
Kritik terhadap KPU semakin menguat pada tahap penghitungan suara. Hasil perhitungan memang dipublikasikan melalui Berita Acara di Instagram resmi, tetapi prosesnya dinilai tidak transparan. Ketua KPU menegaskan bahwa penghitungan dilakukan secara terbuka pada 26 November 2026 di Ruang Sidang MAWA dan dihadiri berbagai pihak. “Perhitungan itu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, yang kemudian tanpa ada celah kecurangan, yang kemudian kami juga melakukan hasil final hitung di situ juga,” ujarnya. Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tata letak ruangan yang tidak tertata membuat batas antara panitia, tim sukses, dan peserta tidak jelas. Beberapa petugas KPU juga terlihat kebingungan saat proses berlangsung. Selain itu, durasi penghitungan yang berlangsung dari sekitar pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari turut menimbulkan kelelahan dan memperbesar potensi kesalahan. Kondisi ini memunculkan skeptisisme di kalangan mahasiswa, bahkan ketika KPU mengklaim proses telah berjalan sesuai asas demokrasi.
Dengan demikian, berbagai persoalan dalam Pemilu UNS 2025 menunjukkan bahwa krisis yang terjadi tidak semata-mata bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan. Ketika penyelenggara gagal memastikan transparansi, akurasi, dan akses informasi yang memadai, maka legitimasi hasil pemilihan menjadi dipertanyakan. Dalam konteks ini, evaluasi terhadap KPU tidak cukup berhenti pada perbaikan teknis, tetapi juga perlu menyentuh pembenahan sistemik agar Pemilu UNS ke depan dapat benar-benar merepresentasikan prinsip demokrasi yang inklusif dan akuntabel.
Krisis Legitimasi Konsekuensi dari Defisit Partisipasi
Hasil penghitungan suara oleh KPU UNS menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Kailani dan Alghi, sebagai Presiden BEM UNS 2026. Secara administratif, hasil perhitungan suara sah dan tidak terbantahkan. Namun, problem utama Pemilu UNS 2025 tidak berhenti pada legalitas hasil, melainkan terletak pada krisis legitimasi yang menyertainya. Dari total lebih dari 40.000 mahasiswa aktif UNS, jumlah partisipasi dalam pemilu hanya 2.406 pemilih. Artinya, lebih dari 37.000 mahasiswa memilih untuk tidak berpartisipasi. Dengan tingkat partisipasi yang bahkan tidak mencapai 10%, Pemilu UNS 2025 menunjukkan gejala serius berupa apatisme politik mahasiswa dan melemahnya keterlibatan dalam proses demokrasi kampus.
Dalam wawancara, Presiden BEM UNS terpilih 2026, Kailani, mengakui bahwa hasil pemilu menghadirkan tantangan terkait legitimasi. “Kami melihat bahwa hasil pemilu kemarin menghadirkan satu tantangan, yaitu terkait legitimasi dari pemilu itu sendiri,” katanya. Ia menilai rendahnya partisipasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kurang optimalnya penyebaran informasi hingga adanya pergeseran tren minat mahasiswa terhadap organisasi kemahasiswaan. Menurutnya, mata mahasiswa saat ini tidak lagi melihat ke ormawa sehingga penurunan partisipasi tidak hanya terjadi dalam pemilu, tetapi juga dalam rekrutmen kepanitiaan. Ia memandang kondisi ini sebagai tantangan struktural yang harus dihadapi organisasi mahasiswa untuk tetap bertahan dan relevan.
Di sisi lain, perspektif akademik menyoroti persoalan ini secara lebih tegas. Dosen Hukum Tata Negara FH UNS, Airlangga Surya, membedakan antara legitimasi yuridis dan legitimasi sosiologis. Ia menegaskan bahwa kemenangan Kailani dan Alghi memang sah secara hukum (legitimasi yuridis terpenuhi), tetapi lemah secara sosiologis. “Dalam konteks ini ada legitimasi sosiologis dan legitimasi yuridis. Legitimasi yuridis terpenuhi, secara sosiologis tidak terpenuhi, tapi yang paling penting di antara semuanya apa sih yang bisa mengunci itu semuanya? Legitimasi yuridis. Meskipun secara sosiologis, jangankan tipis dengan kotak kosong, dari sekian ribu mahasiswa saja yang nyoblos hanya 2000-an mahasiswa. Persentasenya berapa? Sepuluh persen pun nggak ada,” ujarnya. Dengan partisipasi yang tidak mencapai 10% dari total mahasiswa, ia menilai legitimasi sosial kepemimpinan BEM menjadi rendah. Meski demikian, legitimasi yuridis tetap menjadi dasar formal yang “mengunci” keberlakuan hasil pemilu dan menuntut semua pihak untuk tetap berhati-hati dalam menyikapinya.
Dari dua perspektif tersebut, terlihat adanya ketegangan antara keabsahan formal dan penerimaan sosial. Di satu sisi, prosedur demokrasi telah dijalankan sesuai aturan. Namun d, minimnya partisipasi dan tingginya angka golput menunjukkan bahwa hasil pemilu tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak kolektif mahasiswa. Kondisi ini berimplikasi langsung pada efektivitas kepemimpinan BEM ke depan. Lemahnya legitimasi sosial berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan, partisipasi, serta kepatuhan mahasiswa terhadap kebijakan yang dihasilkan. Dalam situasi seperti ini, otoritas formal tidak otomatis menjamin kekuatan politik yang nyata di tingkat basis mahasiswa.
Lebih jauh, perspektif institusional dari rektorat memperluas persoalan ini sebagai bagian dari krisis yang lebih struktural. Rektor UNS menyatakan, “Kalau pengin proses demokrasi baik sehingga menghasilkan pemimpin yang maksimal prosesnya harus diperbaiki, jangan menyalahkan person atau pemimpinnya.” Pernyataan ini menggeser fokus kritik dari individu terpilih ke kualitas sistem demokrasi kampus itu sendiri. Artinya, krisis legitimasi tidak bisa semata dibebankan kepada Kailani dan Alghi, tetapi merupakan refleksi dari lemahnya ekosistem politik kampus secara keseluruhan.
Lebih lanjut, rektor juga menyoroti bahwa rendahnya partisipasi tidak selalu murni apatisme, tetapi juga bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya politik kampus. “Mungkin banyak ketidaktahuan tentang manfaat politik kampus atau berorganisasi. Mahasiswa itu kadang terjebak, fokusnya pada IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), sehingga yang lainnya dianggap tidak penting,” ujarnya.
Dengan demikian, tantangan utama bagi Kailani dan Alghi bukan sekadar menjalankan roda organisasi, melainkan membangun ulang legitimasi sosial yang belum sepenuhnya terbentuk. Legitimasi tidak berhenti pada hasil pemungutan suara, tetapi harus terus diproduksi melalui kinerja yang konkret, komunikasi yang efektif, serta keberpihakan yang dirasakan langsung oleh mahasiswa. Di sisi lain, perbaikan sistem pemilu dan penguatan pendidikan politik kampus menjadi pekerjaan rumah bersama baik bagi BEM, DEMA, Ormawa, seluruh mahasiswa maupun institusi kampus itu sendiri. Tanpa perbaikan struktural tersebut, kepemimpinan BEM berisiko berjalan secara administratif, tetapi kehilangan makna sebagai representasi politik mahasiswa UNS.
Penulis: Kartika Ragil Maharani, Naira Parahita Nastiti, Safira Jihan Purnomo Putri
Editor Substansi: Arulina Firsta, Tiara Nur A’isah
Editor Ejaan: Muthiara ‘Arsy

