
Terdakwa dugaan aksi di Markas Brimob Batalyon C Pelopor, Manahan, Surakarta, Rizky Ardiansyah dan Muhammad Rafli saling menyapa dengan kuasa hukumnya, Muhammad Badrus Zaman setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026. Foto ini diambil pada sidang pertama sebelum akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari kepada kedua terdakwa pada Jumat, 5 Maret 2026.
Penulis: Ilham Nur Arifin

