Tahun ajaran 2012/2013, Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru. UKT merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SE Dirjen Dikti) No. 488/E/T/2012.
Meskipun akhirnya Kemendikbud menunda penerapannya hingga 2013 mendatang, namun UNS tetap memberlakukan UKT tahun ini. Pembantu Rektor (PR) II UNS Jamal Wiwoho menuturkan, semenjak diinformasikannya kebijakan tersebut, UNS sudah mulai mempersiapkan. “Kebijakan itu sudah dirancang dari awal 2012. PTN diminta untuk memberlakukan sistem tution fee, ” ungkapnya yang ditemui saat audiensi dengan Forbes Dalam Negeri BEM se-UNS (16/7).
Sistem UKT ini belum sepenuhnya diterapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri. “Rata-rata PTN tidak siap, tapi UNS sudah siap. Dengan hati-hati dan mempertimbangkan segalanya UNS tetap jalan terus,” tambah Jamal.
Perihal besaran yang harus dibayar mahasiswa, Jamal menambahkan hal tersebut adalah jumlah anggaran yang sudah disusun oleh pimpinan fakultas dan jurusan. “Setiap fakultas dan jurusan fakultas komponennya berbeda-beda, menyesuaikan dengan perhitungan kebutuhan dan juga kuota mahasiswanya.”
Jamal memaparkan dengan menerpkan sistem ini, UNS mendaptkan Rp 26,432 miliar dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Ini diberikan Kemendikbud karena pendapatan PTN akan berkurang dengan adanya UKT. UNS pun merugi 19 miliar, karena biaya yang dibayar mahasiswa baru pada awal kuliah tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
“Fakultas yang punya negatif budget akan dibantu. Jadi jumlah dana dari UKT yang masuk berapa, dan akan ditutup dari dana BOPTN,” tandasnya.
Didalam UKT sendiri sudah termasuk biaya SPP, Bantuan Pengembangan Institusi, IOM, laboraturium, pratikum, biaya lain-lain, dan sebagainya. Jumlah keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa selama 8 semester dibagi merata pada tiap semesternya. (Wisnu)