Sidang terkait kasus Menwa UNS memasuki babak baru dengan menghadirkan tujuh orang saksi. Sidang ini dibuka untuk umum yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Februari 2022 dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang ini masih dilaksanakan secara hybrid dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono yang dihadirkan secara daring sedangkan para saksi dan peserta sidang lain mengikuti secara luring di Pengadilan Negeri Surakarta. Keluarga GE dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga turut hadir kembali dalam persidangan kali ini.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berjumlah tujuh orang yang terdiri dari peserta dan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) MENWA UNS. Masing-masing saksi mengemukakan kronologi yang terjadi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa berlangsung sesuai apa yang mereka ketahui, terutama terkait dengan kronologi kematian GE.
Kronologi berjalannya kegiatan dijelaskan oleh saksi bernama Farhan selaku peserta Diklatsar dan Mutia selaku satgas bendahara Diklatsar. Dalam kesaksiannya, Farhan menjelaskan peserta berjumlah 12 orang, terdiri 5 laki-laki dan 7 perempuan. Kegiatan Diklatsar dilaksanakan hari Sabtu, 23 Oktober 2021 dan Minggu, 24 Oktober 2021 di kampus UNS Kentingan, serta kegiatan repling yang diselenggarakan di Jurug.
Berdasarkan kesaksian Mutia, kegiatan Diklatsar dimulai pada hari Sabtu, Pukul 06.30 WIB. Kegiatan diawali dengan peserta diminta berjalan jongkok sambil membawa logistik untuk menyerahkan logistik tersebut. Berdasarkan keterangan Nindi selaku peserta Diklatsar, GE membawa 10 Kg beras. Setelah itu, peserta melakukan pemeriksaan medis berupa pemeriksaan dokumen, cek tensi, riwayat penyakit dan keluhan. Namun, pemeriksaan medis hanya dilakukan oleh panitia yang tidak memiliki latar belakang medis. Selanjutnya, semua peserta mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin oleh komandan Menwa.
Kegiatan selanjutnya adalah orientasi medan. Kegiatan diawali peserta melakukan guling-guling ketika ada suara ledakan dan merayap. Semua peserta turut ikut dalam kegiatan ini. Setelah itu peserta menyusuri got dengan merayap. Menurut kesaksian Nindi, pada saat di bawah got, GE terlihat lemas dan lelah.
Salwa, saksi dari peserta Diklatsar, menjelaskan tentang hukuman dari Damton saat makan malam pada Pukul 18.30 WIB -19.30 WIB.
“Kalo hari pertama sehabis magrib yang nggak habis makannya itu ditumpahin ke kepala tidak pakai helm dan dengan kepala basah tetap lanjut kegiatan,” ujar Salwa. Saksi lain, yaitu Nindi membenarkan hal tersebut.
“Jadi saat itu memang jika makanannya tidak habis disuruh menumpahkan di kepala”, ujar Nindi.
Setelah itu, kegiatan pengambilan senjata. Farhan menceritakan tentang teknik pengambilan senjatanya, “Siswa dibariskan di depan SPMB terus berjalan jongkok satu per satu sampai mako untuk mengambil senjata”, jawab Farhan.
“Saat itu GE ada keluhan engkel kakinya sakit dan melapor kepada komandan latihan, tetapi respon komandan latihan tetap suruh melanjutkan dan tanpa pengecekan,” pungkasnya.
Pada Minggu, 24 Oktober, peserta melakukan apel pagi dan senam senjata. Saksi Farhan menjelaskan bahwa ia melihat Nanang selaku komandan latihan menampar pipi GE sebanyak satu kali”, ujar Farhan. Selain itu, Faizal melakukan pemukulan menggunakan matras karet yang dikenai pada helm peserta, ketika peserta melakukan kesalahan dalam memperagakan senam senjata.
Selanjutnya adalah kegiatan rapling di kawasan Jurug. Kegiatan turun tali ini dilakukan peserta dengan ketinggian 10 meter sebanyak dua kali. Syaifullah, saksi dari peserta Diklatsar, menjelaskan keluhan yang dilontarkan oleh GE sewaktu kegiatan, “Kalau keluhan dari GE itu badannya sakit, terus fisiknya sudah tidak kuat kalau berdasarkan penglihatan saya sendiri”.
Reaksi panitia hanya diistirahatkan, tetapi tidak diberi penanganan. Menurut kesaksian Farhan, selama rapling, peserta hanya diberi minum seukuran gelas sloky.
Syaiful menceritakan kejadian saat perjalanan kembali ke UNS tersebut GE sempat keluar barisan untuk istirahat, tetapi ditarik untuk tetap di barisan, “Waktu pulang itu sempet sempoyongan di jalan sampai di gerbang sempat keluar barisan. Saya lihat Mas Faizal menarik supaya balik ke barisannya.” ucap Syaiful.
Sesampainya di UNS korban mengeluhkan kondisinya, berdasarkan pembacaan BAP milik saksi Salwa poin 13 saat persidangan yang berbunyi “Setelah berkumpul dekat dengan saudara Nanang, seingat saya waktu saudara GE menuju titik kumpul, korban ditanya oleh orang dibelakang saya dan korban berkata kalau maag-nya keram dan disuruh duduk selonjor, setelah itu seingat saya, Nanang mengatakan kepada peserta ‘Siapa yang mau pulang?’ Waktu itu saudara GE menjawab ‘Saya mau pulang saya sudah tidak kuat’ ada banyak suara dari belakang menjawab ‘mentalnya jelek kamu itu laki-laki atau perempuan’” pernyataan itupun dibenarkan oleh Salwa.
Selanjutnya semua peserta melakukan kegiatan apel penutupan. Namun, setelah itu korban pingsan. Saksi Syaifullah menjelaskan bahwa ia turut mebopong GE dan menjelaskan kondisinya. “Kalau keadaan fisiknya sendiri masih bersih cuma ada kotoran bekas abu di atas bibir”.
Kronologi selanjutnya diterangkan oleh saksi Kurniawan selaku panitia Diklatsar. Ia menjelaskan bahwa GE dibawa ke BKPMN, lalu saat sadar korban diberikan makan dan minum lalu ditidurkan selang waktu 4-5 menit, waktu ditidurkan GE mengalami kejang-kejang.
Kurniawan diberikan pertanyaan apa yang dilakukan saat korban kejang-kejang, “Dari yang saya lihat itu membentur-benturkan kepala sebanyak empat kali, kaki sendiri waktu itu dipegangi oleh Dimas dan Faizal, saya memegang tangan kanan, dan tangan kiri dipegang Nindi, setelah itu dibacakan ayat suci Al-Quran”, ujar Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa saat korban membenturkan kepala ke lantai tanpa bantal dan baru diberikan bantal setelah empat kali benturan. Selanjutnya Gilang dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal saat di perjalanan. Para saksi menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui bahwa GE meninggal keesokan harinya melalui Status Whatsapp.
Sidang diakhiri sekitar 16.15 WIB, hakim mengetok palu pertanda sidang mengenai kasus Menwa UNS sore itu telah ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 14 Februari 2022.
Penulis: Khalila Albar Hanafi dan Rama Mauliddian Panuluh
Editor: Rizky Fadilah