Foto: Nisriina Ramadhan Dini Caroko/LPM Kentingan

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Menwa UNS Terselenggara, Keluarga Berharap Keadilan dapat Ditegakkan

Sidang pembacaan dakwaan kasus MENWA UNS yang sempat ditunda resmi digelar pada Rabu, 02 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang dilaksanakan secara hybrid dengan tersangka mengikuti secara daring, sedangkan tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menjalankan persidangan secara luring. Sidang perkara pidana ini dimulai Pukul 10.17 WIB dan dibuka untuk umum. Sebelumnya kedua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Fauzal Pujut Juliono ditanya kesediaannya untuk mengikuti jalannya persidangan.

Inti dari persidangan ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa korban meninggal setelah mengikuti Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) yang diadakan MENWA UNS pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Kronologi singkatnya korban melakukan beberapa kesalahan sehingga mendapat hukuman berat. Kekerasan yang didapati korban antara lain tamparan, pukulan keras dibagian kepala dengan senjata replika hingga helm korban mengeluarkan suara, dan dipukul dengan matras karet hingga pemaksaan tiarap dan push up.

Puncak peristiwa terjadi pada hari kedua, ketika peserta melakukan kegiatan di bawah Jembatan Jurug. Satgas memperagakan gerakan yang disaksikan oleh para peserta dan kemudian masing-masing dari peserta harus ikut memperagakannya. Setelah percobaan pertama, korban merasa lemas dan tidak mampu melanjutkan sehingga memilih beristirahat di bawah pohon. Kemudian salah satu saksi menghampiri dan menanyai korban mengapa tidak melanjutkan kegiatan. Setelah mendapat jawaban dari korban, korban diminta untuk tiarap dan push up. Namun, akhirnya korban hanya diminta tiarap.

Beberapa saksi sempat membantu memapah korban untuk dibawa ke pos latihan. Korban sudah berkali-kali mengatakan bahwa fisiknya tidak kuat, tetapi terdakwa tetap memaksa korban untuk melaksanakan kegiatan. Para peserta diminta untuk berbaris untuk kembali ke markas. Lagi-lagi korban sudah menunjukan gestur lemas, tetapi terdakwa hanya merangkul, melepas senjata replika, dan memerintahkan korban untuk tetap bersikap tegap. Korban hampir terjatuh dan berhasil ditolong oleh dua saksi dan dibawa ke samping markas MENWA.

Sempat dilakukan pertolongan pertama pada korban dengan cara membuka Pakaian Dinas Lapangan (PDL) korban dan kompres air dingin. Panita mendatangkan ‘orang pintar’ dan menanyai korban ketika kondisinya sudah kritis dan mengalami kejang-kejang. Kondisi korban yang tidak kunjung membaik, membuat beberapa saksi memutuskan untuk membawa korban ke RS Dr. Moewardi dengan taksi online diikuti tersangka dengan menggunakan motor. Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat, korban sudah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan fakta-fakta penyebab kematian korban yang dapat disimpulkan bahwa korban mendapat bekas luka yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Akibat perbuatan tersebut, korban dinyatakan mati lemas dengan trauma benda tumpul. Atas perbuatannya, tersangka didakwa dengan Pasal 359 KUHAP juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah tersangka dipastikan mendengar dan mengerti poin-poin yang didakwakan, hakim ketua mempersilahkan mereka memilih antara mengajukan eksepsi/bantahan atau diserahkan ke penasehat hukum. Terdakwa memilih untuk melimpahkan kepada penasehat hukum dan penasehat hukum menyatakan tidak ada keberatan dengan dakwaan yang telah dibacakan.

Sedianya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Akan tetapi, karena belum dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dan ahli maka persidangan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

Pihak keluarga korban turut hadir menyaksikan persidangan yang ditemani oleh kuasa hukum. Keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan sidang kali ini, tetapi tetap berlapang dada dengan apa yang telah diputuskan oleh ketua majelis. Keberjalanan persidangan yang dilaksanakan secara hybrid sehingga tidak bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan juga sangat disayangkan oleh pihak keluarga.

Kondisi keluarga korban masih diliputi kesedihan, terutama ibu korban dalam acara peringatan 100 hari kematian korban pada Senin, 31 Januari 2022 yang dinyatakan oleh kakak korban yang hadir dalam persidangan.

“Mamanya nangis dari awal sampai akhir, malah tidak fokus berdoanya, malah nangis terus. Pas mau sidang juga nangis-nangis dulu sampai tanya saya kalau tidak datang apa Mas Gilang sedih atau tidak. Antara mau datang atau tidak karena kalau ingat-ingat itu jadi nangis terus.” tutur kakak korban.

 

Ryan Akbar selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan harapan dari keluarga dengan adanya persidangan ini. “Harapannya nanti kebenaran-kebenarannya dapat terungkap dari persidangan yang memang ada kesulitan dalam di kepolisian dan kejaksaan. Ketika di pengadilan waktu pemeriksaan saksi-saksi dapat terungkap apa yang sebenarnya terjadi pengadilan.” Pungkasnya.

 

Penulis:

Guireva Gahara Nugrahasti

Nisriina Ramadhan Dini Caroko

Editor: Rizky Fadilah