Intro
Buih aksi demonstrasi di Indonesia pada 2025 sebagai kritik atas berbagai permasalahan masa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak menghilang begitu saja. Teror kepada jurnalis hingga penangkapan aktivis menjadi buntut yang memburu hingga awal tahun 2026.
Salah satunya adalah perburuan oleh aparat pasca gelombang aksi solidaritas atas tewasnya Affan, driver ojol yang dilindas Rantis Brimob saat aksi di Jakarta berlangsung.
Penangkapan di Solo
Melansir dari Tribun Solo, polisi menangkap Rizky Ardiansyah alias Riky dan Muhammad Rafli Andriansyah alias Kipli atas dugaan tersangka aksi yang terjadi di Markas Brimob Batalyon C Pelopor, Manahan, Solo, 29 Agustus 2025. Mereka menjadi terdakwa dan menjalani sidang pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Rizky alias Riky
Berdasarkan data dari PN Surakarta, Rizky Ardiansyah (22 tahun, karyawan swasta) adalah warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Berdasarkan data dari PN Surakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya adalah Oki Danita, SJ. MH dengan Nomor Perkara 344/Pid.B/2025/PN Skt. Surat dakwaan dapat diakses di: https://sipp.pn-surakarta.go.id/index.php/detil_perkara
Rafly alias Kipli
Berdasarkan data dari PN Surakarta, Muhammad Rafli Adriansyah (22 tahun, mahasiswa) adalah warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Jaksa Penuntut Umum adalah Yeni Astuti, S.H. dengan Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Skt. Surat dakwaan dapat diakses di: https://sipp.pn-surakarta.go.id/index.php/detil_perkara
Mengutip dari Kompas.com, disebutkan adanya dugaan pembuatan bom molotov yang dibawa saat aksi di Brimob hingga dugaan perusakan fasilitas.
Kronologis Penangkapan Riky & Kipli
Menurut LBH Yogyakarta
- Riky ditangkap pada 2 November 2025, jauh setelah periode aksi, saat sedang nongkrong di Taman Tirtonadi. Riky dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan, memunculkan pertanyaan publik tentang jarak waktu penangkapan dan penggunaan bukti digital.
- Dua hari setelah penangkapan Riky, pada 4 November 2025. Kipli dijemput dari rumahnya sekitar pukul 03.00 dini hari. Penyidik menyebut keterkaitannya berasal dari dokumentasi visual. Kipli dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
Menurut Surat Dakwaan PN Surakarta
- Sabtu, 1 November 2025 (16.30 WIB): Polisi (Saksi Tio Buki & Ridwan Alviano) berpatroli di Makam Putri Cempo, Nusukan.
- Mereka mencurigai sekelompok pemuda yang sedang pesta miras (Ciu).
- Setelah pemeriksaan HP, Terdakwa dan Saksi Kipli terindikasi sebagai pelaku kerusuhan di Mako Brimob pada 29 Agustus 2025.
Dugaan Penyiksaan
Luka Memar dan Lebam Pada Tubuh Terdakwa
Kuasa hukum dan keluarga menyampaikan bahwa Riky dan Kipli mengalami dugaan penyiksaan saat penangkapan. Keluarga menemukan luka memar dan lebam di kaki, tangan, punggung, hingga kepala. Menurut keterangan keluarga, keduanya diduga mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul menggunakan rotan dan selang.
Sempat Setuju Praperadilan, Riky dan Kipli Memohon Pencabutan
Made Ridho, LBH Solo Raya yang merupakan kuasa hukum Riky dan Kipli, mengatakan bahwa keduanya tiba-tiba mencabut praperadilan.
“Indikasinya, kami menawarkan opsi (praperadilan) dan para terdakwa mau, tapi tiba-tiba setelah sudah daftar dan register, kami diminta untuk mencabut oleh terdakwa sendiri. Ada apa? Kami tidak mau menuduh karena klien kami sendiri yang minta untuk mencabut. Kami tetap, memohonkan untuk dicabut praperadilannya,” ungkapnya. (6/1/26)
Riky dan Kipli Mendekam di Rutan Pasca Penangkapan
Made Ridho menyebut bahwa semenjak penangkapan pada November 2025, terdakwa berada di tahanan, mulai dari tahanan kepolisian kemudian kejaksaan selama proses persidangan.
“Sudah di rutan, ya itu kewenangan kejaksaan keterangan jaksa,” tuturnya. (6/1/26)
Kuasa Hukum: Persidangan Tidak Logis
Made Ridho menganggap adanya pernyataan terdakwa berpindah lokasi tidak diberikan kronologis waktu yang presisi juga dianggap tidak logis.
“Setelah mendengarkan sidang tadi, adanya dakwaan yang kabur, unik. Aneh saja, bagaimana mungkin satu orang bisa berpindah-pindah lokasi dalam waktu sekejap dan saksi juga tidak ada tulisan berpindah tempat,” ungkap Made. (6/1/26)
Kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan setelah mencurigai pernyataan jaksa tidak disertai barang bukti.
“Nanti akan dipelajari apakah semua yang didakwakan itu disertai dengan alat bukti. Karena ada motor, ada molotov, ada lemparan batu, batu juga menjadi alat barang bukti,” tuturnya. (6/1/26)
Selain itu, Made Ridho turut menyampaikan bahwa para terdakwa dinilai bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari proses hukum yang bermuatan politik.
“Kami juga sepakat mereka korban, korban dari kriminalisasi. Kami tetap strict bahwa ini kasus politik bukan kriminal biasa, mereka bukan kriminal mereka adalah pelajar, mereka adalah aktivis yang sedang menyuarakan pendapat seperti halnya para peserta demonstran yang lain.”
Referensi
- Tribun Solo https://www.facebook.com/share/r/1CLuGQMfRu/
- @lbhyogyakarta (IG) https://www.instagram.com/p/DTH1MjDAbkz/?img_index=2
- Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2026/01/06/171016578/sidang-perdana-demo-mako-brimob-solo-dua-orang-didakwa-bawa-bom-molotov-dan
- https://sipp.pn-surakarta.go.id/index.php/detil_perkara
Reporter: Rachel Mutiara, Wantech Arofiq, Maria Daniella, Jelita Sekar, Naira Parahita, Ilham Nur, Tiara Nur A.
Editor: Tiara Nur A’isah

