Solo, 20 Mei 2025-Puluhan driver ojek online yang tergabung dalam GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) Surakarta menggelar aksi damai pada Senin (20/5/2025) dengan rute panjang yang dimulai dari kawasan Manahan, melewati kantorDPRD, hingga berakhir di depan Balai Kota Surakarta. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak oleh komunitas driver online di berbagai kota besar di Indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam aksi tersebut, para driver menyampaikan lima tuntutan utama: menghapus program hemat yang dinilai melanggar ketentuan pendapatan minimum, menaikkan tarif jasa layanan, menetapkan potongan aplikasi maksimal sebesar 10 persen, memberikan sanksi tegas kepada aplikator nakal, serta mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online. Kelima tuntutan ini dianggap krusial demi menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para driver ojek online di seluruh Indonesia.
Koordinator lapangan aksi, Josafat Satrijawibawa, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang jelas mengenai status dan perlindungan hukum bagi driver ojek online dalam bentuk Undang-Undang yang sah.
“Selama ini, pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan yang menjadi landasan hukum bagi kami dalam bekerja. Sementara aplikator sudah punya aturan sendiri, tapi kami sebagai mitra tidak memiliki perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Josafat menambahkan bahwa para driver merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak dari pihak aplikator. “Aplikator bisa memberi kami sanksi kapan saja, tapi mereka sendiri tidak pernah dikenai sanksi oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran yang merugikan driver,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai kebijakan aplikator yang dinilai semakin menyulitkan driver, seperti penghapusan bonus dan insentif yang sejak 2018 terus berkurang hingga akhirnya hilang sama sekali. Di sisi lain, rekrutmen driver yang tidak dibatasi menyebabkan persaingan semakin ketat, sehingga berdampak langsung pada penurunan pendapatan mereka.
Melihat kondisi tersebut, GARDA Surakarta bersama komunitas driver dari berbagai daerah membentuk Forum Diskusi Transportasi Online se-Indonesia pada Desember 2024. Forum ini bertujuan memperjuangkan kejelasan status dan perlindungan kerja bagi driver ojek online di tingkat nasional.
Melalui aksi ini, para driver berharap aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga legislatif. “Kami ingin pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tegas, sehingga aplikator tidak bisa semena-mena membuat program yang menyulitkan kami demi keuntungan mereka sendiri,” pungkas Josafat.
Penulis: Nisa Maftuhaturrohmah
Editor: Rizky Azzahra Amallia