*Catatan Redaksi: seluruh detail tulisan dibuat atas kesaksian dan persetujuan korban.
Intro
Setelah waktu memberi jeda, Mawar (nama samaran) memberanikan diri untuk bercerita. Beberapa tahun berlalu dan keraguan itu tak kunjung mereda. Ia kembali pada rentetan tanda tanya tanpa ujung, meninjau ulang ingatannya sendiri, dan mengutak-atik peristiwa itu agar terlihat masuk akal. Saat menuturkan pengalamannya, suara Mawar beberapa kali terhenti. Ia memilih kata dengan sangat hati-hati, seolah menimbang apakah ia terlalu berlebihan. Berulang kali ia menekankan bahwa kejadian itu “mungkin terdengar sepele”. Namun, suaranya yang gemetar telah memperlihatkan jejak luka yang tak perlu lagi diperdebatkan.
Sosok Korban dan Posisi Rentan Mahasiswa PPG
Bagi Mawar, kepercayaannya terhadap ruang pendidikan yang luhur remuk pada tahun 2022. Saat itu, Mawar yang berusia akhir 20-an tercatat sebagai mahasiswa profesi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Sebelas Maret (UNS). Bersama rekan sejawat, Mawar menjalani masa praktik mengajar di sekolah dasar di Kota Surakarta.
Mahasiswa PPG memiliki guru pembimbing yang mendampingi mereka menjadi calon pendidik. Hal ini mengharuskan Mawar berinteraksi dengan seorang guru mitra bernama Joko (nama samaran) yang telah berusia kepala lima.
Alih-alih terjalin relasi profesional, Mawar justru mengalami peristiwa yang sama sekali tak pernah ia bayangkan. Pada situasi ini, kilas balik kasus asusila yang dilakukan Joko terhadap Mawar terjadi. Tindakan amoral tersebut disisipkan melalui percakapan, pertanyaan, dan gestur tubuh. Perbuatan Joko tentu menorehkan noktah merah terhadap sekolah sekaligus tinta hitam pada label pendidik yang suci.
Posisi Joko dan Mawar tidak pernah sejajar dalam skema lembaga pendidikan, baik dalam usia, status, ataupun wewenang. Kondisi semacam ini membuat batas profesional mudah tergeser. Sebagai mahasiswa PPG, Mawar terbiasa menimbang konsekuensi. Apabila bersikap tegas, maka berisiko dicap tidak tahu diri. Sementara itu, penolakan akan dibaca sebagai pembangkangan. Alhasil, Mawar selalu berakhir pada posisi rentan yang memilih diam ketika batas moral dilanggar.
Kronologi Kejadian
Langkah kakinya yang pasti membawa tujuan menemui sang pelaku untuk melakukan konsultasi, berkaitan dengan praktik mengajarnya pada kemudian hari. Di tengah suasana yang sepi, lantaran para siswa yang telah meninggalkan lingkungan sekolah, Joko mengajak Mawar menuju ke ruang kelas di sekolah itu, yang mana tak ada satupun orang lagi di sana. Awalnya, Mawar menolak. Namun, Joko bersikukuh pada ajakannya, dengan alasan buku yang akan digunakan berada di ruang kelas. Dengan begitu, Mawar tak punya alasan lain selain mengikutinya.
Saat di ruang kelas, awalnya konsultasi berjalan normal. Namun, hal ini perlahan menjadi janggal setelah Joko mulai membahas hal-hal yang bersifat pribadi, seperti menanyakan umur, alamat rumah, bahkan mengungkit masalah keluarga. Joko menceritakan keponakannya yang menikah dengan seorang ustaz, mengaitkan dengan penampilan Mawar yang berpakaian syar’i.
Kejanggalan ini makin terlihat jelas setelah Joko melemparkan sebuah pertanyaan, “Orang kayak kamu kalau nikah apakah tetap dibuka?” Merasa bingung dengan pertanyaan yang baru saja ia dengar, Mawar memastikan maksud pertanyaan tersebut. Joko memegang tangan Mawar lalu mengajukan pertanyaan lagi, “Ya, dibuka bajunya, Mbak, tetap berpakaian syar’i apa dibuka?”
Tubuhnya membeku. Ia mencerna apa yang terjadi, bingung, juga perasaan takut mulai menghampiri. Dengan segera, ia menarik tangannya. Di sisi lain, suara Joko masih terus bergema di telinganya, menanyakan berbagai hal tak senonoh lainnya dengan lebih terus terang: “Kalau malam pertama apakah dibuka semua pakaiannya atau tetap berpakaian seperti itu?” Mawar yang merasa tidak nyaman, memikirkan cara untuk keluar dari ruangan suram itu. Dengan terpaksa, Mawar berbohong harus segera kembali ke kampus, sebagai alasan supaya dapat segera meninggalkan ruangan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Mawar masih diselimuti rasa bingung dan tak tahu harus berbuat apa. Tak ada keberanian untuk bercerita. Ia takut dianggap berlebihan atau terlalu kaku dalam menanggapi hal tersebut. Setelah mempertimbangkannya kembali, Mawar memutuskan bercerita kepada salah satu teman dekatnya lalu diceritakan juga ke guru pamong di sekolah tersebut.
Setelah mengobrol empat mata dengan guru tersebut, Mawar mengetahui bahwa peristiwa ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pelaku ternyata sudah sering melakukan hal tersebut—melontarkan kalimat-kalimat yang menjurus ke hal-hal seksual kepada guru-guru perempuan di sekolah tersebut. Setelah bercerita, guru pamong tersebut juga menyampaikan permintaan maaf serta menindaklanjutinya dengan membuat kesepakatan bahwa pelaku akan dihindarkan dari mahasiswa PPG di sana.
Dalam ingatan Mawar, dua bulan periode PPG yang tersisa, selama itu pula pelaku masih terus mencari korban. Berbagai alibi dipakainya, seperti meminta tolong untuk menggantikan mengajar dan berbagai alasan lainnya. Mawar selalu berusaha menghindar. Kadang, meminta bantuan teman-temannya karena rasa takut dan traumanya yang masih tersisa. Sampai di penghujung periode, Mawar tak pernah lagi bertemu Joko, tidak juga mendapat permintaan maaf darinya.
Mawar: Menggugat Diam sebagai Korban
Setelah peristiwa itu, keraguan justru menjadi beban tambahan bagi korban. Korban mulai menimbang-nimbang pengalamannya sendiri. Apakah yang dialaminya benar-benar pelecehan atau sekadar candaan yang terlalu jauh? Korban memilih jalur paling aman dengan bercerita ke teman dekat, lalu ke guru pamong yang dianggap dapat menyelesaikan masalahnya. Ia takut jika peristiwa itu dianggap terlalu enteng untuk diseriusi dan dirinya dianggap kaku, sedangkan perasaannya terlanjur memikul beban yang tidak ringan.
Dalam kebimbangan itulah, perkara ini tak pernah sampai ke meja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Di sisi lain, ada dorongan untuk tidak “membesarkan masalah”, Mawar mengaku menangkap kesan bahwa perilaku pelaku dimaknai sebagai tabiat yang seolah sudah dimaklumi. Namun, justru alasan itulah yang membuat kegelisahan korban menguat. Ia khawatir nasib serupa tidak berhenti pada dirinya.
Korban mulai memikirkan mahasiswa PPG di sekolah lain yang mungkin menghadapi situasi serupa dan memilih diam dengan alasan yang sama. Apa yang terjadi padanya adalah pelecehan seksual secara verbal, pertanyaan dan pernyataan bernuansa seksual yang dilontarkan tanpa persetujuan, dalam relasi kuasa yang timpang. Hukum telah memberi nama pada perbuatan semacam itu.
Solusi yang ditawarkan guru pamong mungkin berhasil meredam situasi, tetapi tidak menyentuh akarnya. Pelaku tetap mengajar, sedangkan korban harus terus waspada dan pandai menghindar sampai masa PPG selesai. Jika perilaku semacam ini dibiarkan di antara orang dewasa, maka kepada siapa kebiasaan itu akan diarahkan berikutnya? Kekhawatiran itu tidak berhenti pada sesama guru atau mahasiswa PPG, tetapi juga anak-anak.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah mencatat bahwa pada tahun 2025 jenis kekerasan seksual di sekolah mendominasi sebanyak 57,65% dari semua jenis kekerasan. Mungkin saja, hal-hal yang diremehkan semacam ini nantinya akan menjadi bibit kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Kini, setelah ia mengajar Sekolah Dasar (SD) Negeri di daerah yang berbeda, pengalaman itu menjadikannya lebih awas. Ia memperhatikan rekan guru yang begitu akrab dan menandai sikap yang kurang sopan kepada mahasiswa lain, terutama yang sedang menjalani praktik pendidikan. Ia berpesan agar lebih berhati-hati, tidak ragu melapor, dan tidak memaksakan sopan santun ketika batas profesional dilanggar.
Pekerjaan guru apalagi membimbing seseorang menjadi guru memang sangat mulia, tetapi kemuliaan tidak otomatis membuat semua ucapannya pantas. Jika PPG ingin melahirkan guru beretika, maka mungkin yang pertama perlu lulus ujian etika adalah para pembimbingnya.
Penulis : Kartika Ragil Maharani, Aulia Wulan Ramadhani, dan Dzakiya Khairun Nisa
Editor : Tiara Nur A’isah dan Muthiara ‘Arsy

