SETELAH SEKIAN tahun, akhirnya untuk pertama kalinya saya menulis suatu tulisan terkait hal-hal yang menggelisahkan saya terutama di bidang Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kegelisahan saya mulai muncul di benak saya tatkala di akhir masa pengabdian saya di bidang Unit Kegiatan Mahasiswa dalam hal ini adalah Jong Grha UKM UNS dan Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa UNS (Forkom UKM UNS) di mana ada sistem baru yang dicanangkan oleh Birokrat Universitas Sebelas Maret yaitu terkait peminjaman Student Center (SC) akan dikenakan biaya sewa per harinya.
Penentuan biaya sewa terkait fasilitas kampus tidak hanya di Student Center (SC) saja, tetapi mencakup fasilitas lain seperti Gedung Olahraga Universitas Sebelas Maret (GOR UNS), Stadion Universitas Sebelas Maret, dan Auditorium Universitas Sebelas Maret dengan variasi harga sewa berdasarkan dari pihak-pihak mana saja yang hendak menyewa serta ada sponsor atau tidaknya dalam acara tersebut sehingga terdapat variasi harga yang berbeda apabila dibandingkan antara pihak eksternal UNS dan pihak internal UNS. Tempo jam yang lalu saya membaca artikel menarik yang di terbitkan di website www.saluransebelas.com berjudul “Mendengar Kabar di Harlah UNS: Sewa Student Center Berbayar” tulisan dari saudari Safrida Esa Herawati.
Artikel tersebut sangat menggelitik saya, alasannya adalah saya sebagai salah satu orang yang berkecimpung di dunia Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas Sebelas Maret perlu menanggapi hal tersebut dengan sudut pandang saya sebagai salah satu orang yang berada di lingkungan Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas di Universitas Sebelas Maret sejak saya menjadi Mahasiswa Baru 4, 5 tahun yang lalu. Hal terpenting yang saya garis bawahi dari artikel saudari Safrida Esa Herawati adalah pada dasarnya Anda setuju dengan pemberlakuan tarif terhadap gedung Student Center jika Ormawa mengadakan acara di gedung tersebut dengan dasar dan sudut pandang yang dikemukakan oleh saudari Safrida Esa Herawati
Artikel tersebut merupakan antitesis jika saya sebagai anggota dari Ormawa atau Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Hal ini disebabkan karena kami sering mengalami betapa sulitnya mencari pendanaan, betapa sulitnya mencairkan pendanaan ataupun memproses pendanaan dari kampus yang dipengaruhi dari faktor-faktor tertentu baik dari kami sendiri ataupun kondisi birokrat kampus. Secara logika saya setuju terhadap beberapa pendapat saudari Safrida Esa Herawati bahwa mahasiswa dengan adanya pemberlakuan sewa maka mahasiswa dituntut untuk kreatif dalam mencari pendanaan dalam mengadakan acara saat menggunakan Student Center karena menurut saya hal ini tentunya sangat penting bagi mahasiswa setelah lulus nanti dari almamater untuk bersaing di era global.
Antitesis dari pendapat saudara yang akan saya kemukakan di tulisan ini adalah, pendapat Anda dapat saya sanggah dengan sudut pandang pragmatis saya sebagai mahasiswa yang berada di lingkungan Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa, berikut saya rincikan hal yang menjadi dasar berpendapat saya:
1. Kondisi setiap Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa memiliki sistem keuangan internal yang berbeda dan kondisi yang berbeda pula satu dengan lainnya, sehingga dengan adanya pemberlakuan tarif sewa terhadap Student Center atau fasilitas kampus lainnya Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa tersebut harus memperbaharui sistem keuangan di internal mereka masing-masing dan tentunya melalui proses dan waktu yang cukup lama.
2. Birokrasi kampus dalam sistem pencairan dana terkait acara-acara yang diadakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa dan Ormawa menurut pandangan saya masih belum bisa beradaptasi jika sewa Student Center diberlakukan. Hal lain yang sangat disayangkan adalah dana yang penggunaannya ditujukan untuk membayar sewa di fasilitas kampus atau untuk tujuan lain yang dana tersebut ditujukan untuk kampus maka pihak birokrat tidak bisa memberikan dana tersebut dengan dalih bahwa dana dari kampus tidak bisa digunakan untuk penggunaan ke dalam kampus. Sebagai contoh biaya sewa Student Center, dana tersebut tentunya masuk ke birokrat Universitas Sebelas Maret terkait dan itu tidak dipebolehkan dalam dana yang diajukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa. Berkaitan dengan hal tersebut bisa dikaji di sudut pandang lain yang tentunya tidak akan saya bahas tulisan ini karena akan melebar dari inti yang akan saya kemukakan di tulisan ini.
3. Saya menyanggah pendapat Anda terkait berpikiran buruk mengenai kepentingan lain yang telah Anda jelaskan secara mendetail di sudut pandang Anda. Jika saya berpijak dengan sudut pandang dari mahasiswa yang berkegiatan di Unit Kegiatan Mahasiswa ataupun Ormawa mereka lebih mempertanyakan transparansi dari biaya sewa tersebut sehingga apabila kami dari pihak Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa jika membayar biasa sewa tersebut tentunya akan merasakan ikhlas dan pastinya tidak akan ada gesekan apabila transparansi adanya biaya sewa itu digunakan untuk apa, dan sebagai apa dari sudut pandang birokrat kampus.
Analoginya seperti ini, jika perusahaan A ingin mengadakan acara di lokasi B dan kebetulan lokasi B tersebut dikelola oleh perusahaan C, maka dari perusahaan A agar kondisi keuangan di perusahaan A tidak terganggu maka akan mengadakan perjanjian kerja sama dengan perusahaan C. Perusahaan C sebagai pengelola lokasi B tentunya pihak yang paling berwenang dalam menentukan harga sewa dan fasilitas apa yang akan diberikan untuk lokasi yang dia kelola karena kebetulan lokasi tersebut sangat mendukung untuk kegiatan multievent. Perusahaan A apabila tetap bersikeras mengadakan acara di lokasi B dikarenakan faktor bahwa tempat tersebut sangat strategis tentunya akan bernegosiasi terkait harga sewa. Perusahaan A sebagai penyewa lokasi B tentunya memiliki Hak dan Kewajiban jika telah meraih kesepakatan dengan Perusahaan C yang tentunya memiliki Hak dan Kewajiban pula.
Perusahaan A dapat kita kaitkan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa, lokasi B kita ibaratkan Student Center (SC), dan Perusahaan C kita ibaratkan Birokrat kampus. Hal yang bisa disimpukan adalah bahwa kami sebenarnya bisa untuk mengikuti peraturan kampus dengan kewajiban kami sebagai mahasiswa yang aktif di kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa namun kami juga tentunya menginginkan hak kami untuk menyeimbangkan kewajiban kami yang telah kami lakukan, sedang dilakukan, atau setelah dilakukan dalam berdelegasi atau kegiatan yang kami adakan. Transparansi pemberlakuan biaya sewa yang diberlakukan oleh birokrat apabila dijelaskan di forum bersama tentunya akan membuat kami semakin paham dan mengerti akan keinginan kampus sehingga menghindari berpikiran negatif atau stigma negatif birokrat kampus.
4. Pandangan terakhir saya, jika birokrat menginginkan prestasi yang memadai dari bidang Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa tidak bisa serta merta langsung juara 1 atau sekian-sekian. Prestasi dapat diperoleh dengan proses yang panjang dan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, adakah fasilitas yang dapat dipergunakan untuk latihan rutin dengan biaya yang tidak membebankan sistem keuangan masing Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa? Adakah pembinaan dalam pendampingan kegiatan saat kita mengadakan kegiatan dan dengan biaya yang tidak besar? Terakhir apabila tidak ada titik temu antar berbagai pihak yang berkepentingan maka akan terjadi chaos dan dampak paling akhir adalah penurunan prestasi di bidang Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa bahkan paling akhir adalah minat mahasiswa untuk mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa sehingga akhirnya vakum dan terakhir adalah dibubarkan walaupun sebenarnya Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa tersebut sudah menyumbang prestasi bagi kampus.
Kesimpulan saya sebagai solusi yang coba saya tawarkan adalah saya setuju dengan pemberlakuan sewa Student Center atau fasilitas kampus lainnya. Hal ini dikarenakan kita menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) hal ini tidak dapat dielakkan. Namun, dengan catatan adanya tranparansi dana sewa tersebut dipergunakan untuk apa secara transparan di pihak Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa agar Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa dapat mengetahui dan tentunya akan mengikuti perkembangan tersebut dengan baik, serta penentuan harga sewa khusus di pihak Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa di Universitas Sebelas Maret.
Seyogyanya dapat di diskusikan ulang di ruang diskusi yang dapat dihadiri oleh beberapa pihak terkait yaitu Wakil Rektor bidang 2, Wakil Rektor bidang 3, Rumah Tangga Universitas Sebelas Maret, Kabiro Mawa Universitas Sebelas Maret, Forum Komunikasi UKM tingkat Universitas (Forkom UNS) yang mewakili masing-masing pihak. Tentunya pihak Fakultas Keolahragaan juga dilibatkan apabila membahas fasilitas olahraga seperti GOR dan Stadion dikarenakan fungsi pengelolaan fasilitas tersebut dilimpahkan ke Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret. Diskusi tersebut dapat pula membahas terkait jadwal penggunaan fasilitas kampus sehingga tidak hanya permasalahan dana sewa saja yang dibahas. Solusi konkret yang coba saya tawarkan adalah dengan adanya forum bersama seperti yang telah saya jelaskan, diperlukan adanya surat perjanjian antara pihak-pihak tersebut sehingga hak dan kewajiban antar pihak dapat diakomodir di dalam surat perjanjian tersebut sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam pengelolaan fasilitas kampus di kampus kita tercinta ini.
Pesan saya, untuk mahasiswa Universitas Sebelas Maret jika kita berpendapat di muka umum dan di ruang kelas jadikan itu sebagai sarana diskusi yang positif, saling bertukar pikiran serta menawarkan solusi, karena mahasiswa seyogyanya dapat menemukan solusi cerdas yang dapat menyelesaikan berbagai problematika baik di dalam kelas maupun di masyarakat kita, hal ini berlaku pula untuk kalangan mahasiswa yang berada di lingkungan Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa, perjuangan kalian tidak hanya di lingkaran Anda masing-masing yang orientasinya berprestasi, berkarya, perjuangan rakyat, sukarelawanan, aktivitas lapangan maupun kerohanian, namun juga Unit Kegiatan Mahasiswa atau Ormawa lainnya yang berjalan seiringan dengan kalian. Sekian dari saya dan terima kasih, semoga seluruh Civitas Academica Universitas Sebelas Maret dapat lebih baik dan bersaing di Universitas dalam negeri hingga Universitas luar negeri sehingga cita-cita World Class University dapat tercapai. Aamiin.[]
[su_divider top=”no”]
[su_box title=”Rizky Prasetyo”]Mahasiswa Ilmu Hukum UNS baru wisuda kemarin sore angkatan 2014. Surel: rizkyprasetyo26@yahoo.co.id[/su_box]