Kuasa Hukum tiga eks tahanan politik Solo, Wetub Toatubun menyampaikan terkait perkembangan terbaru proses hukum kasus eks tapol aksi Agustus 2025, yakni Hanif, Bogi, dan Daffa di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2026). Pasca tiga eks tapol divonis bebas, mereka menggugat Kepolisian Resor Kota (Polresta Surakarta), Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Kementerian Keuangan. LPM Kentingan/Editiawan A. P

Eks Tapol Solo yang Divonis Bebas Kini Gugat Negara, LBH: Sidang Ditunda 8 dan 15 September 2026

Sidang gugatan kepada negara oleh tiga eks tahanan politik (tapol) aksi Agustus 2025 di Solo yang divonis bebas, ditunda menjadi 8 dan 15 September di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang yang awalnya dijadwalkan Selasa (1/9/2026) ini menggugat Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, dan Kementerian Keuangan RI. 

Tiga eks tapol tersebut, Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji telah divonis bebas pada Senin (30/3/2026) oleh PN Surakarta setelah tuduhan penghasutan dinyatakan tidak terbukti, sehingga Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan para terdakwa bebas.

Sidang perkara Hanif-Bogi ditunda hingga 8 September, sementara perkara Daffa ditunda hingga 15 September 2026.

Sidang perkara Hanif dan Bogi dengan nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt ditunda karena Kejari Surakarta selaku Termohon II tidak hadir. Kejari sebelumnya mengirimkan surat permohonan penundaan karena tengah melaksanakan kegiatan internal dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI.

Kuasa Hukum Polresta Surakarta, Mukti Ali membenarkan hal tersebut. “Karena dari pihak Kejaksaan ada surat permohonan ke pengadilan ini untuk penundaan, tidak datang dengan alasan yang sudah dijelaskan tadi dibacakan oleh Hakim,” ujar Mukti Ali, Kuasa Hukum Polresta Surakarta, Selasa (1/9/2026). 

Sementara itu, Bogi juga tidak hadir dalam persidangan karena berhalangan menjaga ibunya yang sakit. “Bogi yang tidak hadir karena alasan lagi menjaga ibunya yang sakit, berhalangan,” ujar Kuasa Hukum Hanif dan Bogi dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi, Wetub Toatubun, (1/9/2026). 

Hakim kemudian memerintahkan pemanggilan kembali Kejaksaan Negeri Surakarta untuk hadir dalam sidang berikutnya pada Selasa, 8 September 2026.

Sementara itu, sidang perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Skt dengan pemohon Daffa Labidulloh Darmaji juga ditunda. Kuasa Hukum Daffa, Wetub Toatubun, mengatakan penundaan terjadi karena Kejaksaan Negeri Surakarta dan Kementerian Keuangan tidak hadir dalam tanpa adanya surat pemberitahuan ketidakhadiran. Majelis hakim kemudian memerintahkan pemanggilan kembali kedua pihak tersebut. Sidang perkara Daffa dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 September 2026. 

“Sidang kedua hari ini tadi kalau teman-teman lihat itu juga ditunda. Karena dari pihak Termohon II, yaitu Kejaksaan Negeri Surakarta, dan turut Termohon Pemerintah Republik Indonesia atau Kementerian Keuangan juga tidak hadir. Jadi sidangnya ditunda di tanggal 15 September 2026,” ujar Wetub, Kuasa Hukum Tiga Eks Tapol, saat ditemui di PN Surakarta, (1/9/2026).

 

Reporter : Nisa, Kartika, Edi, Rofiq

Editor : Tiara Nur A’isah