Foto: Veri Nugroho/ LPM Kentingan

Audiensi Sengketa Tanah Kentingan Baru Kembali Digelar, Warga Minta Keadilan dan Jaminan Keamanan

Surakarta, 16 April 2025 — Audiensi penyelesaian sengketa tanah Kampung Kentingan Baru kembali digelar di Balai Kota Surakarta pada Rabu (16/4), dihadiri oleh warga Kentingan Baru, Wali Kota Surakarta, pihak Pemerintah Kota, LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga, serta sejumlah awak media. Audiensi ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga atas ketidakjelasan status hukum tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

 

Dalam audiensi tersebut, warga Kentingan Baru menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya adalah pengakuan administratif atas keberadaan mereka, jaminan atas keamanan dan keselamatan dari intimidasi dan penggusuran, serta kejelasan hukum atas status tanah yang mereka huni selama kurang lebih 20 tahun. Mereka menyatakan telah tinggal di atas lahan kosong tersebut berdasarkan izin lisan dari Wali Kota Surakarta saat itu, Slamet Suryanto.

 

“Dulu Pak Slamet Suryanto yang bilang sama saya, ‘Silakan tinggal. Kalau ada apa apa Saya pasang badan.’” Jelas Pak Jamin. Namun saat ini, warga Kentingan Baru justru digusur dari tanah yang sudah dihuni puluhan tahun itu.

 

“Berita acara ada dua, yang pertama adalah memfasilitasi untuk memediasi. Kedua adalah tidak ada yang disakiti, tidak ada penekanan atau intimidasi dan lain-lain.” Putus Wali Kota Surakarta untuk menjawab tuntutan dari warga Kentingan Baru.

 

Kedua hal tersebut berencana dilakukan untuk menjawab keresahan warga mengenai tindak intimidasi yang terus terjadi dan sebagai upaya untuk pencarian keadilan dengan pertemuan mediasi antara warga Kentingan Baru, pihak BPN, dan pihak yang disinyalir sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, Wali Kota Surakarta juga menawarkan warga untuk berpindah ke rumah singgah yang dimiliki oleh Pemkot.

 

Di akhir audiensi, Wali Kota Surakarta kembali menekankan mengenai keterbatasan wewenangnya dan janjinya untuk melindungi serta mengawal warga yang terdampak. Sementara itu, Pak Jamin sebagai perwakilan warga merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan.

 

Penulis:

Novita Dwi Anggraini & Ken Suci

 

Editor: Kayla Naqiyya