
Aliansi Solo Raya Bergerak kembali menggelar unjuk rasa menuntut 10 poin tuntutan Reformasi Dikorupsi pada 28 Oktober 2019. Poin-poin tuntutan tersebut masih sama seperti tuntutan pada unjuk rasa 30 September 2019 silam.
Baca Juga: Sorak Usai Bengawan Melawan
Poin-poin tuntutan tersebut diantaranya adalah menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, UU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertambangan Minerba juga mencabut UU Budidaya Pertanian, UU MD3, dan mengesahkan RUU PKS dan RUU PDP. Selain itu mereka juga menolak UU KPK yang baru saja disahkah, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 soal pengupahan.
Mereka juga memberi poin tuntutan terhadap represivitas aparat di Papua dan terhadap aktivis dan menolak TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil, mengusut kasus pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra, dan mengusut segala kasus pelanggaran HAM.[]
Fotografer: Irfan Julyusman