Pelaksanaan sidang dakwaan kasus Menwa UNS yang dijadwalkan pada hari Senin, 19 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Surakarta diundur selama dua minggu. Alasan penundaan tersebut disebabkan tersangka masih dalam masa karantina. Penjadwalan ulang pelaksanaan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2022, seperti yang disampaikan oleh Ryan Akbar dari LBH Yogyakarta selaku pendamping keluarga korban.
“Kita pasti merasa kecewa, itu sudah pasti. Dengan ditundanya sidang ini artinya akan semakin berlarut-larut, akan makin lama. Padahal, kami sangat berharap kasus ini segera terang, segera terbuka,” ungkap Puri, kakak sepupu Almarhum Gilang Endi. Ia berharap tersangka yang melakukan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan adik sepupunya meninggal dunia dapat segera diadili dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Mengutip dari jateng.inews.id, berkas tahap satu sudah dikirimkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada 30 November 2021 dan berkas perkara sudah dilengkapi pada tanggal 22 Desember 2021. Kejari Surakarta menyatakan berkas-berkas telah lengkap pada tanggal 28 Desember 2021. Selanjutnya, Penyidik Polresta Surakarta mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadilan.
Kemudian, Puri selaku kakak sepupu korban mengabarkan bahwa akan diadakan sidang dakwaan pada (19/01). Maka dari itu, Puri didampingi oleh LBH Yogyakarta tiba sekitar pukul 09.15 WIB di Pengadilan Negeri Surakarta, sedangkan orang tua GE tidak mampu hadir lantaran beban psikologis yang dirasakan. Beberapa mahasiswa seperti Aliansi Justice for GE dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) turut hadir di lokasi untuk mengawal kasus kematian rekan mereka. Namun, sangat disayangkan, pada sekitar pukul 11.00 WIB, Puri memberitahukan bahwa sidang hari ini ditunda.
“Hari ini sebenarnya sidang pertama pembacaan dakwaan, tetapi karena tersangka masih masa karantina akhirnya ditunda,” ujar Ryan menjelaskan kelanjutan kasus pidana Menwa UNS.
Untuk mekanisme pelaksanaan sidang yang diundur menjadi tanggal 2 Februari 2022 disebut terbuka untuk umum. Pihak luar diizinkan untuk menghadirinya. Meski begitu, pihak LBH maupun pihak keluarga belum mendapat kabar sama sekali tentang rencana kehadiran dari rektorat atau kampus UNS. Ryan menyebutkan, sejauh ini hanya ada mahasiswa saja yang meminta izin untuk hadir dalam sidang.
Ryan mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan secara luring. “Namun, terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan ketika dikeluarkan dari lapas gitu ya (karena sekarang masih dititipkan di rutan), mereka harus masuk masa karantina lagi. Jadi ketika dikeluarkan harus karantina lagi, dikeluarkan harus karantina lagi gitu.”
Penulis: Tamara Diva Kamila
Editor: Rizky Fadilah