Selasa (9/3) melalui konferensi pers Aliansi Justice for Gilang beri ultimatum kepada pihak rektorat Universitas Sebelas Maret. Mereka mendesak untuk segera dilaksanakannya sikap kesepahaman yang telah ditandatangani pada 17 November 2021. Ultimatum tersebut lahir dari rasa kecewa mahasiswa terhadap rektorat yang dianggap tidak merenspons tuntutan dengan bijak.
Perwakilan Aliansi Justice for Gilang, Yudha, mengungkapkan setidaknya ada tiga poin penting pada nota kesepahaman yang telah ditandatangani perwakilan rektorat, perwakilan mahasiswa, dan perwakilan keluarga korban, yaitu:
1. Rektorat UNS bersikap tegas dan transparan terhadap segala bentuk tindak pidana serta informasi terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra dan memberikan keadilan untuk keluarga beserta korban;
2. Rektorat UNS dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang Endi Saputra pasca mengikuti pendidikan dan latihan dasar Pra Gladi Patria 36 tahun 2021; dan
3. Rektorat UNS untuk meninjau ulang relevansi adanya Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa serta akan membubarkan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa jika terbukti melanggar Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2020.
Pihak rektorat diberi waktu selambat-lambatnya 5×24 jam untuk memenuhi sikap kesepahaman. Yudha kemudian menambahkan bahwa akan ada aksi lanjutan jika pihak rektorat tidak memenuhi sikap kesepahaman selama waktu yang sudah ditentukan. “Kami akan melakukan aksi hingga sikap kesepemahaman terpenuhi,” tegas Yudha.
Dalam forum yang sama perwakilan keluarga korban, Putri, menyampaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Di antarannya adalah terlihat suatu kejanggalan dari pihak pembina Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa. “Semula adalah Prof. Asri dan Budi Siswanto, pasca kejadian meninggalnya GE itu pembina KMS diganti oleh Budi Siswanto dan Solihin,” lanjut Putri “padahal dari kesaksian panitia di persidangan, ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai pembina KMS, mereka menjawab pembina KMS UNS itu adalah Prof. Asri dan Budi Siswanto,” terangnya.
Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya Kamis, 30 Desember 2021 telah diadakan audiensi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pihak keluarga, pihak aliansi, dan pihak UNS. Audiensi ini menghasilkan kesepakatan pihak universitas akan memberikan hasil tindak lanjut paling lambat pada 10 Januari 2022. Namun, hingga diadakan konferensi pers ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut dari pihak Rektorat Universitas Sebelas Maret. Yudha juga mengatakan bahwa Aliansi Justice for Gilang akan tetap berjalan dan mengawal kasus ini. “Saat ini pihak kampus masih abai, pihak kampus tidak mengidahkan apa yang menjadi tuntutan kita. Pihak kampus masih saja mengurusi terkait citra kampus,” pungkasnya.
Penulis: Dimas Alfi Aji Chandra
Editor: Rizky Fadilah