Presiden BEM UNS sekaligus Koordinator Pusat BEM SI, WIldan Wahyu Nugroho

Presiden BEM UNS Resmi Tersangka

 

(Ririn Setyowati)

 

Surakarta, saluransebelas.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS sekaligus Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI), Wildan Wahyu Nugroho, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah BEM SI melakukan demonstrasi 3 Tahun Jokowi-JK, Jumat (20/10/2017), di Jakarta Pusat.

 

Dalam surat panggilannya, kepolisian menyangkakan Wildan atas tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, perusakan secara bersama-sama, serta kejahatan terhadap kekuasaan umum.

 

“Adapun penetapan tersangka terhadap saudara terpanggil didasarkan pada hasil perkara pada tanggal 21 Oktober 2017,” ujar Direktur Resor Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nico Afinta dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada WIidan. Menurut Nico, dalam gelar perkara tersebut, didapatkan alat bukti berupa lima keterangan saksi dan surat yang disita kepolisian.

 

Hingga berita ini diterbitkan saluransebelas.com belum bisa menghubungi Wildan. “Mohon maaf mungkin akan sulit menghubungi saya selama beberapa waktu kedepan,” kata Wildan melalui akun instagramnya.

 

Baca: “Wildan Belum Ditahan”

 

Sementara itu, Menteri Jaringan dan Aksi BEM UNS, Addin Hanifa mengungkapkan bahwa hingga Minggu (22/10/2017) malam, BEM UNS juga belum bisa menghubungi Wildan.

 

Selain Addin, Wakil Presiden BEM UNS terpilih 2018, Faith Aqila Silmi, mengatakan bahwa Wildan sudah memprediksi penetapan tersangka atas dirinya. “Makannya beberapa saat sebelum informasi ini [foto surat pemanggilan Wildan] tersebar, ia sudah meninggalkan berbagai grup percakapan,” terangnya.

 

Bukan hanya Wildan yang diseret oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Menurut keterangan resmi akun instagram BEM SI, terdapat tiga peserta aksi Tiga Tahun Jokowi yang lain yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah Panji Laksono, Presiden Mahasiswa IPB; Ardi S, mahasiswa IPB (sudah ditangkap); dan Ihsan M, mahasiswa STEI SEBI (sudah ditangkap).

 

“Kalaupun ada yang merasa kurang tepat caranya, kritisi substansi pemikirannya yang kemudian menjadi alasan pergerakannya, bukan dengan menghakimi orangnya. Sekali lagi, mereka telah berjuang,” ungkap BEM SI dalam rilis resminya.[]

 

Baca:

“Aksi di Depan Tuhan”

“Sang Kapten dan Pak Presiden”