sumber ilustrasi: https://www.google.co.id/search?q=Bahasa+Indonesia&safe=off&client=firefox-a&hs=IFH&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=sb&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=aRooVKf4LYmjugS_hoCIBA&ved=0CAgQ_AUoAQ#safe=off&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=sb&tbm=isch&q=KBBI&facrc=_&imgdii=_&imgrc=emTGRArLG_6sFM%253A%3BVNDmTjJAdnr3pM%3Bhttp%253A%252F%252Fsd.keepcalm-o-matic.co.uk%252Fi%252Fsaya-banga-menggunakan-bahasa-indonesia.png%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.keepcalm-o-matic.co.uk%252Fp%252Fsaya-banga-menggunakan-bahasa-indonesia%252F%3B600%3B700

Pemuda dan Bahasa

Sejak 28 Oktober 1928, bangsa Indonesia telah mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Di atas pengakuan itu, pemuda-pemuda bangsa Indonesia juga telah menuangkan janji mereka untuk senantiasa menjunjung bahasa persatuan tersebut. Tidak hanya sekadar pengakuan dan janji, di dalam sumpah pemuda juga terdapat cita-cita dan perencanaan untuk bangsa Indonesia ke depannya, khususnya mengenai bahasa Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Sebagai bangsa yang multikultural, bangsa Indonesia memang mutlak memerlukan adanya media komunikasi dalam bentuk bahasa persatuan. Bahasa yang mampu menyambung komunikasi antara suku-suku bangsa yang memiliki bahasa ibu yang beraneka ragam. Inilah fungsi utama dari adanya bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Kembali ke Sumpah Pemuda yang telah diikrarkan oleh pemuda-pemuda pada masa lalu Indonesia tersebut, butir Sumpah Pemuda yang ketiga berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Lantas bagaimana dengan pemuda bangsa Indonesia saat ini? Pemuda Indonesia saat ini dan pemuda Indonesia dulu adalah dua generasi yang berbeda. Meskipun ada dalam masa yang berbeda, tidak semestinya pemuda saat ini melupakan, bahkan meninggalkan pengakuan dan cita-cita pemuda Indonesia pada masa lalu. Jika “dulu” pengakuan itu merupakan cita-cita, sudah semestinya “saat ini” adalah realisasi dari cita-cita tersebut.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, dijelaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Pemuda memegang peranan penting dalam suatu bangsa. Selalu akan ada masa, pemimpin-pemimpin yang saat ini di kursi kepemimpinan habis masanya lalu digantikan para pemudanya. Satu angkatan pemuda habis masanya, lalu akan digantikan pemuda angkatan lainnya, dan begitulah seterusnya.

Pemuda merupakan ujung tombak dalam hal kelangsungan suatu bangsa, begitu pula untuk hal bahasa. Kelangsungan bahasa Indonesia kini juga ada di tangan pemuda. Pemuda yang dapat menangkal bahasa Indonesia dari berbagai ancaman seperti westernisasi dalam hal kebahasaan yang mengakibatkan masuknya pengaruh bahasa asing (terlebih bahasa Inggris) dalam penggunaan Bahasa Indonesia.

Mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sudah menjadi suatu keharusan. Hal ini mengingat fungsi bahasa Indonesia yang menjadi sarana komunikasi antarsuku bangsa di Indonesia yang memiliki bahasa ibu yang beraneka ragam. Sulit dibayangkan bila bahasa Indonesia menghilang dan punah begitu saja. Padahal, di Indonesia cukup sulit dijalin komunikasi antardaerah, antarpulau, dan antarsuku tanpa adanya bahasa Indonesia. Jika tidak ada bahasa Indonesia, bagaimana orang Jawa akan berkomunikasi dengan orang Papua? Bagaimana orang Batak berkomunikasi dengan orang Flores? Untuk itu, bahasa Indonesia harus tetap ada dan peran pemudalah yang sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan adanya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. (Put)