Pemberlakuan Denda Baru Perpustakaan Pusat UNS

Tempat ini tak pernah sepi dari mahasiswa yang datang untuk menggali ilmu lebih jauh. Sekadar mengerjakan tugas, mencari materi kuliah, membaca buku atau menggunakan fasilitas Wireless Fidelity (WiFi) merupakan hal yang tidak asing lagi jika kita berkunjung ke Perpustakaan Pusat UNS. Berkelompok, berdua bahkan seorang diri datang ke tempat ini.

Pemandangan berbeda akan kita temui ketika memasuki perpustakaan sebulan terakhir. Di beberapa sudut perpustakaan tertempel kertas pengumuman dengan salah satu kalimatnya tertulis: “Peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.5000,-/ hari/ ekslempar”. Aturan ini berdasarkan Peraturan Rektor UNS No.88/H27/PP/2011. Aturan yang seharusnya berlaku empat tahun silam dan hanya Fakultas Teknik yang sudah empat tahun memberlakukan aturan ini. Sedang untuk Perpustakaan Pusat dan fakultas lain baru merealisasikannya November ini.

Satu bulan berlakunya aturan ini menimbulkan kesan positif maupun negatif bagi pengunjung Perpustakaan Pusat. Salah satunya adalah Rani, mahasiswi FKIP PPKN angkatan 2013. “Dampak positifnya mahasiswa dituntut tertib untuk mengembalikan buku. Awalnya mereka meremehkan denda sebelumnya yang cuma lima ratus rupiah, mereka jadi mengulur waktu untuk mengembalikannya. Sekarang jadi lebih tertib. Dampak negatifnya, denda yang terlalu besar takutnya mahasiswa jadi malas untuk meminjam buku disini,”katanya disela-sela membaca buku.

Sama halnya dengan Imas Wildan, mahasiswi Pascasarjana Agribisnis UNS ini terlihat sedang berbincang dengan petugas perpustakaan di loket pengembalian buku. Ia mengeluhkan betapa mahalnya biaya denda yang baru. Saat itu Imas baru saja dikenai denda sebesar Rp15.000,- karena keterlambatannya dalam mengembalikan buku. Lalu ia disodorkan kuitansi yang harus diisi untuk memenuhi keperluan administrasi denda. Setelah itu, Imas mengisi buku keterlambatan pengembalian buku yang ada di loket. “Saya sebagai mahasiswa keberatan karena kenaikan denda ini sampai 100% dan sangat memberatkan mahasiswa. Apalagi sekarang pelayanan di perpustakaan cuma sampai jam 3, kalau dulu kan sampai malam jadi sangat-sangat mengecewakan,”keluh Imas.

Berdasarkan data yang diperoleh dari petugas, jumlah keterlambatan pengembalian buku mengalami penurunan yang signifikan. Pada Oktober lalu, tercatat 1396 keterlambatan pengembalian. Sedangkan pada Jumat (27/11), tercatat per November menurun menjadi 629 keterlambatan. Untuk saat ini jumlah denda terbesar yang pernah dibayarkan sebesar Rp200.000,- pada 10 November 2015.

Kepala UPT Perpustakaan UNS Muhammad Rohmadi menjelaskan aturan ini kembali diberlakukan untuk mendisiplinkan mahasiswa dalam pengembalian buku. “Jika tidak ingin terkena sanksi, maka tertiblah mengembalikan buku,”tegas Rohmadi yang ditemui lpmkentingan.com pada Kamis (26/11). Ia pun menambahkan pihaknya tidak menaikkan nominal denda yang dibayarkan, tetapi hanya kembali menegakkan peraturan Rektor UNS yang dibuat empat tahun silam. Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aturan denda yang diterapkan dengan Peraturan Rektor UNS. Denda yang seharusnya dibayarkan yaitu Rp5.000,- namun praktiknya hanya diterapkan Rp500,-.

Menanggapi hal tersebut, Rohmadi meminta tenggat waktu kepada BPK untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna perpustakaan. “Saya lebih baik berurusan dengan mahasiswa daripada berurusan dengan BPK,”ujar Rohmadi yang baru Juli lalu menjabat sebagai Kepala UPT Perpustakaan UNS. Untuk sosialisasi, Rohmadi mengaku telah mensosialisasikan melalui surat, web, pengumuman yang ditempel, dan diumumkan di sirkulasi setiap satu jam sekali.

Rohmadi berharap dengan adanya pemberlakuan kembali peraturan, mahasiswa  akan tertib dalam mengembalikan buku. Selain itu, ia juga menambahkan agar mahasiswa dapat memanfaatkan perpustakaan sebaik mungkin. “Masih banyak orang yang mengesampingkan perpustakaan padahal perpustakaan merupakan jantung kehidupan. Orang bisa tahu dengan membaca,”ungkap Rohmadi. (Ndari, Yasmine)