Foto: Azfa Zaidan Naqi/LPM Kentingan

Mengecewakan, Hakim Vonis “Hanya” 2 Tahun Penjara pada Terdakwa Kasus Menwa UNS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua terdakwa dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4). Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tujuh tahun penjara.

 

“Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, yang tersebut di atas terbukti sangat sah dan meyakinkan salah melakukan tindak pidana, turut serta telah melakukan kealpaannya mengakibatkan orang mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapti. “Dijatuhkan pidana pada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membayar biaya perkara masing-masing sejumlah lima ribu rupiah,” sambungnya.

 

Alasan yang meringankan hukuman Nanang (22) dan Faizal (22) ialah perbedaan pernyataan dari ahli forensik tandingan yang didatangkan penasihat hukum terdakwa. Selain mendapat hukuman dua tahun penjara dan dikurangi masa tahanan, kedua terdakwa didenda sebesar Rp5.000,00 sebagai biaya persidangan. Hasil putusan tersebut tentu membuat hancur hati dua belas anggota keluarga Almarhum Gilang yang datang saat persidangan. Tidak cukup puas dengan hasil sidang, Ibu Gilang menangis histeris ketika pembacaan kronologi dan keluar ruangan di tengah keberjalanan sidang.

 

“Kalau misalnya ini terjadi pada keluarga terdekat kalian, dia berangkat dalam kondisi sehat dan kemudian pulang ke rumah dalam kondisi yang mengenaskan, dan pelaku yang menyebabkan adik saya meninggal dijatuhi hukuman hanya dua tahun dipotong masa tahanan. Kalau misalnya Mas dan Mbak berada di posisi kami, bagaimana perasaan kalian?” kata kakak Almarhum Gilang, Novaria Eka Puri.

 

Tak hanya keluarga, mahasiswa –terutama yang tergabung dalam Aliansi Justice for GE– turut menangis bersedih. Mereka merasa sangat kecewa dengan hasil putusan sidang kemudian melakukan aksi pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri Surakarta.

 

Kesimpulan Sidang

  1. Penyebab kematian korban adalah dalam kondisi yang lemah, korban tetap dipaksakan mengikuti kegiatan berat dan tidak diberikan pertolongan pada semestinya, serta tidak ada upaya observasi terlebih dahulu ketika korban mengatakan tidak kuat dan mau berhenti atau mengundurkan diri dari kegiatan Diklatsar.
  2. Kealpaan bagi terdakwa karenanya dapat disimpulkan adanya hubungan sebab akibat antara alpa dengan meninggal dunianya GE.
  3. Fakta tentang prosedur kesehatan dalam kegiatan Diklatsar tersebut, antara lain:
    • Tidak siaganya petugas kesehatan dalam keseluruhan kegiatan dan hanya ada pada satu kegiatan malam hari. Padahal, kegiatan Diklatsar merupakan kegiatan yang berisiko tinggi.
    • Tidak tersedianya kendaraan operasional seperti ambulans yang dapat setiap saat digunakan untuk mengevakuasi peserta.
    • Cuaca yang sangat panas dan saat kegiatan repling, peserta tidak diperbolehkan minum tanpa adanya instruksi dari pemateri. Pada kegiatan tersebut peserta hanya minum sebanyak dua tutup botol Vit.
    • Adanya peran saksi AC bahwa yang berwenang memberikan izin kepada para siswa untuk berhenti mengikuti kegiatan, tetapi tidak melakukan reservasi yang cukup terhadap GE. Meskipun telah mendapat saran dari saksi CN selaku satgas agar GE mendapatkan perawatan medis, serta telah mengusulkan agar GE dibawa ke Solo Peduli, saksi AC tidak segera mengambil tindakan yang semestinya.
  4. Proses peninjauan kegiatan yang tidak sesuai prosedur karena terdapat tanda tangan dari pimpinan Korps Mahasiswa Siaga (KMS), ternyata hanya menggunakan hasil pindai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
  5. Perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiataan organisasi mahasiswa di institusi pendidikan yang bersangkutan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

 

Keputusan Sidang

  1. Dinyatakan terdakwa satu, NF dan terdakwa dua, FP tersebut terbukti sangat sah dan meyakinkan salah melakukan tindak pidana, turut serta telah melakukan kealpaannya mengakibatkan orang mati, dan sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
  2. Dijatuhkan pidana pada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu unit telepon seluler merk Samsung warna hitam.
    • Satu lembar surat keterangan kematian nomor 2873 F dan seterusnya, dikeluarkan oleh RSUD Dr. Moewardi Surakarta dikembalikan kepada saksi S.
    • Satu buah helm besi warna hijau dengan nomor 03.
    • 4213 AD/ART Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret, 22 November 2019 dikembalikan kepada saksi BS selaku pembina  Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
    • Barang bukti nomor 43, satu buah telepon seluler merk Nokia 6.1 pluswarna putih dikembalikan kepada terdakwa satu, NF.
    • Barang bukti nomor 44, satu buah telepon seluler merk Samsung S1 warna hitam dengan SIM cardterpasang dikembalikan kepada terdakwa dua, FP.
    • Barang bukti nomor 45 satu buah memory card
  6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

 

Penulis:

Tamara Diva Kamila

Dita Audina Suyanto

Editor: Rizky Fadilah