Peningkatan kasus positif Covid-19 yang kian pesat sejak awal tahun 2021 ini memaksa pemerintah mengambil kebijakan berupa pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sebagian besar provinsi Pulau Jawa-Bali. Kebijakan PPKM yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini pada mulanya dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2021 dan berakhir pada 25 Januari 2021. Akan tetapi selama pelaksanaannya, PPKM belum memberikan dampak berarti. Realita di lapangan menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 justru makin ugal-ugalan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 8 Februari 2021.
Di sisi lain, salah satu sebab tidak maksimalnya PPKM karena begitu sedikit masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan. Sebagian besar masyarakat kini memilih untuk abai dan tidak lagi menganggap pandemi sebagai masalah serius. Kondisi masyarakat yang mengabaikan PPKM dan protokol kesehatan ini banyak dijumpai di pasar-pasar. Kebijakan dalam PPKM menyebutkan bahwa pasar yang merupakan sektor esensial (berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kendati telah diberikan ijin untuk beroperasi penuh, banyak pasar yang belum menerapkan fasilitas yang memadai untuk mencegah penyebaran virus. Di samping itu, para pengunjung pasar juga tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.







Penulis: Carelya Griselda dan M. Andihakim Aulia Ramadhan
Editor: Sahid Yudhakusuma Kalpikajati