BEM Tuntut Perubahan Kebijakan Nasional dan Internal Kampus

(Aprilia Ciptaning)

Surakarta, lpmkentingan.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas dan fakultas di Universitas Sebelas Maret (UNS) berdemonstrasi di depan gedung rektorat UNS, Senin (2/5). Mereka menuntut perbaikan sistem pendidikan tinggi yang carut marut.

Demonstrasi tersebut ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Natsir. Sebelumnya, telah dilakukan kajian oleh tim Kajian Strategis (Kasrat) BEM UNS sejak Maret 2016 yang membahas Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), beasiswa BBP-PPA dan PPA, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sampai pada Hari Pendidikan Nasional tiba, BEM UNS telah menghasilkan 73 halaman hasil kajian. “Kajian ini bukan hanya dari internal BEM UNS saja, melainkan hasil kajian bersama BEM Seluruh Indonesia, karena sekarang ini BEM UNS menjadi koordinator isu pendidikan,” ungkap Menteri Kasrat BEM UNS 2016, Rezky Akbar.

Audiensi

Wakil Presiden BEM UNS, Wildan Wahyu Nugroho, sempat melakukan audiensi dengan Wakil Rektor III, Darsono. Wildan menyampaikan bahwa aksi BEM UNS dan BEM Fakultas – kecuali FIB, FT, dan FSRD, merupakan aksi damai. Ia menyampaikan aspirasi dari mahasiswa terhadap Kemenristekdikti melalui UNS sebagai mediator dan pihak yang ikut bertanggungjawab menyampaikan usulan.

Pembicaraan fokus dan menyoroti kebijakan nasional, tak luput juga kebijakan internal kampus. Pihak mahasiswa menuntut UNS untuk meninjau kembali dan memperbaiki kebijakan yang ada. Khususnya masalah UKT yang dirasa masih ada masalah ketimpangan dan ketidakmerataan, baik dari awal proses penggolongan sampai penetapannya.

Darsono meminta hasil kajian untuk dikirimkan kepada Kemenristekdikti supaya dapat ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan jawaban atas tuntutan yang sudah diajukan, salah satunya masalah UKT. Darsono menegaskan bahwa secara prinsip sebenarnya pihak UNS tidak ingin menaikkan UKT, tetapi karena terjadi inflasi perekonomian maka harus diadakannya penyesuaian UKT.

Dari sisi input, penggolongan UKT didasarkan dari individu itu sendiri. Hal ini terdapat sejak awal pengisian formulir, permasalahan disebabkan oleh budaya masyarakat yang ada selama ini bahwa para siswa yang mendaftar malu mengakui dirinya miskin, sehingga ada masalah unsur ketidakbenaran data. Sistem SPMB secara otomatis hanya mencatat. Selain itu, masyarakat secara mayoritas juga berpikir bahwa orang yang lebih kaya secara ekonomi berkesempatan lebih besar untuk lolos dan diterima masuk ke Perguruan Tinggi.

Lalu dari sisi proses, Darsono mengatakan “Terdapat masa sanggah untuk mahasiswa yang menyatakan keberatan UKT, mereka dapat mengajukan keringanan dilengkapi dengan bukti dan syarat tertentu” ujarnya.

Terakhir dari sisi verifikasi, Darsono menambahkan untuk BEM agar kedepannya dapat merekrut mahasiswa yang berintegritas tinggi supaya keputusan terbaik dapat dicapai dalam penetapan mahasiswa yang mendapat beasiswa.

Satu tambahan tuntutan dari FKIP mengenai masalah PPG dijawab oleh Wakil Dekan III FKIP bahwa aturan nasional menetapkan setiap orang dapat melakukan sertifikasi, sehingga tidak hanya lulusan FKIP yang dapat menjadi guru.[]

(Foto: Satya Adhi)