Apa itu Mens Rea?
Indonesia Arena di Jakarta, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, seorang pelawak, Pandji Pragiwaksono, membawakan konten materinya mengenai isu-isu politik yang dibungkus secara komedi di acara yang dinamakan Mens Rea. Istilah Mens Rea sendiri berarti niat jahat. Dalam materinya, ia bermaksud menyampaikan: Adakah niat jahat dalam berbagai isu politik di Indonesia? Selain itu, ia juga bermaksud tidak memiliki niat jahat dalam menyampaikan materi yang dibawakannya. Pasalnya, Rizki Abdul Rahman Wahid, seseorang yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah mengatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji merendahkan, memfitnah, memecah belah, serta menimbulkan keresahan khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Apakah Pandji Pragiwaksono Layak Dipidanakan?
Sejumlah pakar hukum pidana menilai kasus Pandji Pragiwaksono tidak layak dipidanakan. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dihukum karena pertunjukkan Mens Rea terjadi sebelum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku—asas legalitas melarang pemidanaan surut, sekaligus pasal penghinaan pejabat yang digunakan pelapor justru telah dipersempit dalam KUHP baru.
Kronologi Pelaporan
- Tanggal 7 Januari 2026: Laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
- Tanggal 8 Januari 2026: Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Tanggal 9 Januari 2026: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah membantah terkait adanya pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Kasus Pembanding
Tanda tanya besar tentang apa atau siapa yang sebenarnya melandasi kemunculan anomali pelapor dengan pola serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023. Ketika publik dibuat bingung oleh kemunculan Almas Tsaqibbiru, mahasiswa hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat batas usia capres-cawapres ke MK, ia mengklaim bahwa aturan usia 40 tahun bersifat diskriminatif terhadap politisi muda sehingga perlu dibuka ruang bagi anak muda yang sudah punya pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan inilah yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Almas sendiri dikenal sebagai mahasiswa yang relatif pendiam, pemalu, dan tidak banyak tampil di ruang publik.
“Kalau saya sendiri sebenarnya pendiam, jadi ya malu-malu kalau mau bicara seperti ini. Kalau diwawancara seperti ini gugup juga,” ujar Almas ketika diwawancarai tim detikJateng, Selasa (17/10/2023)
Pola Sistemik
Dengan mengamati kasus-kasus di atas, ditemukan adanya pola sistemik dalam politik Indonesia:
1. Aktor Ambigu
Pelapor mengaku mewakili organisasi besar tanpa mandat resmi atau kapasitas yang jelas.
2. Impunitas terstruktur
- Rizki bisa mengatasnamakan NU–Muhammadiyah tanpa mandat, memicu proses pidana nasional, tetapi sejauh ini tidak ada mekanisme hukum yang secara otomatis mengusut pemalsuan/penyalahgunaan nama organisasi besar.
- Almas mengajukan gugatan yang mengubah aturan fundamental pemilu; ketika putusannya kontroversial dan diduga bermasalah soal legal standing, yang disorot justru MK dan elit politik, sementara posisi Almas sebagai “pemohon” tidak tersentuh secara serius.
3. Ketidaknetralan Hukum
Kedua kasus tersebut menunjukkan pola penegakan hukum yang dinilai tidak netral, ditandai oleh konflik kepentingan dalam putusan institusional dan penggunaan instrumen hukum terhadap kritik publik, yang memunculkan dugaan selektivitas serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kesimpulan dan Refleksi
Di balik aksi Rizki dan Almas, dua sosok muda yang nyaris tak dikenal publik. Muncul sebuah pertanyaan:
- Apakah ini benar-benar ekspresi warga negara yang aktif atau justru merupakan sebuah ‘instrumen’ yang digerakkan?
- Bagaimana mungkin kita kembali membiarkan aktor individual dengan mandat kabur mampu menggerakan hukum berskala nasional dan mengacak-acak demokrasi?
Penulis : Yulia Nur Rahmah dan Nabila Azzahra Putri
Editor : Muthiara ‘Arsy

