Site icon Saluran Sebelas

Bukan NU, Bukan Muhammadiyah Lalu Atas Nama Siapa? Membaca Pola Aktor Ambigu dan Anomali Hukum Nasional

Apa itu Mens Rea?

Indonesia Arena di Jakarta, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, seorang pelawak, Pandji Pragiwaksono, membawakan konten materinya mengenai isu-isu politik yang dibungkus secara komedi di acara yang dinamakan Mens Rea. Istilah Mens Rea sendiri berarti niat jahat. Dalam materinya, ia bermaksud menyampaikan: Adakah niat jahat dalam berbagai isu politik di Indonesia? Selain itu, ia juga bermaksud tidak memiliki niat jahat dalam menyampaikan  materi yang dibawakannya. Pasalnya, Rizki Abdul Rahman Wahid, seseorang yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah mengatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji merendahkan, memfitnah, memecah belah, serta menimbulkan keresahan khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Apakah Pandji Pragiwaksono Layak Dipidanakan? 

Sejumlah pakar hukum pidana menilai kasus Pandji Pragiwaksono tidak layak dipidanakan. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dihukum karena pertunjukkan Mens Rea terjadi sebelum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku—asas legalitas melarang pemidanaan surut, sekaligus pasal penghinaan pejabat yang digunakan pelapor justru telah dipersempit dalam KUHP baru.

Kronologi Pelaporan

Kasus Pembanding

Tanda tanya besar tentang apa atau siapa yang sebenarnya melandasi kemunculan anomali pelapor dengan pola serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023. Ketika publik dibuat bingung oleh kemunculan Almas Tsaqibbiru, mahasiswa hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat batas usia capres-cawapres ke MK, ia mengklaim bahwa aturan usia 40 tahun bersifat diskriminatif terhadap politisi muda sehingga perlu dibuka ruang bagi anak muda yang sudah punya pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan inilah  yang  kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Almas sendiri dikenal sebagai mahasiswa yang relatif pendiam, pemalu, dan tidak banyak tampil di ruang publik. 

“Kalau saya sendiri sebenarnya pendiam, jadi ya malu-malu kalau mau bicara seperti ini. Kalau diwawancara seperti ini gugup juga,” ujar Almas ketika diwawancarai tim detikJateng, Selasa (17/10/2023)

Pola Sistemik

Dengan mengamati kasus-kasus di atas, ditemukan adanya pola sistemik dalam politik Indonesia:

1. Aktor Ambigu

Pelapor mengaku mewakili organisasi besar tanpa mandat resmi atau kapasitas yang jelas.

2. Impunitas terstruktur

3. Ketidaknetralan Hukum

Kedua kasus tersebut menunjukkan pola penegakan hukum yang dinilai tidak netral, ditandai oleh konflik kepentingan dalam putusan institusional dan penggunaan instrumen hukum terhadap kritik publik, yang memunculkan dugaan selektivitas serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kesimpulan dan Refleksi

Di balik aksi Rizki dan Almas, dua sosok muda yang nyaris tak dikenal publik. Muncul sebuah pertanyaan:

 

 

Penulis : Yulia Nur Rahmah dan Nabila Azzahra Putri

Editor : Muthiara ‘Arsy

Exit mobile version