Site icon Saluran Sebelas

Ekosida: Ketika Lingkungan Adalah Korban, Siapa Pembunuhnya?

Cr: Franklin Peña Gutierrez/ Pexels

Di tengah dunia yang terus memanas, hutan yang hilang, laut yang tercemar oleh minyak, sungai yang berubah menjadi jalur racun, dan tanah adat yang dipangkas demi industri ekstraktif, muncul satu pertanyaan.

“Apakah kerusakan lingkungan yang kita lihat hari ini benar-benar ‘kecelakaan pembangunan’ atau sebenarnya adalah produk dari keputusan politik yang sadar dan terstruktur?” 

Jawabannya merujuk pada satu konsep yang semakin sering diperbincangkan, tetapi sengaja dihindari oleh mereka yang paling berkepentingan: ekosida.

Ekosida adalah istilah yang membuka kedok kenyataan bahwa kerusakan lingkungan dengan  skala masif bukan semata akibat ketidaktahuan, tetapi akibat dari kekuasaan. Keserakahan yang dilegalkan oleh negara dan korporasi. Bumi tidak hancur karena bencana alam. Bumi hancur karena keputusan elite. Di sinilah politik mengintervensi ekologi paling brutal.

Hukum Internasional vs. Elite Global

Ekosida berasal dari bahasa Yunani, oikos yang bermakna “tempat tinggal” dan caedere yang bermakna “pembunuhan”.

Pada 2021, Independent Expert Panel (IEP) merumuskan definisi ekosida:

“Tindakan yang melanggar hukum atau tindakan sembarangan yang dilakukan secara sadar bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.”

Dengan definisi itu, seseorang mungkin bertanya mengapa kejahatan sebesar ini belum masuk dalam Statuta Roma sebagai kejahatan internasional di bawah International Criminal Court?

Jawabannya sederhana, karena ekosida mengancam mereka yang selama ini tak tersentuh hukum internasional, yaitu negara-negara adidaya, industri ekstraktif global, dan korporasi multinasional raksasa.

Jika ekosida dimasukkan sebagai extraordinary crime, maka daftar terdakwa pertama bukanlah kelompok bersenjata atau pemimpin perang, tetapi para pemimpin negara kaya minyak, pimpinan industri tambang, dan elite politik yang menandatangani izin-izin perusakan ekologi.

Walaupun sudah ada proposal resmi terkait ajuan ekosida untuk dimasukkan ke dalam Statuta Roma, tetapi langkah tersebut sampai sekarang belum berhasil. Karena mengakui ekosida berarti mengkriminalkan kekuasaan itu sendiri.

Absennya Ekosida dalam Hukum Nasional

Jika di tingkat internasional ekosida belum diakui, Indonesia menghadapi masalah yang sama. Tidak ada satu pun aturan yang secara eksplisit mengatur atau mengkriminalisasi ekosida dalam hukum nasional. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya mengatur tindak pidana lingkungan sebagai pelanggaran administratif atau korporatif, bukan sebagai kejahatan terhadap keselamatan ekologis bangsa.

Ketiadaan ini bukan sekadar kekosongan hukum, hal ini merupakan keputusan politik dalam negara yang ekonominya bertumpu pada ekstraksi sumber daya. Jika ekosida dikriminalisasi, maka daftar kasus yang selama ini ditenggelamkan dalam jargon “kepentingan nasional” akan muncul ke permukaan. Kebakaran hutan yang disengaja, pencemaran minyak Montara, krisis Balikpapan, eksploitasi Freeport, food estate yang merusak hutan, hingga hilangnya tanah adat.

Tidak satu pun dari rangkaian tragedi ekologis tersebut dianggap sebagai kejahatan berat oleh negara. Semua direduksi menjadi pelanggaran administratif, denda kecil, atau bahkan dianggap “konsekuensi pembangunan”.

Mengapa? Karena kriminalisasi ekosida akan langsung menantang oligarki sawit, tambang, nikel, migas, dan infrastruktur yang menjadi jaring kekuasaan yang menopang elite politik dan ekonomi Indonesia. Menjadikan ekosida sebagai tindak pidana berat berarti memutus hubungan patronase antara negara dan modal.

Ekosida sebagai Pelanggaran HAM

Negara sering mengatakan bahwa pembangunan adalah jalan menuju kemakmuran. Namun, siapa yang benar-benar makmur, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya?

Kerusakan lingkungan jarang dibicarakan dalam lensa hak asasi manusia. Akan tetapi, ketika hutan dibakar, siapa yang pertama kehilangan tempat tinggal? Ketika sungai diracuni limbah tambang, siapa yang pertama kehilangan air bersih? Ketika wilayah adat digusur, siapa yang kehilangan identitas dan sejarah?

Jawabannya selalu sama. Rakyat kecil, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal.

Ekosida adalah pelanggaran HAM yang paling sistematis. Ia melanggar hak hidup, merusak kesehatan masyarakat, menghancurkan akses terhadap pangan, menghapus budaya, dan merampas masa depan generasi yang belum lahir.

Akan tetapi, negara sering bersembunyi di balik retorika yang indah: “investasi”, “pertumbuhan”, dan “pembangunan nasional”.

Tidak Ada Ekosida Tanpa Oligarki

Kerusakan lingkungan skala masif tidak terjadi di negara yang demokratis secara substansial, transparan, dan menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Ekosida adalah produk sistem politik yang memprioritaskan korporasi daripada warga negara, menempatkan keuntungan di atas kehidupan, dan membiarkan elite mengendalikan tanah, hutan, dan sumber daya sebagai komoditas pribadi.

Industri ekstraktif di Indonesia seperti tambang nikel, sawit, batu bara, smelter, megaproyek pangan, bukanlah kebijakan ekonomi netral. Itu adalah kebijakan politik yang menguntungkan kelompok tertentu sambil mengorbankan banyak nyawa di luar sistem kekuasaan.

Ekosida bukan terjadi karena negara tidak mampu mengontrol korporasi. Ekosida terjadi karena negara memilih berdiri bersama korporasi daripada rakyatnya.

Ekosida sebagai Kecacatan Etika Politik

Etika lingkungan seperti deep ecology, ecofeminism, hingga kearifan masyarakat adat menjadi kritik paling keras terhadap paradigma politik modern bahwa alam selalu ditempatkan sebagai objek, bukan subjek.

Alam hanya berharga selama ia bisa dieksploitasi. Ketika ia rusak atau habis, negara hanya tinggal mencari wilayah lain untuk “dikembangkan”.

Ekosida membongkar betapa tipisnya moralitas publik dalam sistem politik yang digerakkan oleh kapital. Tidak ada komitmen jangka panjang, tidak ada konsistensi moral, tidak ada keberpihakan pada generasi berikutnya. Kebijakan hari ini adalah hutang ekologis yang harus dibayar oleh generasi yang bahkan belum memiliki kesempatan untuk memilih.

 

Penulis : Arulina Firsta

Editor : Muthiara ‘Arsy

Exit mobile version