Site icon Saluran Sebelas

Tarif Bebas KOPMA UNS Inkonsisten dan Tanpa SK, Mahasiswa Resah

Cr: Pricilia Angel (google maps)

Bagaimana duduk masalahnya dan untuk apa dikenakan tarif?

Surat Bebas KOPMA (Koperasi Mahasiswa) Universitas Sebelas Maret (UNS) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa bebas dari segala tanggungan, pinjaman, simpanan, maupun ikatan administratif dari KOPMA UNS. Fungsi surat ini salah satunya adalah menjadi syarat pemberkasan wisuda.

Untuk bisa mendapat bebas KOPMA, mahasiswa dikenakan tarif. Pada pertengahan Juli 2026, muncul keluhan dari beberapa mahasiswa terkait perubahan tarif yang muncul tanpa adanya surat keputusan. Setelah dikonfirmasikan ke beberapa mahasiswa UNS, perubahan ini bersifat inkonsisten sejak beberapa bulan terakhir. Hal ini memunculkan pertanyaan dari beberapa calon wisudawan/wisudawati terkait konsistensi dan transparansi dari kebijakan tarif Surat Bebas Kopma.

Mengapa Surat Bebas Kopma Diwajibkan?

Ketua KOPMA UNS 2026, Najmi Maulidina, menyebut bahwa kebijakan wajib surat bebas KOPMA sudah ditetapkan sebagai syarat wisuda oleh pihak universitas sejak dulu.

“Tetapi yang pasti sejak dahulu memang dari kopma dan pihak universitas sudah berkoordinasi terkait bebas kopma ini. Dari pihak universitas pun malah menjadikannya sebagai syarat resmi untuk wisuda,” ungkap Ketua KOPMA UNS 2026, Najmi, ketika diwawancara saluransebelas.com, Sabtu (8/8/2026).

Adakah Surat Keputusan Perubahan Tarif?

Najmi Maulidina mengungkap sebelumnya terdapat Surat Keputusan (SK) dari universitas tentang KOPMA yang terbit sekitar tahun 2011-an. Naasnya, pada 24 September 2011, terjadi insiden kebakaran yang melahap Gedung KOPMA UNS. Hal itu menyebabkan banyak dokumen fisik hilang dan akhirnya beberapa kebijakan ditentukan secara mandiri oleh pengurus.

Tarif yang Dipertanyakan

Riwayat tarif Surat Bebas Kopma menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu. Dikutip dari akun Instagram resmi KOPMA UNS, @kopmauns, kami menemukan perubahan tarif per-tahun 2024.

2024: Unggahan pada 15 Agustus 2024 mencantumkan biaya administrasi dikenakan berdasar status keanggotaan, Rp5.000,00 untuk anggota dan Rp10.000,00 bagi non-anggota.

2025: Setelah pergantian kepengurusan, akun tersebut merilis unggahan baru bahwa pengurusan Surat Bebas Kopma dikenai biaya cetak tanpa mencantumkan nominal pada 30 September 2025. 

2026: Keterangan serupa kembali muncul pada 13 Juni 2026 bahwa pengurusan surat dikenakan biaya cetak tanpa nominal yang jelas. Keresahan mahasiswa pun muncul setelah mereka menemukan perbedaan tarif pengurusan Surat Bebas KOPMA dalam waktu yang berdekatan. 

Tidak adanya SK yang diterbitkan terkait kebijakan bebas KOPMA UNS ini, menjadikan mahasiswa merasa resah terhadap perubahan tarif yang tiba-tiba.

Menurut keterangan Dono (nama samaran), mantan anggota Kopma UNS 2025, tarif bebas KOPMA justru semestinya sudah tidak diterapkan lagi.

“Tahun 2025 kemarin waktu aku masih menjabat jadi pengurus tuh seingatku udah nggak dikenakan biaya lagi karena arahan dari pembina KOPMA tidak menghendaki adanya tarif terkait bebas KOPMA,” ujarnya ketika diwawancara saluransebelas.com, Jumat (31/7/ 2026).

Untuk Apa Tarif Bebas KOPMA UNS?

Di tengah pertanyaan mengenai perubahan tarif, Ketua Kopma UNS 2026, Najmi, menyatakan bahwa perubahan tarif dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pencetakan dokumen.

Menurut keterangan Najmi, biaya tersebut digunakan dalam menunjang kebutuhan seperti pengadaan kertas dan pemeliharaan printer. Penyesuaian tarif dilakukan seiring meningkatnya harga sejumlah kebutuhan operasional. Menurut pihak KOPMA, tarif yang dikenakan bukan ditujukan sebagai tambahan keuntungan, melainkan untuk menutup biaya yang timbul dalam proses pencetakan Surat Bebas Kopma.

Selain nominal, terdapat perubahan dalam penyebutan istilah. Jika sebelumnya mahasiswa mengenal “biaya administrasi”, istilah yang digunakan KOPMA kini diperjelas sebagai “biaya cetak”. Perubahan istilah tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa biaya yang dibayarkan berkaitan dengan kebutuhan pencetakan dokumen. 

Namun, penjelasan dari pengurus KOPMA UNS belum menjawab persoalan mengenai perbedaan waktu pemberlakuan tarif. Sejumlah mahasiswa mengaku telah membayar Rp3.000,00 sejak Juni, sedangkan KOPMA melalui ketuanya menyatakan tarif tersebut baru secara resmi diberlakukan pada 25 Juli. Waktu pemberlakuan tarif masih menjadi pertanyaan bagi mahasiswa yang telah menemukan nominal Rp3.000,00 sebelum 25 Juli 2026. 

Surat Keputusan yang diumumkan menjadi hal yang krusial bagi mahasiswa, terkhusus yang berkaitan dengan kepentingan administrasi dan maslahat hidup mahasiswa di kampus. Perubahan tarif yang inkonsisten meski selisih seribu saja dapat menjadi pertanyaan besar jika tidak ada kejelasan mengenai surat keputusan resmi. Mempertanyakan SK kemudian menjadi hal yang perlu dinormalisasikan agar kebijakan dapat transparan.

 

Penulis: Naira Parahita Nastiti, Dzakiya Khairun Nisa

Editor: Tiara Nur A’isah

 

Exit mobile version