Site icon Saluran Sebelas

SIDANG PEMERIKSAAN: DOKTER FORENSIK BERI KETERANGAN PENYEBAB KEMATIAN GE

Sidang kasus meninggalnya GE kembali diselenggarakan pada Senin (21/2) di Pengadilan Negeri Surakarta. Waktu mulai persidangan mengalami kemunduran, awalnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB menjadi pukul 11.00 WIB.  Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil tiga saksi,  di antaranya dua saksi dari peserta Diklatsar, Isma Rahmawati dan Fauzi Kurnain, dan satu saksi ahli dari dosen dan dokter forensik yang mengautopsi GE, Siti Khomah. Sidang dihadiri oleh keluarga GE, aliansi Justice for Gilang, serta perwakilan mahasiswa. Proses jalannya persidangan masih menggunakan sistem hybrid dengan terdakwa Nanang dan Faisal Pujut turut hadir secara daring, sedangkan peserta lain mengikuti secara luring. Sidang diawali oleh pembacaan sumpah oleh kedua saksi pertama, yaitu Isma Rahmawati dan Fauzi Kurniain.

Dari Hukuman Sampai Pembatasan Minum bagi Peserta

Saksi pertama, Isma Rahmawati, menceritakan kronologi Diklatsar Menwa yang diadakan pada tanggal 23 sampai 24 Oktober 2021 tersebut. Pada kesaksiannya, Isma mengaku tidak melihat GE dan tanda-tanda keanehan. “Semua masih baik-baik saja pada saat itu, tidak ada yang sakit, tidak ada yang mengeluh,” ungkap Isma.

Sampai pada alarm stelling, Isma baru membenarkan adanya hukuman pemoporan dan penamparan. “Saya tidak mendapatkan hukuman popor. Saya juga tidak melihat ada yang dipopor. Namun, saya tahu karena saya dengar suaranya. Seperti suara besi bersentuhan. Tok… bunyinya. Saat itu, kami disuruh sikap tegak, pandangan lurus, dan tidak boleh kontak mata dengan panitia. Waktu itu mata kami ketutupan karena memakai helm, jadi tidak terlalu sadar dengan keadaan,” terang Isma. Saat ditanya mengenai adakah hukuman dengan bentuk penamparan, Isma menjawab “Iya, ada, tetapi saya tidak tahu siapa yang ditampar.”

Lebih lanjut, Isma bersaksi mengenai kronologi diklatsar hari kedua. “Waktu itu kami senam senjata dipimpin oleh Faizal. Kami semua kena hukuman pemukulan dengan matras karena terlambat,” jelas Isma. Isma mengaku bahwa semua peserta di pukul di kepala bagian atas, masih dengan menggunakan helm. Menurut Isma, pemukulan itu tidak terasa sakit, hanya membuat kaget. Kemudian saat perjalanan menuju Jurug, Isma mengaku melihat GE duduk bersama Faizal. “Saya lihat GE dan Faizal duduk di warung. Saat itu GE terlihat lemas,” ucap Isma.

Setelah repling, Isma mengaku melihat korban lagi saat ia bersandar di pohon pisang. “Dia keringatan dan mukanya pucat. Saat itu saya menduga kalau GE sudah tidak kuat,” terangnya. Isma menambahkan bahwa seorang senior sempat menyuruh peserta untuk menyemangati GE. “Saat itu memang cuacanya panas sekali dan kami kelelahan. Untuk minum ada slotnya. Saat itu jatah minum kami ada 2 slot. Kami minum bersama bergantian, tidak boleh minum masing-masing. Katanya kami tidak boleh banyak minum agar tidak kelaparan,” jelas Isma lebih lanjut. Isma menambahkan bahwa ada seorang peserta yang izin pulang. Saat Hakim Ketua apakah senior mengizinkan peserta itu pulang, Isma mengiyakan. “Yang diizinkan pulang adalah peserta yang kelakuannya sudah parah–harus nangis, histeris—baru boleh pulang. Kalau sekadar lemas masih harus lanjut,” terangnya.

Lagi-lagi GE mengeluh dan meminta pulang tapi tak dihiraukan

Saksi kedua, Fauzi Kurnain, mahasiswa Fakultas Teknik, selaku peserta diklat memberi kesaksian mengenai kelelahannya saudara GE pada kegiatan repling.  Pada saat GE kelelahan, saksi diminta untuk memapahnya dari bawah jembatan ke atas. Di perjalanan ke atas, GE mengeluh pada saksi mengenai kondisi dirinya. “Sudah tidak kuat lagi, pingin berhenti dari Menwa” keluh GE pada saksi. Saksi Fauzi melanjutkan, saat sampai di atas, GE dan Fauzi bertemu dengan Faisal. Lalu GE melaporkan keluhannya, “Aku udah gak kuat lagi, aku gak mau ikut lagi, aku mau keluar dari Menwa,” ucap GE pada Faisal. Namun, Faisal tetap memintanya untuk melanjutkan dengan memberikan motivasi kepada GE, “Kamu kuat, semua laki-laki kuat, Menwa kuat, ini mentalmu aja yang lemah, ucap Fauzi dengan nada datar. Saksi menjelaskan saat di atas GE tidak diberi minum dan tidak ada satgas kesehatan yang menghampiri.

GE meninggal akibat mati lemas yang disebabkan kekerasan benda tumpul

Saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Siti Khomah, seorang dosen dan dokter forensik. Beliau dihadirkan sebagai saksi ahli dan orang yang mengautopsi jenazah korban. Beliau menjelaskan mengenai kondisi tubuh GE, dari bagian luar tubuh sampai bagian dalam tubuh. Pada bagian luar tubuh, Beliau menemukan berbagai luka memar di dada dan anggota gerak, seperti tangan dan kaki, dan banyak luka lecet di bagian punggung, serta luka lecet di pelipis kanan.

Kesimpulan saksi menyatakan GE meninggal akibat mati lemas yang disebabkan benda tumpul didasarkan saat beliau melihat kondisi bagian dalam tubuh saudara GE. Autopsi bagian dalam tubuh menemukan adanya resapan darah pada bagian kiri belakang kepala korban. Saksi secara tegas menyatakan bahwa resapan darah tersebut pasti diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. “Tidak ada kemungkinan resapan diakibatkan non-kekerasan” ungkap saksi. Kekerasan benda tumpul mengakibatkan pecahnya pembuluh darah, sehingga terdapat resapan darah pada bagian kiri belakang kepala. Kekerasan benda tumpul tersebut yang mengakibatkan GE mati lemas. Beliau menemukan adanya pelebaran pembuluh darah dan bintik pendarahan yang merupakan akibat dari proses mati lemas.

Saksi menjelaskan pada proses mati lemas dapat terjadi kejang-kejang. Saat ditanya majelis hakim terkait mana yang terlebih dahulu antara kejang-kejang dan resapan darah. Saksi menjawab bahwa resapan darah terlebih dahulu ada, baru setelah itu kejang-kejang, karena resapan darah yang mengakibatkan korban kejang-kejang. Saksi melanjutkan kejang-kejang dapat terjadi jika korban kekurangan oksigen. Menurut saksi, hal yang menyebabkan kekurangan oksigen pada tubuh korban adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kiri belakang kepala korban yang dibuktikan dari adanya resapan darah pada bagian tersebut.

Setelah keterangan dari saksi, sidang pun berlanjut dengan peninjauan ulang tanda tangan perizinan perpanjangan kegiatan dan klarifikasi keterangan BAP dengan kesaksian di persidangan. Sidang ditutup pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Februari 2022.

 

Penulis: Sabila Soraya Dewi dan Rama Mauliddian Panuluh

Editor: Rizky Fadilah

Exit mobile version