Site icon Saluran Sebelas

RDPU Memanas: Kronologi Dugaan Penculikan hingga Mesranya Hubungan DEMA dan BEM dengan Rektorat UNS

Senin (20/6/26), Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Sebelas Maret mengundang Ketua DEMA UNS, Presiden BEM UNS, dan Menteri Aksi dan Propaganda BEM UNS untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Kemahasiswaan UNS. Rapat ini diinisiasi setelah mencuat postingan akun Instagram anonim @unsnyinyir yang menyebut adanya “kemesraan” Kailani (Presiden BEM UNS) dan Naufal (Ketua DEMA UNS) dengan pihak rektorat.

Dugaan muncul setelah terkuak adanya pertemuan antara Ketua DEMA, Presiden BEM, dan Menteri Akspro dengan pihak rektorat mengenai mekanisme audiensi mahasiswa. Muncul dugaan bahwa pertemuan tersebut adalah bentuk “pengkondisian” oleh pihak rektorat yang mengubah mekanisme audiensi terbuka (sesuai hasil konsolidasi mahasiswa) menjadi audiensi tertutup. Muncul juga dugaan “penculikan” Revaino (Menteri Aksi dan Propaganda BEM UNS) oleh Ketua DEMA UNS untuk mengikuti pertemuan tersebut.

Bermula dari kesepakatan audiensi terbuka

12 April 2026 – PORSIMA UNS

Sebelum membahas narasi “penculikan”, kita perlu tahu bahwa elemen mahasiswa telah mengadakan konsolidasi dan forum sepakat terkait mekanisme ‘audiensi terbuka’.

13 April 2026 – Hari kejadian dugaan “penculikan” di rektorat

Kronologi menuju rektorat menurut ketiganya:

Menurut Naufal, terduga penculik:

Menurut Revaino, terduga yang diculik:

Menurut Kailani, yang berada di ruangan bersama Wakil Rektor III:

Hasilnya,

Pihak rektorat menginginkan audiensi dilaksanakan seperti tahun kemarin dengan mekanisme pembatasan terhadap jumlah mahasiswa. Akhirnya disepakati dengan syarat penambahan kuota jumlah mahasiswa yang bisa hadir sebanyak 25 kuota audiens.

Titik-Titik Panas pada RDPU

RDPU mulai memanas saat memasuki pembahasan mengenai “apakah di lapangan, audiensi pada akhirnya dilaksanakan secara terbuka atau tertutup”. Ketua DEMA dan Presiden BEM sepakat menilai bahwa audiensi tetap berlangsung secara terbuka, berdasarkan pengamatan langsung serta bukti dokumentasi berupa foto yang menunjukkan pintu ruangan dalam keadaan terbuka saat audiensi berlangsung. Menko Pengetahuan dan Pergerakan, Nabiel, juga menyampaikan bahwa tidak ada penahanan terhadap peserta yang hendak masuk. Hal ini diperkuat dengan kesaksian bahwa mahasiswa dari FKIP dan FKOR diperbolehkan masuk, bahkan disediakan kursi tambahan. “Pukul sepuluh kawan-kawan dari FKOR itu masuk dan disediakan kursi tambahan,” ujar Ketua DEMA. Namun, pihak Akspro membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bukti foto yang memperlihatkan pintu dalam keadaan tertutup selama forum berlangsung. Selain itu, beberapa staf Akspro juga bersaksi bahwa mereka sempat mengalami penahanan saat hendak memasuki ruangan audiensi oleh pihak resepsionis. Di tengah perdebatan tersebut, Radit, Pimpinan Sidang RDPU sempat menyampaikan kesimpulan pribadi bahwa audiensi dapat dimaknai sebagai terbuka karena pada akhirnya semua pihak diperbolehkan masuk. Pernyataan ini menuai kritik dari forum karena dinilai subjektif dan menggunakan diksi “saya pribadi” serta tidak mencerminkan kesepakatan bersama. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pimpinan sidang menganulir pernyataannya.

Perdebatan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai pertemuan antara Ketua DEMA, Presiden BEM, dan Menteri Akspro dengan pihak rektorat terkait mekanisme audiensi. Fokus perdebatan terletak pada alasan kehadiran Menteri Akspro dalam pertemuan tersebut. Ketua DEMA menyatakan bahwa Menteri Akspro awalnya hanya diminta untuk mengantar secara pribadi, dan tidak diajak untuk masuk serta mengikuti pertemuan. Dalam forum, muncul pertanyaan dari salah satu peserta mengenai alasan Ketua DEMA tidak melarang atau meminta Menteri Akspro keluar dari ruangan apabila memang tidak diundang dan tidak memiliki kepentingan dalam pertemuan tersebut. Namun, pimpinan sidang menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki korelasi dengan pembahasan. “Karena pertanyaan yang disampaikan tidak sesuai dengan tanggapan yang Mas Ino sampaikan. Tidak ada korelasinya,” ujar pimpinan sidang. Tanggapan ini justru memicu ketegangan lebih lanjut di dalam forum.

Pembahasan terakhir berfokus pada keberadaan akun anonim yang menjadi pemicu awal permasalahan. “Menurut saya provokatif dan tidak berbasis pada fakta. Namun yang saya lebih sadarkan bukan pada keberadaan akun anonim tersebut yang bekerjanya untuk memecah belah. Tapi yang lebih ironis adalah ketika seorang fungsionaris lembaga memilih untuk membagikan postingan tersebut ke grup aliansi mahasiswa UNS disertai dengan desakan pertanggungjawaban,” ujar Ketua DEMA. Peserta lain menambahkan bahwa unggahan dari akun anonim tersebut juga disebarkan di grup BEM dan memicu berbagai tanggapan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dari penyebaran tersebut. “Ada narasi yang disampaikan di grub BEM. Disampaikan akun instagram yang memposting itu di grup BEM. Terus bawahnya itu menanggapi-menanggapi. Saya rasa yang perlu menjelaskan adalah yang menyebarkan di grup BEM, itu maksutnya apa,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Menteri Akspro menyatakan bahwa penyebaran tersebut dilakukan agar isu yang beredar dapat dijawab secara terbuka oleh publik. “Ketika saya melempar hal tersebut ke grup, pada akhirnya itu hal yang seharusnya dijawab publik juga. Semua yang terlibat dalam gerakan mahasiswa itu luas dan tidak terbatas. Dengan adanya narasi publik seperti itu, maka perlu dijawab,” ujar Menteri Akspro. Ditambahkan juga oleh salah seorang peserta forum yang menyatakan bahwa pengiriman narasi ke grup BEM tersebut adalah semata-mata menanyakan. “Itu pertanyaan, bukan sebuah pernyataan.” tegasnya.

Wacana RDPU Lanjutan

Menjelang akhir forum, dinamika perdebatan masih berlangsung tanpa adanya kesimpulan yang dapat disepakati bersama. Sementara itu, waktu penggunaan ruangan untuk RDPU telah melampaui batas yang ditentukan, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan pada malam itu. Atas pertimbangan tersebut, pimpinan sidang menetapkan bahwa RDPU ditunda dan akan dilanjutkan pada waktu yang tidak ditentukan, dengan harapan seluruh pembahasan dapat diselesaikan secara lebih komprehensif dan mencapai titik terang.

 

Penulis: Tim Redaksi LPM Kentingan

Exit mobile version