Site icon Saluran Sebelas

Pemulung dan Warga TPA Putri Cempo Desak Pemkot Solo: Tuntut Kehidupan Layak di Tengah Transisi Pengelolaan TPA

Paguyuban Pemulung Putri Cempo mengadakan aksi di depan pendopo Balaikota, Solo, Selasa (1/9/2026). LPM Kentingan/Naira Parahita N.

Pemulung dan warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo mendatangi Balai Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan mata pencaharian dan kondisi lingkungan di sekitar TPA, Selasa (1/9/2026). Mereka menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terkait operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pengelolaan TPA. 

Ketua Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Karnik, mengatakan kebijakan pengelolaan sampah saat ini berdampak terhadap pendapatan pemulung. Menurutnya, sampah bernilai jual semakin sedikit karena sebagian telah dipilah sebelum masuk ke TPA.

“Untuk ekonomi, ekonomi kita berkurang,” ujar Karnik saat diwawancarai pada Selasa (1/9/2026).

Karnik menjelaskan pemulung yang sebelumnya dapat mengumpulkan sekitar lima hingga sepuluh karung plastik dalam sehari, kini sebagian besar hanya memperoleh satu hingga tiga karung. Menurutnya, kondisi tersebut membuat keberlangsungan mata pencaharian pemulung terancam.

Selain persoalan ekonomi, warga juga mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar TPA. Karnik menyebutkan bahwa debu, bau, dan kebisingan masih dirasakan warga, termasuk keluhan kesehatan seperti sesak napas, batuk, dan gatal. 

Warga terdampak, Dwi, mengatakan pemukiman warga berada cukup dekat dengan kawasan TPA dan PLTSA. Ia berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Biar Bapak Wali Kota tahu di sana itu seperti apa. Di sana juga ada kehidupan, bukan hanya ruang kosong,” kata Dwi, Selasa (1/9/2026).

Pemulung dan warga kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada Pemkot Surakarta. Tuntutan tersebut meliputi pemberian akses bagi pemulung untuk memilah sampah bernilai jual, menghentikan pembatasan dan penyekatan armada sampah, kebijakan transisi yang memperhatikan keberlangsungan hidup pemulung, evaluasi operasional PLTSa dan pengelolaan limbah, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi warga dan pemulung sekitar TPA.

Wakil Ketua Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Suparno, mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian mengenai langkah pemerintah terhadap keberlangsungan mata pencaharian pemulung.

“Perlu solusi yang jelas. Sampai saat ini, kita tidak ada solusi apa-apa yang disosialisasi oleh pemulung, Belum ada solusi apa pun,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti aspirasi warga sekitar dan pemulung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo yang mengerucut pada tiga isu utama, yaitu ekonomi, lingkungan, dan kesehatan. 

Warga RW 39 di sekitar TPA Putri Cempo dan Paguyuban Pemulung menuntut banyak hal. Salah satunya adalah penurunan pendapatan pemulung sebagai akibat dari penggunaan Gaspoll, yang merupakan sistem pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, mereka mengeluh tentang kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pembuangan sampah dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), serta debu, bau, kebisingan, dan polusi udara. Warga juga melaporkan peningkatan kasus penyakit pernapasan, yang diduga terkait dengan lingkungan di sekitar TPA. 

Menanggapi aspirasi warga, Kepala DLH Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho Adi, menyatakan bahwa pemeriksaan kualitas udara dan kebisingan di sekitar TPA Putri Cempo menunjukkan bahwa tingkat kebisingan masih di bawah standar. Pemerintah kota mengurangi sampah organik yang dikirim ke TPA melalui Gerakan Warga Solo Pilah Olah Sampah, yaitu sampah organik kini diolah secara mandiri atau komunal di tingkat RT, RW, dan kelurahan untuk mencegah pembusukan serta timbulnya air lindi dan bau. 

Terkait dampak ekonomi bagi pemulung, DLH berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk merumuskan intervensi melalui program Rumah Siap Kerja Bersama, mencakup pelatihan keterampilan bagi pemulung produktif dan bantuan khusus bagi yang tidak produktif. Pemerintah kota juga akan membangun instalasi pengolahan air lindi pada akhir 2026 dengan anggaran APBD, sementara layanan kesehatan warga dipantau rutin oleh Puskesmas Bila dan Posyandu 39A. Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ditargetkan pada 2028 melalui program Low Carbon Development sambil terus memperbaiki tata kelola TPA Putri Cempo. 

 

Penulis : Natasya Maharani, Rachel Mutiara Azarine

Editor : Muthiara ‘Arsy

Exit mobile version