Site icon Saluran Sebelas

Miniatur Pemerintahan yang Retak: Krisis Student Government UNS

Gedung Rektorat dr. Prakosa Universitas Sebelas Maret. LPM Kentingan/Ilham Nur Arifin

Gedung Rektorat dr. Prakosa Universitas Sebelas Maret. LPM Kentingan/Ilham Nur Arifin

Pada era rezim Prabowo–Gibran yang tercatat memberangus ‘mahasiswa’ menjadi tahanan politik pasca aksi Agustus–September 2025, isu politik kampus di Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi agenda genting pula untuk dievaluasi strukturnya. Mengapa demikian, sebab para pembuat keputusan di jajaran student government UNS seharusnya tak tebang pilih, selayaknya orasi yang membara saat aksi-aksi bernegara, bahwa politik yang dalam bahasan ini menyangkut kampus bukanlah wadah keterampilan pribadi semata, melainkan menanggung kemaslahatan mahasiswanya. Munculnya gerakan coblos kotak kosong atas pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa 2026 menjadi gejolak yang perlu dipertanyakan. Betulkah rendahnya minat mahasiswa sebagai partisipan tidak sama dengan krisis, tetapi justru mahalnya pemahaman politik kampus yang enggan dievaluasi di tengah kegentingan yang menghimpit mahasiswa?

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 2 menyatakan bahwa “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.” Pasal tersebut mendorong mahasiswa untuk menciptakan lingkungan akademis yang bersifat konstruktif, sinergis, dan demokratis agar dapat memperjuangkan kepentingan mahasiswa itu sendiri. Tuntutan tersebut diwujudkan dalam sebuah sistem lembaga pemerintahan mahasiswa atau student government yang memegang prinsip moralitas, intelektualitas, politis, independen, dan sejajar. Kelembagaan ini diharapkan dapat menjadi manifestasi sistem demokrasi di tingkat perguruan tinggi berdasarkan moral dan intelektual yang kuat. 

UNS juga memiliki sistem student government sebagai upaya mewujudkan miniatur pemerintahan demokratis di lingkungan kampus. Menurut pernyataan Airlangga Surya Nagara selaku Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UNS, tujuan student government UNS secara internal adalah untuk memberikan advokasi kepada mahasiswa terkait dengan kebijakan kampus, menjadi saluran penyampaian aspirasi mahasiswa ke pihak kampus, serta memberikan kaderisasi politik dan kaderisasi organisasi. Selain itu, terdapat pula tujuan secara eksternal untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan sebagai kontrol terhadap pemimpin. “Secara internal, memberikan advokasi kepada teman-teman mahasiswa terkait dengan kebijakan kampus, juga sebagai saluran untuk menyampaikan termasuk pers menyampaikan ke pihak kampus apa aspirasi mahasiswa. Kemudian, secara eksternal, organisasi kemahasiswaan itu mempunyai tujuan-tujuan untuk melakukan pengajian kepada masyarakat. Jadi, harus bisa membenahi masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan sebagai kontrol, itu menurut saya,” ujarnya ketika diwawancarai (24/2/2026).

Adapun pernyataan Fauzan Abdillah, Menteri Koordinator Pengetahuan dan Pergerakan BEM UNS 2025, ketika diwawancarai (4/3/2026) mengenai hubungan student government UNS dengan birokrasi kampus. “Pertama, hubungan strategis sebagai mitra, nanti butuh apa-apa ya harus ke birokrat. Entah sesimpel mungkin SIK (Surat Izin Kegiatan) atau mungkin nanti pengajuan dan lain sebagainya kan tetap dari internal birokrat. Kedua, terkait dengan kemitraan kritis karena kami terikat fungsi untuk social control. Ketika birokrat ini arahnya sudah mulai nggak benar atau menyeleweng, sudah mulai jauh daripada kesejahteraan mahasiswa, ya perlu kami ingatkan.” Pernyataan Fauzan dapat menjadi penanda bahwa posisi student government ini cukup strategis dalam mewakili kepentingan mahasiswa. Hubungan kemitraan yang mengikat masih bisa dibarengi dengan fungsi kontrol sosial yang kuat. Dengan demikian, student government UNS menunjukkan keberpihakan pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat yang tidak berorientasi pada kekuasaan serta tidak dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. 

Namun, jika mengacu pada konsep trias politica oleh Montesquieu yang menjadi prinsip fundamental berjalannya demokrasi modern, struktur pemisahan kekuasaan pemerintahan student government UNS hanya melingkupi dua lembaga, yaitu Dewan Mahasiswa (DEMA) sebagai legislatif dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai eksekutif dengan relasi kekuasaan saling mengawasi. Sementara itu, struktur student government UNS pada masa ini belum memiliki lembaga yudikatif atau Mahkamah Mahasiswa yang berdiri sendiri. Hal ini menyebabkan suatu kekosongan lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi yudikatif, menyelesaikan sengketa antarlembaga mahasiswa, dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu) mahasiswa. 

Beberapa isu lain juga patut menjadi perhatian, yakni kurangnya landasan konstitusi di dalam student government UNS. Salah satunya adalah ketiadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DEMA dan BEM yang lembaga-lembaga tersebut masih menginduk pada AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UNS. Isu lain juga terkait dugaan bahwa tidak semua sumber daya manusia di dalamnya memahami landasan konstitusi yang sudah ada serta pelaksanaan program kerja yang lebih dianggap sebagai penggugur kewajiban daripada penyelesaian masalah. Isu-isu tersebut kemudian membentuk suatu pemahaman bahwa keberjalanan student government UNS saat ini belum menyentuh kata ideal dan belum berhasil mewujudkan sistem pemerintahan demokratis yang benar-benar hidup. Alangkah baiknya jika dilakukan pembenahan dari segi struktur dan konstitusi serta pemaksimalan fungsi tiap-tiap organ di dalamnya untuk mewujudkan student government UNS yang lebih baik di masa depan.

 

Krisis Representasi dan Legitimasi BEM UNS

Secara bentuk norma, BEM UNS berperan sebagai lembaga eksekutif yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan kebijakan yang disepakati bersama untuk mewakili kepentingan mahasiswa dalam ruang advokasi. Fauzan Abdillah menyampaikan bahwa fungsi BEM dapat dibagi menjadi tiga peran utama, yaitu fungsi advokasi yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi mahasiswa kepada pihak kampus, fungsi sosial yang mencakup pengawasan terhadap kebijakan kampus dan kebijakan nasional yang berdampak pada mahasiswa, serta fungsi pengembangan mahasiswa yang berperan dalam memfasilitasi minat dan bakat mahasiswa. “Sebenarnya, fungsi BEM secara garis besar sebenarnya mewakili mahasiswa secara umum, cuman kalau bicara terkait dengan segmen. Sebenarnya, segmen yang pertama adalah fungsi advokasi karena mau nggak mau akhirnya penyampaian apa pun secara legal harus diwadahi. Kedua, ada fungsi terkait dengan social control yang mana ini lebih kepada fungsi-fungsi pengawasan kebijakan, entah mengawasi kebijakan kampus, mengawasi kebijakan daerah, ataupun mengawasi kebijakan nasional. Terus yang ketiga, fungsi pengembangan karena mau nggak mau wadah eksekutif ini akhirnya juga perlu mewadahi minat, bakat, juga kebutuhan mahasiswa secara umum,” jelas Fauzan.

Namun, jika merujuk pada ketentuan formal dalam AD/ART KBM UNS, tugas BEM UNS justru dirumuskan secara lebih sempit dan administratif. Dalam aturan tersebut, BEM UNS memiliki tugas: (1) menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan GBHO BEM UNS serta rekomendasi SU dan/atau SI DEMA UNS, (2) menyampaikan progress report kepada DEMA UNS minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan, (3) menjalin kerja sama dengan pihak internal maupun eksternal UNS, serta (4) memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan/atau masyarakat.

Rumusan tugas tersebut menunjukkan bahwa orientasi kerja BEM secara normatif lebih ditekankan pada pelaksanaan program dan relasi kelembagaan, sementara aspek mekanisme representasi dan pertanggungjawaban publik kepada mahasiswa tidak diatur secara eksplisit. Kekosongan ini menjadi titik krusial dalam membaca krisis representasi yang terjadi. Oleh karena AD/ART KBM UNS hanya mengatur BEM dalam kerangka yang terbatas, kebutuhan untuk menghadirkan AD/ART khusus BEM UNS menjadi semakin mendesak. Tanpa adanya pengaturan internal yang lebih rinci, kejelasan mengenai tugas, fungsi, batas kewenangan, serta mekanisme akuntabilitas BEM akan terus berada dalam wilayah abu-abu. 

Dampak paling buruknya tentu menimbulkan kekaburan kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi eksekutif. Tanpa pedoman yang jelas, batasan kewenangan, dan mekanisme kerja BEM dinilai kurang terstruktur secara formal. Fauzan Abdillah menyebutkan bahwa sampai saat ini BEM UNS tidak memiliki forum formal untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan kepada mahasiswa. Pada umumnya, pertanggungjawaban hanya disampaikan kepada internal dan DEMA sebagai lembaga legislatif. Jika kondisi tersebut tidak diseriusi untuk evaluasi, hal ini berpotensi mematikan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga eksekutif mahasiswa. Akhirnya, BEM UNS sebagai salah satu lembaga dalam jajaran utama student government dapat dengan mudah memoles desain laporan kinerja tanpa adanya transparansi data yang jelas. Kondisi ini turut berimplikasi pada menurunnya partisipasi mahasiswa dalam proses demokrasi kampus.

Di sisi lain, data Pemilihan Umum (Pemilu) UNS 2025, menunjukkan jumlah pemilih eksekutif hanya mencapai 2.406 mahasiswa dari total lebih dari 40.000 mahasiswa UNS, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 4.867 partisipan. Fenomena tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian mahasiswa terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa. Lebih lanjut, fenomena rendahnya partisipasi juga dapat dibaca sebagai manifestasi dari apatisme maupun kekecewaan mahasiswa terhadap sistem yang ada. Dalam konteks ini, problem representasi BEM tidak lagi hanya soal kinerja internal, tetapi juga menyentuh persoalan legitimasi di mata mahasiswa. Ketika mahasiswa tidak merasa terwakili, partisipasi akan menurun dan pada akhirnya melemahkan fondasi demokrasi dalam student government itu sendiri.

Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Presiden BEM UNS 2026, M. Kailani Rizqi Pratama, “Cukup banyak organisasi-organisasi yang menjalankan program kerja hanya sebagai penggugur kewajiban saja, bukan sebagai penyelesaian masalah. Kalau melihat secara minat dari organisasi itu sendiri, melihat per hari ini data demografi cukup menunjukkan adanya penurunan minat terhadap student government itu sendiri,” ungkapnya ketika diwawancarai (5/3/2026). Adanya penurunan minat terhadap partisipasi student government di UNS dapat menjadi perhatian serius bagi BEM UNS, salah satunya untuk kembali membuka mata mahasiswa bahwa student government adalah bagian dari keberjalanan sebagai seorang mahasiswa. Namun, langkah fundamental seperti fiksasi AD/ART yang menjadi penentu transparansi yang dipertanggungjawabkan juga rupanya tidak dipandang sebagai suatu hal yang mendesak.

 

Lemahnya Pengawasan dan Fungsi Legislasi DEMA UNS

Secara konsep, DEMA UNS memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi untuk membentuk regulasi kemahasiswaan dan pengawasan terhadap kinerja BEM sebagai lembaga eksekutif. M. Naufal Eka Putra selaku Ketua DEMA UNS 2026 (3/3/2026) menyampaikan secara formal bahwa DEMA memiliki fungsi legislatif berupa pengawasan dan kontrol kerja terhadap kebijakan eksekutif. Dalam pelaksanaannya, DEMA sebenarnya telah memiliki desain mekanisme pengawasan, baik yang bersifat terencana maupun insidental. Naufal menjelaskan, “Jadi, di DEMA itu ada beberapa mekanisme pengawasan. Pengawasan yang direncanakan dan juga pengawasan yang sifatnya insidental. Hal yang kami rencanakan itu satu periode dilaksanakan tiga kali idealnya. Jadi nanti sifatnya seperti mereka memaparkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) ke kami terkait apa yang sudah mereka wacanakan di awal dan yang sudah mereka laksanakan. Untuk pengawasan yang sifatnya insidental, itu ketika ada aduan atau laporan yang masuk ke DEMA UNS, terkait misal masalah yang terjadi di tubuh BEM.” Namun demikian, mekanisme ini belum sepenuhnya mampu menjamin efektivitas kontrol, terutama ketika tidak diiringi dengan kewenangan yang kuat.

Ia juga mengakui adanya ketimpangan dalam praktik relasi antarlembaga. “Lembaga mahasiswa yang ada di sini itu eksekutif dan legislatif, tapi dalam keberjalanannya terkadang lembaga eksekutif ini lebih dominan kerjanya daripada legislatif itu sendiri,” ungkap Naufal. Secara normatif, Pasal 28 dan Pasal 29 UU KBM No. 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa UNS menyebutkan bahwa DEMA memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada BEM apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pemotongan nilai kinerja BEM UNS, dan/atau pemberhentian Presiden BEM UNS. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan.

M. Zainal Abidin sebagai Anggota DEMA UNS 2026 menyampaikan (6/3/2026), “Kalau memang ada keanehan atau pelanggaran dalam pelaksanaan proker, seharusnya ada mekanisme yang mana kami (DEMA) bisa mengaudit anggaran, tetapi memang karena DEMA dalam kapasitas sekarang masih belum bisa ‘melampaui’ BEM, itu masih belum terjadi.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat kewenangan secara normatif, implementasi pengawasan DEMA belum berjalan secara optimal, khususnya dalam aspek pengawasan yang bersifat substantif. Keterbatasan tersebut juga diakui oleh Naufal yang menyoroti aspek otoritas kelembagaan. “Sebenarnya kalau bicara otoritas, apa yang kurasakan kemarin otoritas DEMA sebagai lembaga pengawas itu sebenarnya tidak sebesar itu. Di DEMA pun walaupun memiliki fungsi pengawasan dan fungsi kontrol, ketika ada pelanggaran yang sifatnya tidak diatur dalam AD/ART, kami tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tuturnya lagi. 

Keterbatasan tersebut tidak hanya berdampak pada lemahnya fungsi kontrol, tetapi juga berimplikasi pada relasi kekuasaan antarlembaga dalam student government. Airlangga Surya Nagara, menyampaikan bahwa secara teoretis, ketimpangan peran antarlembaga akan memengaruhi distribusi kekuasaan. “Kalau ada salah satu organisasi itu timpang, lebih lemah, tentu satu organisasi yang lain pasti akan lebih mendominasi itu secara teoretis. Jadi, kalau misalnya DEMA kurang aktif, ya tentu BEM akan jauh lebih dominan,” ungkapnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa lemahnya peran legislatif berpotensi menciptakan dominasi eksekutif sehingga prinsip checks and balances dalam student government tidak berjalan secara seimbang.

Selain fungsi pengawasan, fungsi legislasi DEMA juga dinilai belum berjalan optimal. Naufal mengakui bahwa capaian produk hukum masih terbatas. “Fungsi DEMA ada tiga, yaitu aspirasi, pengawasan, dan legislasi. Kadang kami belum bisa menjalankan semua fungsi itu secara ideal. Contoh, di fungsi legislasi itu produk hukum yang dikeluarkan oleh DEMA UNS itu nggak lebih dari lima sampai sekarang, yang berlaku. Ada banyak hal yang seharusnya diatur, tapi belum ada regulasi yang mengatur.” Sebagai upaya perbaikan, pada awal periode kepemimpinannya, DEMA UNS mengaku mewacanakan agenda legislasi melalui Program Legislasi Kampus (Prolekam). “Nah, aku mencoba untuk awal periode ini menyusun yang terkait UU FORKOM, UU Kaderisasi Mahasiswa, dan ada wacana terkait revisi UU Pemilu. Di periodeku untuk penyusunan Prolekam sementara baru tiga itu. Nanti kami juga bakal ajak pendapat ke mahasiswa terkait UU apa yang seharusnya dikeluarkan oleh DEMA UNS ke depannya,” ucap Zainal.

Namun demikian, jumlah dan cakupan produk legislasi tersebut masih dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan regulasi yang terus berkembang dalam dinamika organisasi kemahasiswaan. Keterbatasan ini mengindikasikan bahwa fungsi legislasi DEMA belum mampu merespons kebutuhan secara komprehensif, yang pada akhirnya berpotensi menghambat penguatan sistem kelembagaan student government di UNS.

 

Ketiadaan Mahkamah Mahasiswa sebagai Lembaga Yudikatif

Salah satu kelemahan utama dalam sistem student government UNS adalah ketiadaan lembaga yudikatif formal seperti Mahkamah Mahasiswa. Padahal, dalam konsep pemerintahan demokratis, lembaga yudikatif berperan penting dalam menguji peraturan mahasiswa terhadap konstitusi mahasiswa, menyelesaikan sengketa antarlembaga mahasiswa, dan menyelesaikan sengketa pemilu mahasiswa. Fauzan Abdillah menyampaikan bahwa dalam salah satu regulasi yang pernah diterbitkan pada tahun 2013 sempat terdapat ketentuan mengenai Mahkamah Mahasiswa yang memiliki fungsi dalam mekanisme impeachment. “Aku coba sambil flashback dari peraturan-peraturan yang disahkan oleh DEMA dan dirilis oleh DEMA sebelum-sebelumnya. Sebenarnya di tahun 2013 itu ada. Di salah satu peraturan yang dirilis ada di sana dicantumkan terkait dengan Mahkamah Mahasiswa untuk fungsi impeachment.” ujar Fauzan. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi diterapkan dalam struktur kelembagaan saat ini.

Di sisi lain, Presiden BEM UNS 2026, Kailani, berpendapat bahwa ketiadaan lembaga yudikatif dalam student government tidak menjadi masalah karena beberapa fungsi penyelesaian konflik mahasiswa saat ini ditangani oleh lembaga universitas, seperti penanganan kasus kekerasan yang ditangani oleh Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). “Pandanganku saat ini ya di UNS sendiri kami melihat tidak adanya lembaga yudikatif bukan jadi satu permasalahan, yang menurutku nggak perlu begitu diseriusi karena kami melihat juga stakeholder dari kampus itu juga ada,” tutur Kailani saat diwawancarai (5/3/2026). Ia menambahkan, “Memang secara teori rasional kalau dengan adanya lembaga yudikatif itu bisa dibilang dari sisi perspektif etika itu kurang. Pada akhirnya, ya mahasiswa masa menghukum mahasiswa, dan memang banyak conflict of interest di sini. Mangkanya, lembaga yudikatifnya mahasiswa kenapa tidak ada, karena memang secara realistis dan secara etis untuk per hari ini, itu memang perlu dipegang oleh stakeholder terkait.” 

Namun demikian, fungsi yang dimaksud oleh Presiden BEM UNS 2026 tersebut berada dalam ranah yang berbeda dan bukanlah peran lembaga yudikatif dalam student government yang dimaksud. Mahkamah Mahasiswa secara konseptual tidak ditujukan untuk menangani kasus-kasus administratif atau disipliner seperti kekerasan seksual, melainkan memiliki fungsi dalam menguji kesesuaian peraturan terhadap konstitusi mahasiswa, menyelesaikan sengketa antarlembaga mahasiswa, serta menangani sengketa dalam pemilihan umum mahasiswa. Dengan demikian, keberadaan mekanisme penanganan oleh institusi kampus tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran lembaga yudikatif dalam sistem student government. Perbedaan fungsi ini menunjukkan bahwa ketiadaan Mahkamah Mahasiswa tetap menyisakan kekosongan dalam aspek penegakan hukum dan penyelesaian sengketa kelembagaan di tingkat mahasiswa.

 

Status Abu-Abu FORKOM UNS

Selain langkah kaki lembaga formal yang menjelajahi dinamika politik mahasiswa, Forum Komunikasi (FORKOM) juga berperan dalam student government UNS. Pada awalnya, FORKOM dibentuk sebagai wadah komunikasi mahasiswa tingkat universitas. Memiliki tujuan untuk mempertemukan berbagai komunitas dan organisasi dalam membahas isu-isu kemahasiswaan. FORKOM juga terlibat dalam bentuk kegiatan mahasiswa salah satunya adalah PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru). Meskipun terlibat penuh atas kegiatan tersebut, status kelembagaan FORKOM masih menjadi pertanyaan. Salah satu kritik utama terhadap FORKOM adalah terkait status abu-abu dan ketiadaan dasar hukum yang jelas di dalam struktur student government. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara eksplisit kedudukan dan kewenangan FORKOM dalam sistem organisasi mahasiswa. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan konflik karena FORKOM memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan pada kegiatan mahasiswa, tetapi tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga formal seperti BEM dan DEMA.

Hal ini juga diakui oleh M. Naufal Eka Putra yang menyoroti adanya tumpang tindih peran antara FORKOM dan lembaga formal. “Kemarin sempat ada overlap dengan FORKOM. Sebenarnya mereka sebagai wadah komunikasi tiap UKM dan ORMAWA tingkat universitas, cuman legal standing-nya masih perlu ditanyakan karena mereka sudah banyak memegang hajat rektorat atau universitas. Contohnya, PKKMB dan mungkin event-event lain yang mereka sudah punya andil di situ, tapi mereka secara legal standing masih belum ada regulasi yang mengatur,” jelasnya. Di sisi lain, pengaruh yang dimiliki FORKOM tanpa landasan kelembagaan yang tegas juga membuka ruang bagi praktik kekuasaan tanpa mekanisme akuntabilitas yang terstruktur. Ketika suatu aktor memiliki kapasitas untuk memengaruhi keputusan tanpa diikat oleh aturan yang jelas, maka potensi penyalahgunaan wewenang atau setidaknya ketidaktransparanan menjadi semakin besar. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi FORKOM dalam proses pengambilan keputusan, terutama ketika posisinya tidak diatur secara formal dalam struktur student government

Selain itu, minimnya jejak aktivitas publik FORKOM juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran, akun Instagram resmi FORKOM UNS terakhir kali aktif pada tahun 2020, yang menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi aktivitas dan transparansi kepada mahasiswa. Namun demikian, keberadaan FORKOM sebagai wadah komunikasi lintas organisasi juga menunjukkan adanya kebutuhan akan ruang koordinasi yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh lembaga formal. Oleh karena itu, kejelasan status dan dasar hukum FORKOM menjadi penting untuk memastikan peran dan kewenangannya berjalan secara akuntabel.

 

Lembaga Pers Mahasiswa yang Krisis Membaca

Sistem demokrasi mahasiswa yang terjadi saat ini menjadikan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) atau unit kerja mahasiswa jurnalistik di UNS memiliki peran penting sebagai pemberi informasi sekaligus pengawas atau watchdog terhadap dinamika kampus UNS, terkhususnya student government. Posisi LPM dalam student government UNS juga tidak berada dalam lingkaran eksekutif dan legislatif yang menjadikan perannya lebih independen sebagai pengawas.

Realitasnya, yang menyandang sebutan ‘pengawas’ juga tak luput dari adanya krisis di dalam tubuhnya. Pers Mahasiswa di UNS kini, baik di lingkup fakultas maupun universitas semakin menurun performanya. Hal tersebut dibuktikan dari unggahan-unggahan berita yang kurang representatif. Di sisi lain, kemunculan akun-akun anonim yang rentan pertanggungjawabannya justru lebih kritis menjawab problematika mahasiswa. Padahal, pers mahasiswa seharusnya memiliki nilai lebih dalam hal keakuratan data dibandingkan akun anonim yang rentan akuntabilitasnya.

Pada Desember 2025 lalu, kritik terhadap pers mahasiswa banyak muncul ke permukaan, dominasinya menggiring pembaca mengamini bubarnya pers mahasiswa. Hal tersebut mendapat respons dari pers mahasiswa Pabelan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dengan artikel berjudul Jangan Buru-buru Mengaminkan Bubarnya Pers Mahasiswa yang diunggah di kompasiana.com. Polemik tersebut juga menjadi catatan bagi pers mahasiswa di UNS untuk lebih relevan dan kritis ‘membaca’ fenomena yang terjadi di kampus, terkhususnya pembahasan terkait krisis student government di UNS yang saat ini tengah dibahas. 

 

Menelisik Konstitusi Politik Kampus UNS

Sebagai miniatur pemerintahan di lingkungan kampus, student government seharusnya bertumpu pada konstitusi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan mengikat. Konstitusi dalam hal ini bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan fondasi yang mengatur relasi kekuasaan, distribusi kewenangan, serta mekanisme kontrol antarlembaga. Namun, dalam konteks Universitas Sebelas Maret (UNS), persoalan yang muncul tidak lagi sekadar terletak pada kelemahan masing-masing lembaga, melainkan pada tidak berfungsinya konstitusi sebagai sistem pengatur secara menyeluruh.

Dalam perspektif Montesquieu melalui karyanya De l’esprit des lois, struktur konstitusi sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan politik masyarakatnya. Artinya, konstitusi tidak dapat berdiri sebagai teks yang kaku, melainkan harus mampu beradaptasi dengan dinamika yang berkembang. Dalam konteks UNS, kerangka konstitusi yang ada tampak belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil mahasiswa. Berbagai dinamika kelembagaan, mulai dari ketimpangan relasi antarlembaga, lemahnya fungsi pengawasan, hingga munculnya aktor nonformal, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara desain normatif dengan praktik sosial yang berjalan. 

Lebih jauh, kondisi ini dapat dibaca melalui pandangan Karl Loewenstein yang menyatakan bahwa konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai living political reality. Dalam kerangka tersebut, konstitusi dikatakan efektif apabila benar-benar hidup dan dijalankan dalam praktik politik sehari-hari. Namun, dalam student government UNS, konstitusi cenderung berhenti pada tataran formalitas. Aturan-aturan yang ada belum sepenuhnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi kelembagaan, sehingga praktik organisasi sering kali berjalan berdasarkan kebiasaan, kebutuhan situasional, atau bahkan dominasi aktor tertentu.

Permasalahan ini semakin diperparah oleh keterbatasan akses terhadap dokumen konstitusi itu sendiri. Berdasarkan penelusuran, mahasiswa tidak dengan mudah memperoleh atau mengakses aturan-aturan seperti UU KBM, AD/ART, atau regulasi lainnya. Kondisi ini menciptakan kesenjangan pengetahuan di antara mahasiswa dan secara langsung melemahkan partisipasi serta kontrol publik. Dalam sistem demokrasi, akses terhadap hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya akuntabilitas. Ketika aturan tidak dapat diakses, maka kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Di sisi lain, struktur konstitusi yang ada juga masih menyisakan berbagai kekosongan. Ketiadaan AD/ART khusus bagi lembaga eksekutif, tidak hadirnya lembaga yudikatif yang independen, serta belum adanya regulasi yang mengatur aktor nonformal seperti FORKOM menunjukkan bahwa sistem hukum dalam student government UNS belum terbentuk secara utuh. Kekosongan ini menciptakan ruang abu-abu dalam praktik kekuasaan, di mana batas kewenangan menjadi kabur dan legitimasi keputusan dapat dipertanyakan.

Menanggapi kebutuhan pembenahan sistem tersebut, Airlangga Surya Nagara menekankan pentingnya peran lembaga legislatif dalam reformasi konstitusi. “Pembuat konstitusi ada (keperluan reformasi), ya. Makanya kalau mau merombak itu ya harus dengan mengaktifkan lagi DEMA,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan fungsi legislatif menjadi kunci dalam mendorong pembaruan konstitusi, sekaligus menghidupkan kembali peran DEMA sebagai aktor utama dalam pembentukan dan penataan sistem hukum kemahasiswaan. Dengan demikian, persoalan konstitusi dalam student government UNS tidak dapat dipahami sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai persoalan struktural yang memengaruhi keseluruhan sistem demokrasi mahasiswa. Pembenahan tidak cukup dilakukan pada level lembaga, tetapi harus dimulai dari penguatan fondasi konstitusional itu sendiri, baik melalui pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan aksesibilitas dokumen hukum, maupun penegasan mekanisme penegakan dan pengawasan. Tanpa itu, konstitusi akan terus berada dalam posisi sebagai teks yang ada, tetapi tidak pernah benar-benar hidup.

 

Mengembalikan Makna ‘Dari, Oleh, dan untuk Mahasiswa’

Pada akhirnya, student government UNS sebagai miniatur pemerintahan tidak berhenti pada simbol dan struktur formal semata. Ia dituntut untuk benar-benar menghadirkan praktik demokrasi yang hidup, yaitu representasi berjalan, pengawasan berfungsi, konstitusi menjadi pedoman, dan kekuasaan tidak terpusat pada satu titik. Namun, berbagai temuan dalam laporan ini menunjukkan bahwa sistem yang ada masih jauh dari ideal tersebut. Ketimpangan peran antarlembaga, lemahnya fungsi legislasi dan pengawasan, ketiadaan lembaga yudikatif, hingga kaburnya landasan konstitusi menjadi indikator bahwa demokrasi mahasiswa di UNS belum sepenuhnya berjalan secara utuh. Bahkan, ketika akses terhadap aturan saja masih sulit dijangkau oleh mahasiswa, partisipasi yang bermakna pun menjadi semakin jauh dari kenyataan.

Di tengah meningkatnya kesadaran politik mahasiswa, kondisi ini justru menghadirkan ironi. Mahasiswa aktif mengkritik negara, tetapi pada saat yang sama, sistem “negara kecil” di kampusnya sendiri masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan terhadap student government akan semakin dalam. Oleh karena itu, pembenahan tidak bisa lagi ditunda. Penguatan fungsi legislatif DEMA, pembentukan landasan konstitusi yang jelas, kehadiran lembaga yudikatif, serta transparansi akses terhadap regulasi menjadi langkah mendesak yang perlu dilakukan. Lebih dari itu, seluruh elemen mahasiswa perlu kembali merebut makna “dari, oleh, dan untuk mahasiswa” agar student government tidak sekadar menjadi struktur kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi ruang demokrasi yang hidup, kritis, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Sejalan dengan itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS mengingatkan pentingnya kembali pada tujuan awal pembentukan organisasi mahasiswa. “Ingatkan lagi tujuan awal pembentukannya, untuk kepentingan mahasiswa sendiri dan untuk kepentingan rakyat. Kita harus sadar tujuan organisasi mahasiswa apa. Untuk kita sendiri, untuk mahasiswa sendiri. Pertama untuk kepentingan dia sebagai mahasiswa dan yang kedua punya tugas mandat dari rakyat untuk kepentingan rakyat. Kita harus kembali ke situ,” ucapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa student government bukan sekadar arena kekuasaan, melainkan ruang pengabdian yang harus tetap berpijak pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat luas.

 

Penulis: Muhammad Aufa Alaudin, Jelita Sekar Nirwana, Maria Daniella Putri Nugroho

Editor Substansi: Arulina Firsta, Tiara Nur A’isah

Editor Ejaan: Fahira Chaerunnisa, Muthiara ‘Arsy

Exit mobile version