SUKOHARJO – Perlawanan warga Sukoharjo dalam melawan bau busuk akibat kebocoran pipa pembuangan limbah PT RUM kini memasuki babak pidana setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui amar putusannya menolak gugatan Class Action yang diajukan oleh 185 warga yang terdampak. Dalam pertarungan ini, PT RUM diwakili oleh Mochamad Rachmat selaku Direktur Utama.
Penuntut Umum dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang pertama (14/09/2023) mendakwa PT RUM atas Pelanggaran Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan kegiatan industri. PT RUM dinilai lalai dalam melakukan pemasangan pipa pembuangan air limbah sepanjang Sungai Gupit hingga Sungai Bengawan Solo (diperkirakan sepanjang 3 km) yang nyatanya belum memiliki rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan izin dari Kementerian PUPR. Diakibatkan oleh hal tersebut, air Sungai Gupit yang tercemar berubah menjadi hitam dan berbau busuk. Masyarakat yang terdampak mengalami gejala sesak napas dan badan gatal-gatal. PT RUM didakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut pidana denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) subsidair perampasan aset korporasi sesuai peraturan perundang-undangan dan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan yang telah tercemar limbah.
Pada Selasa (23/01/2024), PT RUM menyampaikan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan yang dilayangkan oleh Penuntut Umum. PT RUM melalui Tim Penasihat Hukumnya menyampaikan bahwa, “Perbaikan pipa yang bocor bukan karena disengaja, tetapi karena faktor alam yaitu curah hujan dan debit air yang tinggi sehingga mengakibatkan beberapa titik sambungan pipa terlepas.”
PT RUM dalam persidangan kali ini juga membantah adanya korban dari masyarakat dan ekosistem, dalam hal ini terkait masyarakat yang diduga terkena sakit akibat paparan limbah dan rusaknya ekosistem air yang mengakibatkan banyaknya ikan yang mati. Dalam Nota Pembelaan pula, PT RUM berdalil, “… diperoleh fakta hukum bahwa ikan-ikan yang mati diakibatkan oleh zat kimia boron dan arsenik yang bukan berasal dari PT RUM.”
Diakhir pembelaan, PT RUM sebagai Terdakwa Tindak Pidana Lingkungan Hidup meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan segala tuntutan karena tidak ada cukup bukti yang mendukung dakwaan. Semangat warga Sukoharjo dalam melawan bau busuk akibat ulah PT RUM tampaknya akan terus membara, didukung oleh Penuntut Umum yang akan memberikan replik atas pledoi pada sidang mendatang.
Penulis: Rossa Putri Juliana
Editor: Aldini Pratiwi