Site icon Saluran Sebelas

Maraknya Kekerasan Siber terhadap Perempuan

Ilustrasi: Reza Rahmawati/LPM Kentingan

Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan jatuh  pada 25 November. Dideklarasikan pertama kalinya tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama. Tanggal 25 November diplih untuk menghormati meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa). Mereka meninggal pada 25 November 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika waktu itu, Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika saat itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Selain untuk memperingati meninggalnya Mirabal bersaudara, adanya peringataan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender.

Sementra itu, dalam rangka memperingati hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan Indonesia menyerukan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Againts Gender Violence). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia yang diperingati pada 25 November – 10 Desember. Kampanye tersebut dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan tanggal 25 November dengan Hari Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Kampanye ini rutin dilakukan di seluruh dunia sejak digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Diperingatinya Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dirasa penting, mengingat angka kasusnya yang cenderung masih tinggi. Dikutip dari katadata.co.id, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus hingga Mei 2020 setara 63% dari total pengaduan sepanjang 2019. Kasus kekerasan di ranah daring mencatat angka melebihi total catatan pada tahun lalu. Komnas Perempuan mencatat total Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebanyak 354 kasus sepanjang 2020 di semua ranah. Jumlah ini lebih banyak dari total laporan pada 2019 yang mencapai 281 kasus. Kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi mencapai angka tertinggi pada kekerasan cyber crime. Perempuan kerap kali menjadi korban cyber crime seperti ancaman penyebaran video/foto porno, pengiriman foto/video porno, pelecehan seksual, perkosaan, dll. Namun tidak banyak perempuan dapat dengan lantang menyuarakan hal yang dialaminya. Sebagian dari mereka masih memilih menutup rapat dan tidak menyuarakannya. Sehingga banyak kasus yang tidak terhitung karena perempuan korban memilih bungkam. Tidak hanya kekerasan fisik, pelecehan, dan kekerasan seksual, perempuan juga mengalami kekerasan verbal baik itu dalam dunia nyata maupun dunia maya. Perempuan dijadikan objek untuk dikomentari, dieksploitasi, hingga dibungkam haknya untuk mengemukakan pendapat.

Dengan kondisi yang demikian, maka sudah seharusnya perempuan diberi keadilan, kesetaraan, dan kebebasan menyuarakan pendapatnya tanpa harus menjadi momok di dalam masyarakat. Suarakan pendapatmu, lawan ketidakadilan. Selamat Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan! []

[su_box title=”Reza Rahmawati Fitri”]Surel: rezarahmawati111@gmail.com [/su_box]

Exit mobile version