Site icon Saluran Sebelas

Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Ilustrasi: Adhy Nugroho/LPM Kentingan

Dua tahun kasus Novel Baswedan berlalu, kasus Novel masih gelap gulita.

 

Sejak 11 April 2017, Novel Baswedan seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiram matanya dengan air keras oleh orang yang tidak dikenal. Sudah dua tahun kasus ini diselidiki, tapi kasus belum juga ada titik terang. Dalam memperingati kasus Novel Baswedan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS mengadakan diskusi publik terkait dua tahun Novel. Diskusi ini juga turut mengundang Usep Taryana, yang merupakan alumnus Sakti Indonesia Corruption Watch yang dilaksanakan di Lobby Gedung D Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS (8/4).

 

KPK menjadi institusi yang paling ditakuti oleh banyak pejabat negara, karena KPK memiliki power yang luar biasa dalam menindak kasus korupsi, otomatis teror-teror itu akan mengikuti KPK. Termasuk kasus yang dialami Novel Baswedan. Selain itu “Terbukti ada 21 kali pengujian Undang Undang (UU) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebagian besar adalah untuk mengurangi kewenangan dari KPK atau menghambat kinerja dari KPK.” Ungkap Usep.

 

Seperti yang diketahui bahwa Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada dua tahun silam, menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel karena 95 persen bagian mata kirinya tidak lagi berfungsi dan mata kanan yang harus menggunakan lensa. Penyiraman tersebut bertepatan dengan penanganan kasus mega proyek KTP Elektronik yang sedang diusut oleh KPK.

 

“Hingga akhirnya novel melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Bahkan Komnas HAM menyatakan bahwa kasus yang dialami Novel Baswedan itu memang ada proses yang kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Serta mengamanatkan agar dibentuk tim gabungan agar perkaranya bisa selesai.” Ungkap Usep.

 

Memasuki dua tahun mandegnya kasus Novel, barulah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada Januari 2019, yang menuai banyak kritik dan respon dari berbagai pihak. “Namun saat tim gabungan dibentuk, tidak ada harapan-harapan yang muncul ketika sudah dua bulan tebentuk. Artinya kalo memang tidak ada komitmen agak sulit memang untuk menyelesaikan kasus ini.” Kata Usep. Ia menyayangkan tim gabungan yang dibentuk kepolisian itu tidak sesuai dengan tim pencari fakta yang diinginkan oleh Komnas HAM dan Novel Baswedan.

 

Usep mengusukan agar harapannya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang memang ditunjuk dan tidak terikat institusi manapun, yang independen.

 

Kasus ini bahkan telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bekali-kali, 68 saksi telah dimintai keterangan, bahkan penyebaran empat sketsa wajah terduga pelaku telah diakukan. Namun setelah memberi tahu ada  sketsa wajah dari pelaku kepada publik, dikiranya hal itu sudah dianggap final. Tapi itu tidak pernah ditindaklanjuti lagi, dan publik tidak pernah diberitahu lagi bagaimana perkembangan kasus Novel Baswedan.

 

“Jangan sampai ada peringatan tiga tahun novel baswedan” kata Arifin, selaku perwakilan BEM UNS. Ia berharap kasus Novel Baswedan ini cuma sampai dua tahun ini aja, jangan ada peringatan Novel lagi kedepannya.

 

Aksi Dua Tahun Novel Sebagai Ajang Refleksi Mahasiswa

Setelah diskusi publik yang telah dilaksankan BEM UNS, selang tiga hari kemudian ada kelanjutan dari diskusi tersebut yaitu aksi untuk Novel Baswedan. Kamis malam (11/4/) BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS bersama BEM UNS menggelar panggung terbuka untuk memperingati dua tahun kasus Novel Baswedan sebagai aksi refleksi menolak lupa dua tahun tragedi penyiraman air keras Novel Baswedan.

 

Boulevard UNS yang biasanya hanya berisi lalu lalang, mendadak diramaikan oleh orang-orang berbaju hitam, mereka duduk melingkar mengikuti lingkaran puluhan lilin. Di depan mereka terpampang sebuah sepanduk besar yang bertuliskan Dua Tahun Novel. Aksi tersebut merupakan  refleksi menolak lupa dua tahun tragedi penyiraman air keras Novel Baswedan.

 

Koordinator aksi, Axel, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi peringatan, khususnya bagi mahasiswa UNS, bahwa di tengah maraknya pesta demokrasi sekarang masih ada kasus HAM yang belum terselesaikan.

 

“Ada kasus HAM besar yang dua tahun ini belum selesai dan kami ingin mengangkatnya agar masyarakat, khususnya mahasiswa UNS tidak lupa. Kami tidak menuntut apapun pada pemerintah, aksi ini hanyalah bentuk refleksi kami terhadap kasus Novel Baswedan, dan harapannya masyarakat luas mendengar seruan kami dan mengingat kembali kasus yang mulai terlupakan itu,” jelas Axel.

 

Panggung terbuka peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan ini adalah aksi pertama yang dilakukan BEM FISIP terkait kasus tersebut. Kekecewaan mereka timbul kepada pemerintah yang apatis hingga membiarkan kasus ini mandek selama 2 tahun. Negara, yang seharusnya dalam hal ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan aparat penegak hukum seperti penyidik KPK, justru acuh tak acuh terhadap pengusutan kasus ini. Selain berisi monolog dari peserta, panggung terbuka peringatan 2 tahun kasus Novel Baswedan juga menampilkan akustik, pembacaan puisi, mimbar bebas, dan lain sebagainya.

 

Kemudian Axel juga menambahkan, “Dalam aksi ini kami tidak berharap kepada salah satu capres nantinya yang terpilih untuk mengusut masalah ini secara tuntas. Namun kami hanya berharap ditengah ramainya pesta demokrasi kasus Novel tidak terlupakan”.

 

Aksi yang digelar tidak hanya dimaknai sebagai sebuah pengingat kembali kasus yang menimpa Novel, akan tetapi lebih dari itu guna kasus KTP Elektronik tidak boleh dilupakan dan harus diusut secara tuntas. “Harapannya aksi ini tidak hanya mengingatkan mahasiswa atas kejadian yang menimpa Novel, tetapi juga adanya kasus KTP Elektronik yang jangan sampai terbengkalai karena sibuk mencari pelaku penyiraman”,  ujar Hasan, salah satu orator dalam Aksi Dua Tahun Novel.

 

Namun, sampai saat ini, kasus tersebut belum mendapat kejelasan dari pemerintah. Menurut Hasan, kasus ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah karena HAM di Indonesia masih jauh dari kata adil dan negara masih ramah terhadap koruptor.

 

“Tidak hanya kasus Novel Baswedan yang sebenarnya belum terselesaikan, ada kasus Munir, yang setiap tahunnya diperingati di Aksi Kamisan, kasus Marsinah, kasus penghilangan aktivis Wiji Thukul, dan masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas. Pemerintah harus sadar bahwa kita, masyarakat tidak pernah melupakan kasus-kasus tersebut dan terus menanti jawaban dari pemerintah. Saya juga berharap aksi seperti ini tidak berhenti di sini saja,” tambahnya.[]

 

Reporter: Imriyah, Lulu Febriana, Hesty Safitry

Exit mobile version