Site icon Saluran Sebelas

Hari Buruh dalam Protes Isu Penutupan TPA Putri Cempo, Pemulung: Kami Tidak Membangkang, Tolong Jangan Ditindas

Potret pemulung di Putri Cempo yang sedang melakukan aksi protes di depan TPA Putri Cempo pada Jumat (01/05/2026). LPM Kentingan/Muhammad Faiz Zaydan

Potret pemulung di Putri Cempo yang sedang melakukan aksi protes di depan TPA Putri Cempo pada Jumat (01/05/2026). LPM Kentingan/Muhammad Faiz Zaydan

Surakarta — Paguyuban Pemulung Putri Cempo menggelar demonstrasi dan aksi simbolik bersama dengan makan nasi kucing yang berlangsung damai untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada Jumat (01/05/2026) pagi. Aksi ini diselenggarakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Surakarta.

Aksi simbolik ini merupakan bentuk protes dari Paguyuban Pemulung Putri Cempo terkait isu bahwa pemulung tidak boleh lagi masuk ke area TPA Putri Cempo mulai 1 Mei 2026. Isu tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan open dumping.

Potret para pemulung yang sedang memakan nasi kucing bersama sebagai bentuk protes di depan TPA Putri Cempo pada Jumat (01/05/2026). LPM Kentingan/Muhammad Faiz Zaydan

Kronologis

Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan open dumping yang dilakukan di TPA Putri Cempo.

Paguyuban Pemulung melakukan rapat konsolidasi di Taman Budaya Jawa Tengah, guna menanggapi Isu pemulung dilarang masuk ke TPA Putri Cempo dan menyiapkan aksi protes simbolik pada Hari Buruh Internasional di depan TPA Putri Cempo.

Pelarangan Pemulung di TPA Putri Cempo

Isu pelarangan pemulung ini muncul setelah Pemerintah Kota Surakarta mendapatkan surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan open dumping yang dilakukan di TPA Putri Cempo, serta adanya polisi yang berjaga di sekitar kawasan TPA Putri Cempo.

“Pas rapat awal itu diwakili ketua paguyuban dan teman-teman lainnya disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Mei, pemulung tidak boleh masuk ke pabrik padahal kan sampahnya masuk di sekitar situ semua,” ucap Trimin (50) ketika diwawancarai pada Jumat (01/05/2026) setelah aksi simbolik. Hal tersebut membuat banyak pemulung yang resah jika hal tersebut benar terjadi, karena sampah-sampah tersebut adalah mata pencaharian utama para pemulung di sekitar TPA Putri Cempo.

Namun, pernyataan itu diluruskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herwin Tri Nugroho Adi. Ketika diwawancara setelah aksi tersebut, dirinya menjelaskan bahwa:

Setelah diwawancara, Herwin juga menyampaikan informasi tersebut untuk meluruskan isu-isu terkait pelarangan aktivitas pemulung di sekitar TPA Putri Cempo.

Potret atap tempat PLTSa yang roboh karena tertimpa timbunan sampah di TPA Putri Cempo pada Jumat (01/05/2026). LPM Kentingan/Ilham Nur Arifin

Asa di Antara Sisa

Para pemulung sangat berharap pemerintah bisa bijak dalam membuat peraturan supaya semua elemen masyarakat yang hidup dari kegiatan di TPA Putri Cempo bisa sejahtera. “Kita tidak melawan atau tidak membangkang dari aturan Pemerintah (Kota) Surakarta. Kita menerima aturan pemerintah, tapi kita sebagai warga yang paling rendah di antara buruh-buruh yang lain. Tolong jangan ditindas, dan tolong jangan sampai disisihkan atau dijadikan korban karena program-program dari Pemerintah Kota Surakarta,” protes salah satu orator aksi, Sidik.

Orasi itu menegaskan bahwa para pemulung bukanlah pengganggu yang harus disingkirkan, tetapi bagian dari sistem pengelolaan sampah di seluruh Kota Surakarta. Sudah seharusnya, setiap kebijakan yang dicanangkan harus melibatkan dan melindungi mereka, bukan justru menghapus keberadaan mereka. “Kami jadi pemulung juga nggak ganggu. Kalau kami serakah, besi-besi tua itu sudah diambili semua, tapi kami cuman mau cari yang halal dari sampah,” tambah Trimin (50) di akhir wawancara.

Aksi protes pemulung di TPA Putri Cempo ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia masih perlu diperhatikan lagi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ditambah lagi, nasib buruh harian yang tak memiliki kejelasan regulasi justru harus sangat diperhatikan oleh pemerintah setempat. Sudah sepatutnya, pemerintah setempat untuk melakukan kebijakan yang tidak merugikan satu sama lain dan juga memperhatikan kesejahteraan buruh. Aksi ini menjadi tanda bahwa kebijakan pemerintah bisa sangat mempengaruhi kesejahteraan buruh pekerja.

 

Penulis : Ilham Nur Arifin & Muhammad Hilmi Rosyid Imanuddin

Editor : Muthiara ‘Arsy

Exit mobile version