Alumni Presiden BEM UNS lintas periode, menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Presiden BEM UNS, Wildan Wahyu Nugroho oleh Polda Metro Jaya, di gedung dr. Prakosa UNS, Selasa (24/10/2017). (Foto: Panji Satrio/LPM Kentingan)

Wildan Belum Ditahan

 

 

(Ririn Setyowati)

 

Surakarta, saluransebelas.com – Presiden BEM UNS sekaligus Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI), Wildan Wahyu Nugroho, memilih mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan pertama, Senin (23/10/2017) kemarin. Sebelumnya Wildan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi dalang kericuhan dalam demonstrasi 3 Tahun Jokowi-JK di Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017) silam.

 

Menteri Jaringan dan Aksi BEM UNS, Addin Hanifa mengungkapkan, Wildan belum menerima surat panggilan secara resmi. “Surat hanya dititipkan kepada Panji Laksono, Presiden Mahasiswa IPB [Institut Pertanian Bogor],” ujar Addin dalam konferensi pers di gedung dr. Prakosa UNS, Selasa (24/10/2017).

 

[Baca: “Presiden BEM UNS Resmi Tersangka”]

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi akan terus melayangkan surat pemanggilan kepada Wildan. “Kita jalankan sesuai prosedur. Kalau terus-terusan mangkir, kami bisa lakukan pembawaan paksa,” tegasnya saat dihubungi saluransebelas.com.

 

Menurut Argo, demo yang digelar BEM SI menyebabkan kerusakan fasilitas umum. “Pastinya menyebabkan kemacetan, kerusakan taman, dan kerusakan barrier (kawat berduri). Kan belinya pakai uang negara, ya. Masa gitu di rusak,” katanya. Agus juga mengklaim bahwa Polda Metro Jaya sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada demonstran untuk melanjutkan aksi hingga pukul 23.00 WIB. Mundur lima jam dari batas maksimal demonstrasi yang seharusnya usai pukul 18.00 WIB.

 

Walau situasi sempat memanas, Argo mengklaim polisi tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran. “Polri tidak pernah memukul peserta [demo],” tegas Argo.

 

Berbeda dari keterangan Argo, kuasa hukum dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) UNS, Agus Purwanto mengatakan bahwa tidak ada aksi kekerasan yang dilakukan demonstran. “Tidak ada inisiatif dari peserta aksi untuk melakukan perusakan. Justru ada pihak yang memprovokasi mereka,” ungkap Agus.

 

Hal serupa dikatakan Presiden BEM UNS 2005, Ikhlas Tamrin. Ia menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dan tuduhan yang disangkakan terhadap Wildan. “Selain dukungan moral dan aksi lanjutan pada 28 Oktober 2017, diberikan juga bantuan advokasi dari para alumni Presiden BEM UNS,” tambahnya.

 

[Baca: “Aksi di Depan Tuhan”]

 

Dihubungi secara terpisah, Wakil Rektor (WR) III UNS, Darsono, menyatakan bahwa pihak Universitas juga telah mengambil tindakan atas kasus ini. Ia sudah meminta bantuan dari IKA FH UNS untuk memberikan bantuan hukum. “Kami menunjuk tim dari IKA FH UNS,” tukas Darsono.[]

 

[Baca: “Sang Kapten dan Pak Presiden”]